Kasus penggunaan dokumen palsu dalam Pilkada dengan tersangka Bupati Simalungun JR Saragih sepertinya tidak akan bergulir hingga ke persidangan. Sebab, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejatisu) Edward Kaban menyatakan kasus tersebut sudah kedaluwarsa.
Menurut Edward, kasus ini sudah lama bergulir sebelum pelantikan Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) terpilih. Pun begitu, sebelumnya dinyatakan P21 (berkas lengkap) dan perkara ini sudah dikembalikan ke penyidik Polda Sumut.
“Setelah kita nyatakan P21, dengan berjalannya waktu dikembalikan lagi pada kita melalui Sentra Gakumdu. Kemudian kita kembalikan lagi,” sebut Edward saat acara Coffee Morning dan Peringatan Hari Anti Korupsi Indonesia (HAKI) di Kejati Sumut, Senin (10/12).
Pihaknya lanjut Edward mengembalikan berkas itu kembali lantaran karena kegiatan Pilkada sudah selesai.
“Dari hasil penelitian jaksa peneliti kita di Sentra Gakumdu bahwa perkara ini kita kembalikan lagi karena kita menganggap perkara itu sudah kadaluarsa. Itu sesuai aturan yang ada,” terang mantan Kajari Tangerang itu.
Namun demikian, Edward tidak menjelaskan secara rinci persisnya kasus ini dinyatakan kedaluarsa. JR Saragih menjadi tersangka telah menggunakan surat palsu saat mendaftar sebagai calon gubernur ke KPU Sumut.
Tim dari Sentra Gakkumdu Sumut menindaklanjuti laporan tentang dugaan pemalsuan tanda tangan Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto, pada bagian legalisasi fotokopi ijazah SMA JR Saragih.
Bupati Simalungun itu disangka telah melakukan perbuatan yang diatur dan diancam dengan Pasal 184 UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah.
Jaksa peneliti di Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) menyatakan berkas perkara kasus penggunaan surat palsu dengan tersangka Jopinus Ramli (JR Saragih) sudah lengkap pada Maret 2018 silam. (jpnn)




Discussion about this post