Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Ini Tangkapan Kasus Narkoba Dua Pekan di Sergai

Ini Tangkapan Kasus Narkoba Dua Pekan di Sergai

Editor: NEWSCORNER.ID
20 Januari 2019 | 12:15 WIB
in HUKUM
0
Iklan
33
SHARES
15
VIEWS

Jajaran Polres Sergai dalam 2 pekan terhitung tg 9 Januari hingga 18 Januari 2019 terdiri dari 11 LP, 7 LP Sat Narkoba,2 LP Polsek Teluk Mengkudu dan 2 LP Polsek Dolok Masihul berhasil menggamankan 8 pelaku narkoba.

Dalam jumpa pers yang di lakukan Sat Narkoba Polres Sergai dan Jajaran Polsek bertempat di Lobbi Mako Polres Sergai (18/1/2019)yang dipimpin langsung Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos.,SIK.,M.Si di dampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,KBO Sat Narkoba IPTU Defta Sitepu,Kanit 2 IPDA Barito Siregar

Adapun tangkapan yang dirilis selama 2 pekan terhitung tg 9 Januari hingga 18 Januari 2019 terdiri dari 11 LP, 7 LP Sat Narkoba,2 LP Polsek Teluk Mengkudu dan 2 LP Polsek Dolok Masihul beber Kapolres.

Kapolres sergai menggatkan dalam 2 pekat berhasil menggamankan 8 pelaku yaitu Dani Umbara ala Umbara (Lk 34 th),Budi Saputra als Budi Mamang (Lk 32 th),Mas Rizal als Bembeng (Lk 40 th),Panji (Lk 18 th),Budi Hartono (Lk 35 th),Darwin als Boncel (36 th),Suprimanto als Margen (27 th) ditangkap hari Selasa 15 Januari di Dusun C Tanah Merah Kec.Perbaungan Kab.Sergai

Selain menggamankan 8 pelaku,juga menggamankan barang bukti BB Narkotika Sabu sebanyak 15,26 Gr dan Ganja sebanyak 2,7Gr dari 16 tsk laki laki dengan status 8 Orang pengedar bb Sabu 5,86 Gr,Sepucuk Senjata Replika FN jenis air softgun,sebilah sangkur dan satu buah alat setrum.

8 Orang Pengedar yakni,Dani Umbara ala Umbara (Lk 34 th),Budi Saputra als Budi Mamang (Lk 32 th),Mas Rizal als Bembeng (Lk 40 th),Panji (Lk 18 th),Budi Hartono (Lk 35 th),Darwin als Boncel (36 th),Suprimanto als Margen (27 th) ditangkap hari Selasa 15 Januari di Dusun C Tanah Merah Kec.Perbaungan Kab.Sergai dengan BB sabu 0,74 Gr dari keterangan tsk ini dikembangkan pengedarnya bernama Mustakim als Takim (24 Th) dan berhasil menangkap tsk dirumahnya beralamat di Dusun C Desa Tanah Merah Kec.Perbaungan dengan bb Sabu 5,86 Gr,Sepucuk Senjata Replika FN jenis air softgun,sebilah sangkur dan satu buah alat setrum.

Lalu setelah menggamankan penggedar polres sergai juga melakukan pengembangan lalu Sat Narkoba polres Sergai berhasil menggamankan tsk Mustakim yang menerangkan mendapat pasokan sabu dari seseorang rekanannya di Tembung berinisial BH di Tembung Percut sei Tuan Medan,lalu dilakukan pengembangan dimana saat di perjalanan menuju Tembung tepatnya di Perbaungan sebelum jembatan sungai ular tsk minta istirahat hendak buang air kecil ternyata setelah selesai buang air kecil tsk mencoba kabur dan berlari menuju sungai ular,pelarian tsk dapat dihentikan setelah kaki kirinya tertembus peluru petugas yang sebelumnya telah diberi tembakan peringatan tetapi tidak diindahkannya dan tersangka langsung dibawa ke RS untuk mendapatkan pengobatan.

Tsk menerangkan adapun kegunaan bb senjata air softgun,sangkur dan alat setrum sengaja dipersiapkan untuk melindungi dirinya.

Sat Narkoba polres Sergai juga berhasil menggamankan pemakai sebanyak 8 orang yaitu Masarudin (lk 50 th),Erwin Eka Putra (Lk 39 th),Irfan Efendi (21 th),Ali (lk 19 th),Widodo (lk 40 th),M.Saifani (lk 20 th),Suhartono (lk 36 th),DT (lk 16 th)

Dari perbuatan tersangka,tersangka masing masing melangkar pasal Untuk pengedar dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum paling singkat 5 tahun,paling lama 20 th,denda paling sedikit Rp.1 Milyar dan paling banyak Rp.10 Milyar

Dan Untuk pemakai melanggar pasal 112 (1) Sub 127 UU RI NO.35 TH 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun,paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 Milyar.beber kapolres Sergai Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribi,S.Sos.,SIK.(rel)

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Satukan Kekuatan, Brimob Sumut dan Polrestabes Medan Sisir Jalanan Kota

22 Agustus 2026 | 13:43 WIB
NEWS

Yonif TP 905 dan Nommensen Kaji Potensi Garam Rakyat untuk Perkuat Ketahanan Pangan di Manduamas

22 Agustus 2026 | 10:00 WIB
NEWS

Sekolah Butuh Perhatian, SD Negeri 094159 Laras II Kondisinya Memprihatinkan

22 Agustus 2026 | 08:48 WIB
MEDAN CORNER

Polisi Amankan Remaja Diduga Penggerak Geng Motor Simple Life Mandala di Medan

21 Agustus 2026 | 23:13 WIB
MEDAN CORNER

Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Sempat Melawan Saat Diringkus

21 Agustus 2026 | 11:59 WIB
NEWS

Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Sempat Melawan Saat Diringkus

21 Agustus 2026 | 11:53 WIB
Simalungun

Bekerja Puluhan Tahun, Hak Lembur Diduga Tak Dibayar: Khas Hotel Parapat Didesak Buka Data Absensi

20 Agustus 2026 | 18:55 WIB
NEWS

Tanggap Cepat Pemerintah untuk NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana

20 Agustus 2026 | 10:49 WIB
Siantar

Tak Sekadar Menjaga, Brimob Polda Sumut Sajikan 500 Porsi Makanan bagi Warga Korban Puting Beliung

20 Agustus 2026 | 10:09 WIB
Sumut

Brimob Hadir di Tengah Sunyi Malam, Jalur Rawan Medan Disisir hingga Dini Hari

20 Agustus 2026 | 01:47 WIB
Siantar

Saat Medan Terlelap, Brimob Bergerak: Patroli Mandiri Sisir Jalur Rawan hingga Dini Hari

20 Agustus 2026 | 01:13 WIB
MEDAN CORNER

150 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung di Medan Johor, Polisi Siagakan Personel

19 Agustus 2026 | 22:43 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport