Sejak duduk di bangku kelas 6 Sekolah Dasar (SD), sebut saja Mawar menjadi korban nafsu bejat ayah kandungnya, Rahim. Kini, gadis yang telah berusia 26 tahun itu terpaksa menuai aib akibat perbuatan lelaki yang seharusnya melindungi dirinya.
“Tersangka Rahim sekarang sudah kita amankan. Kasus persetubuhan anak di bawah umur ini dilaporkan oleh istri tersangka,” kata Kapolres Meranti, Riau, AKBP Laode Proyek kepada wartawan, Rabu (12/12).
Laode menjelaskan, tersangka dalam kasus sempat melarikan diri dari rumahnya di Kecamatan Rangsang.
“Pelaku lari dari rumahnya. Tersangka lari ke Kota Selatpanjang. Minggu (9/12) tersangka kita tangkap,” kata Laode.
Tersangka melarikan diri setelah istrinya, yang berusia 38 tahun, melaporkan suaminya yang tega menyetubuhi anak kandungnya sendiri sejak usia 11 tahun. Korban kini telah berusia 26 tahun.
“Korban belakangan menceritakan kepada ibunya soal perangai ayah. Korban menceritakan bahwa dirinya sudah belasan tahun menjadi pelampiasan nafsu orangtuanya,” kata Laode.
Dalam laporan ibu korban, kasus persetubuhan ini dimulai pada 2003. Saat itu, korban masih duduk di bangku kelas 6 SD.
“Terakhir kali perbuatan yang sama dilakukan orang tuanya pada 25 November 2018. Perbuatan dilakukan di rumah mereka sendiri,” kata Laode. (dtc/int)




Discussion about this post