Seorang Oknum Calon Legislatif (Caleg) di Nias terbukti menganiaya dua orang pegawai Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI saat memeriksa sejumlah proyek di Nias
Utara. Oknkum Caleg DPRD Nias Utara atas nama Ododogo Lase (36) warga Lingkungan 1 Kelurahan Lahewa Kecamatan Lahewa Kabupaten Nias Utara ini akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan telah ditahan di rumah tahanan Mapolres Nias, sejak Kamis (27/12/2018).
Disampaikan Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan SiK kepada Newscorner.id “Berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang cukup, terlapor (Ododogo Lase) ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan pada Hari Kamis tanggal 27 Desember 2018 di RTP Polres Nias,” ujarnya.
Sebelumnya, Ododogo Lase dilaporkan ke polisi oleh pegawai BPK RI atas nama Jamanna Sembiring (38) pada tanggal 12 Desember 2018 karena diduga telah melakukan penganiayaan terhadap dirinya dan seorang lagi rekannya yang juga pegawai BPK RI atas nama Sandro Simatupang (34) warga Pematangsiantar.
Penganiayaan yang menimpa dua pegawai BPK RI tersebut diketahui berawal pada hari Rabu tanggal 12 Desember 2018 sekira pukul 15.30 WIB. Jamanna Sembiring bersama dengan rekannya dengan berjalan kaki datang ke lokasi Objek Wisata Pantai Indah Tureloto dan bertemu dengan beberapa orang masyarakat termasuk salah satunya Ododogo Lase.
“Setelah bertemu, Jamanna bersama rekannya memperkenalkan diri sebagai anggota BPK dimana kemudian pelapor menanyakan tentang Proyek bangunan objek wisata Pantai Indah Tureloto,” tuturnya.
dodogo Lase merasa tidak senang dengan kedatangan dua anggota BPK tersebut. Ia kemudian mengusir pegawai BPK RI tersebut dengan cara mendorong dada Jamanna.
“Karena dua pegwai BPK itu tidak mau pergi, Ododogo kemudian memukuli Jamanna bersama dengan para pelaku lainnya yang tidak diketahui namanya diperkirakan sebanyak empat orang,” jelasnya.
Pada saat kejadian, rekan Jamanna lainnya yakni Sandro Simatupang juga turut dipukul oleh rekan Ododogo Lase.
“Kemudian pelapor bersama rekannya diusir oleh terlapor sambil berteriak mengatakan “ Pergi kalian dari sini.!”. Akibat perbuatan tersebut korban merasa keberatan dan melaporkan di SPKT Polres Nias,” ujarnya.
Akibat perbuatannya, Ododogo Lase akan dijerat dengan Pasal 214 dari KUHP dan atau Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 (tujuh) Tahun Penjara. “Penyidik akan segera melengkapi berkas perkaranya untuk dilimpahkan kepada pihak Kejaksaan,”
tutupnya. (pol/vay)


Discussion about this post