Namanya tak asing lagi di kantor polisi, Jeki Sinbarani alias Ucok (20) seorang residivis yang telah berulangkali dihukum atas tindak pidana yang dilakukannya.
Terakhir aksi pria yang merupakan warga Jalan Sei Bilah, Kelurahan Babura Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal ini terekam kamera pemantau (CCTV) saat mencuri. Ia terpantau dan terekam CCTV mencuri di salah satu kamar kost di Jalan Sei Batang Gadis, Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru.
Aksinya pun dilaporkan korban Rahmat Fadly (27) warga Jalan Sei Batang Gadis ke Polsek Medan Baru dengan LP/1265/X/2018/POLRESTABES MEDAN/ SEK MEDAN BARU, tgl 05 Oktober 2018. Polisi pun melakukan penyelidikan dan memeriksa rekaman CCTV di kost tersebut.
Disampaikan Kapolsek Medan Baru, Kompol Martuasah Tobing menyampaikan bahwa pelaku telah ditangkap pada Senin (26/11) sore. Saat diamankan dari pelariannya, Jeki berusaha melawan dan kabur. Sehingga polisi mengambil tindakan tegas terukur dan menembaknya di bagian kakinya.
“Setelah dilakukan interogasi tersangka mengakui telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut dengan cara mengambil barang milik korban berupa satu unit HP Oppo, Uang Rp 800.000,- KTP dan SIM milik korban. HP korban telah dijual kepada orang lain dan kartu identitas korban dibuangnya,” terang Kapolsek.
Berdasarkan interogasi polisi terhadap tersangka diketahui ia telah beberapa kali telah melakukan tindak pidana yang sama di wilkum Polsek Medan Baru. Lokasinya yakni di Jalan Sei Wampu, samping Mesjid, barang yg dicuri hp tablet merek Samsung warna putih. Kost di dekat pajak Pringgan, barang yg dicuri hp oppo warna putih. Kost di dekat Pajak Pringgan, barang yang dicuri hp android. Kost di Jalan Turi, barang yg diambil hp oppo warna putih – hitam.
Jeki Sibarani pun telah pernah dihukum, Tahun 2013 ditangkap dalam perkara pencurian di vonis 1 tahun.
Tahun 2016 tersangka ditangkap dalam perkara Narkotika di vonis 2,6 tahun.(pol/vay)




Discussion about this post