Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Cabuli Keponakan, Pria ini Terancam 15 Tahun Penjara

Cabuli Keponakan, Pria ini Terancam 15 Tahun Penjara

Editor: NEWSCORNER.ID
12 Januari 2019 | 10:11 WIB
in HUKUM
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Polsek Gading Rejo Polres Tanggamus melimpahkan tersangka pencabulan terhadap anak dibawah umur kepada kejaksaan.

Sebab berkas tersangka MSN (44) warga kecamatan Gading Rejo, kabupaten Pringsewu itu dinyatakan telah lengkap oleh Kejaksaan Pringsewu sesuai nomor No : B-32/N.8.16.8/Euh.1/1/2019 tanggal 11 Januari 2019.

Kapolsek Gading Rejo Polres Tanggamus AKP Sarwani, SE mengatakan berkas tersangka dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, pagi tadi Jumat (21/12/18) tersangka dan barang bukti langsung dilimpahkan.

“Oleh karena berkas perkara sudah P21 sesuai dengan ketentuan pasal 8 ayat 3 (b), pasal 138 ayat (1) dan pasal 139 KUHAP, penyidik menyerahkan tanggungjawab tersangka dan barang bukti kepada Kejaksaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan,” kata AKP Sarwani mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Hesmu Baroto, SIK.MM.

Kapolsek Gadingrejo Polres Tanggamus, AKP Sarwani menjelaskan, sebelum ditangkap tersangka MSN kabur selama 4 bulan usai mencabuli ST (14) yang merupakan keponakan istrinya, dimana pencabulan itu dilakukan tersangka dengan ancaman pembunuhan kepada korban dirumah nenek korban sekitar awal Juni 2018.

“Tersangka ditangkap berdasarkan laporan orang tua korban tanggal 29 Juni 2018, tersangka sempat kabur, namun berhasil ditangkap dikediamnya pada Kamis (15/11/18) sekitar pukul 14.00 Wib,” jelas AKP Sarwani.

Sementara itu berdasarkan rilis Jaksa Kejaksaan Negeri Pringsewu Alfa Dera, SH., Jumat tanggal 11 Januari 2019 pihaknya telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Polsek Gading Rejo terkait perkara tindak pidana pencabulan atau perkosaan terhadap anak.

Menurutnya, perbuatan tersangka tersebut dilakukan tiga kali dalam waktu yang berbeda pada bulan Juni tahun 2018, atas perbuatannya tersangka didakwa dengan pasal 76 D jo 81 ayat 1 UU perlindungan anak atau pasal 81 ayat 2 UU perlindungan anak atau 76 e jo 82 ayat 1 UU perlindungan anak dengan ancaman paling singkat 5 tahun penjara dan paling lama 15 tahun penjara.

“Saat tersangka telah ditahan oleh penuntut umum di Rutan Kota Agung dan dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kota Agung,” pungkasnya. (pol/vay)

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Satukan Kekuatan, Brimob Sumut dan Polrestabes Medan Sisir Jalanan Kota

22 Agustus 2026 | 13:43 WIB
NEWS

Yonif TP 905 dan Nommensen Kaji Potensi Garam Rakyat untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Manduamas

22 Agustus 2026 | 10:00 WIB
NEWS

Sekolah Butuh Perhatian, SD Negeri 094159 Laras II Kondisinya Memprihatinkan

22 Agustus 2026 | 08:48 WIB
MEDAN CORNER

Polisi Amankan Remaja Diduga Penggerak Geng Motor Simple Life Mandala di Medan

21 Agustus 2026 | 23:13 WIB
MEDAN CORNER

Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Sempat Melawan Saat Diringkus

21 Agustus 2026 | 11:59 WIB
NEWS

Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Sempat Melawan Saat Diringkus

21 Agustus 2026 | 11:53 WIB
Simalungun

Bekerja Puluhan Tahun, Hak Lembur Diduga Tak Dibayar: Khas Hotel Parapat Didesak Buka Data Absensi

20 Agustus 2026 | 18:55 WIB
NEWS

Tanggap Cepat Pemerintah untuk NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana

20 Agustus 2026 | 10:49 WIB
Siantar

Tak Sekadar Menjaga, Brimob Polda Sumut Sajikan 500 Porsi Makanan bagi Warga Korban Puting Beliung

20 Agustus 2026 | 10:09 WIB
Sumut

Brimob Hadir di Tengah Sunyi Malam, Jalur Rawan Medan Disisir hingga Dini Hari

20 Agustus 2026 | 01:47 WIB
Siantar

Saat Medan Terlelap, Brimob Bergerak: Patroli Mandiri Sisir Jalur Rawan hingga Dini Hari

20 Agustus 2026 | 01:13 WIB
MEDAN CORNER

150 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung di Medan Johor, Polisi Siagakan Personel

19 Agustus 2026 | 22:43 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport