Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
40 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Bogor dan Ungkap Lahan Penanaman Katinon

40 Pengedar Narkoba Diringkus Polres Bogor dan Ungkap Lahan Penanaman Katinon

Editor: NEWSCORNER.ID
30 November 2018 | 13:31 WIB
in HUKUM
0
Iklan
21
SHARES
15
VIEWS

 

Sebanyak 40 orang yang terlibat peredaran dan penyalahgunaan narkoba diamankan polisi dalam operasi Antik Lodaya 2018 hingga hari ke delapan. Operasi ini akan digelar dari 23 November – 2 Desember 2018 dalam menyambut Natal dan Tahun Baru dan menyambut Pesta Demokrasi.

Hal tersebut disampaikan dalam konfresnsi pers yang digelar Polres Bogor pada Jumat (30/11). Satnarkoba Polres Bogor berhasil mengungkap 2 kasus menonjol yakni pengungkapan lahan pembibitan ganja
dan pengungkapan lahan penanaman pohon katinona.

Dalam konferensi pers tersebut Kapolres Bogor AKBP Andy Moch Dicky memaparakan ada empat puluh orang yang diamankan dengan status mayoritas penngedar dan bandar narkoba. Sementara total barang bukti sabu yang diamankan 20,95 gram, ganja 55,30 gram, sinte 11,99 gram.

Ketersediaan farmasi 1158 butir obat heximer, 104 butir tramadol,  22 butir trihexyphenidyl

Untuk tanaman polisi ungkap lahan ganja, 122 bungkus pot pembibitan ganja, 3 (tiga) batang pohon tanaman Narkotika Gol 1 Jenis Ganja – 7 (tujuh) buah kecambah tanaman Narkotika Gol 1 Jenis Ganja, 11 (sebelas) batang pohon tanaman Narkotika Gol 1 Jenis Ganja masing2 di dalam plastik polibag.

Lahan katinon -tumbuhan jenis kat / katinona sejumlah -/+ 227 (dua ratus dua puluh) batang -lahan lokasi taman sekitar +/- 50 meter persegi.

Kegiatan ini merupakan salah satu sarana upaya preventif dan sosialisasi dgn memberikan sosialisasi kpd masyarakat akan bahaya narkoba khususnya terkait pohon katinon adalah jenis pohon yg dilarang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 111 ayat (1) 111 ayat (2) UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo LN Permenkes No 20 tahun 2018.

Terhadap para tersangka dikenakan pasal pengedar, Pasal 114(1),112(1) (2),111(1) (2) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika jo LN Permenkes No 20 tahun 2018 narkotika gol 1 huruf 35 Jenis katinona mengandung (-)-(S)-2-Aminopropiofenon dan atau dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup denda minimal 1 milyar.

Sampai saat ini Satnarkoba Polres Bogor berkomitmen terus berupaya maksimal dalam menyelamatkan masy dan korban lahgun narkoba serta berupaya memberantas jaringan edar gelap narkoba baik dalam bentuk kegiatan preventif maupun kegiatan penindakan (represif) terhadap jaringan para pelaku edar gelap narkoba di wilayah Kabupaten Bogor. (pol/vay)

Tags: Berita BogorKabupaten BogorKapolres Bogorpolres bogor

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:51 WIB
Sumut

Respons Cepat Ledakan di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Elite Amankan Lokasi

20 Juli 2026 | 19:39 WIB
NEWS

Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM

20 Juli 2026 | 17:59 WIB
NEWS

IDI Pematangsiantar-Simalungun Perkuat Sinergi dengan Pemko, Wesly Silalahi Siap Hadiri Pelantikan Pengurus Baru

20 Juli 2026 | 17:24 WIB
MEDAN CORNER

Pegawai SPA Sekaligus Pengedar Happy Water Disergap Polisi di Jalan Mistar Medan

20 Juli 2026 | 15:01 WIB
MEDAN CORNER

Brimob Polda Sumut Sambut Kepulangan Satgas Yonif 126/KC, Perkuat Sinergi TNI-Polri Hormati Pengabdian Prajurit Perbatasan

20 Juli 2026 | 10:41 WIB
Siantar

Respon Cepat Keluhan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Turun Tangan Benahi Persoalan Limbah Usaha Pakan Ternak

20 Juli 2026 | 10:40 WIB
Siantar

Dandim 0207/Simalungun Pimpin Penutupan Festival Rakyat, Nobar Final Piala Dunia 2026 Pecah Dihadiri 1.500 Penonton

20 Juli 2026 | 05:33 WIB
MEDAN CORNER

30 Personel Brimob Polda Sumut Diterjunkan, Nobar Piala Dunia 2026 di Belawan Berlangsung Aman dan Kondusif

20 Juli 2026 | 02:51 WIB
Siantar

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Semarakkan Festival Rakyat, Pemko Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Sehat dan Penuh Kebersamaan

19 Juli 2026 | 10:27 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport