Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Cabuli Keponakan, Pria ini Terancam 15 Tahun Penjara

Cabuli Keponakan, Pria ini Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: NEWSCORNER.ID
12 Januari 2019 | 10:11 WIB
in HUKUM
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus melimpahkan tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur kepada kejaksaan.

Sebab berkas tersangka MSN (44) warga kecamatan Gading Rejo, kabupaten Pringsewu itu dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan Pringsewu sesuai nomor No : B-32/N.8.16.8/Euh.1/1/2019 tanggal 11 Januari 2019.

Kapolsek Gading Rejo Polres Tanggamus AKP Sarwani, SE mengatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, pagi tadi Jumat (21/12/18) tersangka dan barang bukti langsung dilimpahkan.

“Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK.MM.

Kapolsek Gadingrejo Polres Tanggamus, AKP Sarwani menjelaskan, sebelum ditangkap tersangka MSN kabur selama 4 bulan usai mencabuli ST (14) yang merupakan keponakan istrinya, dimana pencabulan itu dilakukan tersangka dengan ancaman pembunuhan kepada korban dirumah nenek korban sekitar awal Juni 2018.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban tanggal 29 Juni 2018, tersangka sempat kabur, namun berhasil ditangkap dikediamnya pada Kamis (15/11/18) sekitar pukul 14.00 Wib,” jelas AKP Sarwani.

Sementara itu berdasarkan rilis Jaksa Kejaksaan Negeri Pringsewu Alfa Dera, SH., Jumat tanggal 11 Januari 2019 pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polsek Gading Rejo terkait perkara tindak pidana pencabulan atau perkosaan terhadap anak.

Menurutnya, perbuatan tersangka tersebut dilakukan tiga kali dalam waktu yang berbeda pada bulan Juni tahun 2018, atas perbuatannya tersangka didakwa dengan pasal 76 D jo 81 ayat 1 UU perlindungan anak atau pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak atau 76 e jo 82 ayat 1 UU perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

“Saat tersangka telah ditahan oleh penuntut umum di Rutan Kota Agung dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Agung,” pungkasnya. (pol/vay)

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar

Ketua KNPI Siantar Arif Harahap Tegaskan Semangat Persatuan, Pelantikan Pengurus DPC GMNI Pematangsiantar 2026–2028 Jadi Momentum Kebangkitan Pemuda

2 Juli 2026 | 17:40 WIB
MEDAN CORNER

Simpan 9,4 Kg Ganja di Semak Belukar, Bandar di Percut Sei Tuan Diciduk Polisi

2 Juli 2026 | 15:53 WIB
NEWS

Terlapor Dugaan Penyebar Video Pornografi di Sergai, Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi 

2 Juli 2026 | 12:32 WIB
NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2026 | 13:30 WIB
NEWS

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak

1 Juli 2026 | 13:27 WIB
NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
NEWS

Razia Narkoba di Kafe Kita Patumbak Berakhir Ricuh, Empat Orang Ditahan Diduga Provokasi dan Rusak Mobil Dinas

30 Juni 2026 | 15:46 WIB
NEWS

Jono Silalahi Nahkodai IPK Pematangsiantar, Fokus Restrukturisasi dan Pembenahan Organisasi

30 Juni 2026 | 14:25 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Cup Road to Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Lahirkan Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:02 WIB
NEWS

GEMES 2026 Kembali Disorot, Hamburkan Uang Rakyat Rp2,5 Miliar dan Minim Inovasi

28 Juni 2026 | 12:14 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport