Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Ini Tangkapan Kasus Narkoba Dua Pekan di Sergai

Ini Tangkapan Kasus Narkoba Dua Pekan di Sergai

Editor: NEWSCORNER.ID
20 Januari 2019 | 12:15 WIB
in HUKUM
0
Iklan
33
SHARES
15
VIEWS

Jajaran Polres Sergai dalam 2 pekan terhitung tg 9 Januari hingga 18 Januari 2019 terdiri dari 11 LP, 7 LP Sat Narkoba,2 LP Polsek Teluk Mengkudu dan 2 LP Polsek Dolok Masihul berhasil menggamankan 8 pelaku narkoba.

Dalam jumpa pers yang di lakukan Sat Narkoba Polres Sergai dan Jajaran Polsek bertempat di Lobbi Mako Polres Sergai (18/1/2019)yang dipimpin langsung Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribu,S.Sos.,SIK.,M.Si di dampingi Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,KBO Sat Narkoba IPTU Defta Sitepu,Kanit 2 IPDA Barito Siregar

Adapun tangkapan yang dirilis selama 2 pekan terhitung tg 9 Januari hingga 18 Januari 2019 terdiri dari 11 LP, 7 LP Sat Narkoba,2 LP Polsek Teluk Mengkudu dan 2 LP Polsek Dolok Masihul beber Kapolres.

Kapolres sergai menggatkan dalam 2 pekat berhasil menggamankan 8 pelaku yaitu Dani Umbara ala Umbara (Lk 34 th),Budi Saputra als Budi Mamang (Lk 32 th),Mas Rizal als Bembeng (Lk 40 th),Panji (Lk 18 th),Budi Hartono (Lk 35 th),Darwin als Boncel (36 th),Suprimanto als Margen (27 th) ditangkap hari Selasa 15 Januari di Dusun C Tanah Merah Kec.Perbaungan Kab.Sergai

Selain menggamankan 8 pelaku,juga menggamankan barang bukti BB Narkotika Sabu sebanyak 15,26 Gr dan Ganja sebanyak 2,7Gr dari 16 tsk laki laki dengan status 8 Orang pengedar bb Sabu 5,86 Gr,Sepucuk Senjata Replika FN jenis air softgun,sebilah sangkur dan satu buah alat setrum.

8 Orang Pengedar yakni,Dani Umbara ala Umbara (Lk 34 th),Budi Saputra als Budi Mamang (Lk 32 th),Mas Rizal als Bembeng (Lk 40 th),Panji (Lk 18 th),Budi Hartono (Lk 35 th),Darwin als Boncel (36 th),Suprimanto als Margen (27 th) ditangkap hari Selasa 15 Januari di Dusun C Tanah Merah Kec.Perbaungan Kab.Sergai dengan BB sabu 0,74 Gr dari keterangan tsk ini dikembangkan pengedarnya bernama Mustakim als Takim (24 Th) dan berhasil menangkap tsk dirumahnya beralamat di Dusun C Desa Tanah Merah Kec.Perbaungan dengan bb Sabu 5,86 Gr,Sepucuk Senjata Replika FN jenis air softgun,sebilah sangkur dan satu buah alat setrum.

Lalu setelah menggamankan penggedar polres sergai juga melakukan pengembangan lalu Sat Narkoba polres Sergai berhasil menggamankan tsk Mustakim yang menerangkan mendapat pasokan sabu dari seseorang rekanannya di Tembung berinisial BH di Tembung Percut sei Tuan Medan,lalu dilakukan pengembangan dimana saat di perjalanan menuju Tembung tepatnya di Perbaungan sebelum jembatan sungai ular tsk minta istirahat hendak buang air kecil ternyata setelah selesai buang air kecil tsk mencoba kabur dan berlari menuju sungai ular,pelarian tsk dapat dihentikan setelah kaki kirinya tertembus peluru petugas yang sebelumnya telah diberi tembakan peringatan tetapi tidak diindahkannya dan tersangka langsung dibawa ke RS untuk mendapatkan pengobatan.

Tsk menerangkan adapun kegunaan bb senjata air softgun,sangkur dan alat setrum sengaja dipersiapkan untuk melindungi dirinya.

Sat Narkoba polres Sergai juga berhasil menggamankan pemakai sebanyak 8 orang yaitu Masarudin (lk 50 th),Erwin Eka Putra (Lk 39 th),Irfan Efendi (21 th),Ali (lk 19 th),Widodo (lk 40 th),M.Saifani (lk 20 th),Suhartono (lk 36 th),DT (lk 16 th)

Dari perbuatan tersangka,tersangka masing masing melangkar pasal Untuk pengedar dipersangkakan melanggar pasal 114 (1) Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukum paling singkat 5 tahun,paling lama 20 th,denda paling sedikit Rp.1 Milyar dan paling banyak Rp.10 Milyar

Dan Untuk pemakai melanggar pasal 112 (1) Sub 127 UU RI NO.35 TH 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman penjara paling singkat 4 tahun,paling lama 12 tahun dan denda paling sedikit Rp.800 juta dan paling banyak Rp.8 Milyar.beber kapolres Sergai Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Pasaribi,S.Sos.,SIK.(rel)

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar

Ketua KNPI Siantar Arif Harahap Tegaskan Semangat Persatuan, Pelantikan Pengurus DPC GMNI Pematangsiantar 2026–2028 Jadi Momentum Kebangkitan Pemuda

2 Juli 2026 | 17:40 WIB
MEDAN CORNER

Simpan 9,4 Kg Ganja di Semak Belukar, Bandar di Percut Sei Tuan Diciduk Polisi

2 Juli 2026 | 15:53 WIB
NEWS

Terlapor Dugaan Penyebar Video Pornografi di Sergai, Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi 

2 Juli 2026 | 12:32 WIB
NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2026 | 13:30 WIB
NEWS

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak

1 Juli 2026 | 13:27 WIB
NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
NEWS

Razia Narkoba di Kafe Kita Patumbak Berakhir Ricuh, Empat Orang Ditahan Diduga Provokasi dan Rusak Mobil Dinas

30 Juni 2026 | 15:46 WIB
NEWS

Jono Silalahi Nahkodai IPK Pematangsiantar, Fokus Restrukturisasi dan Pembenahan Organisasi

30 Juni 2026 | 14:25 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Cup Road to Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Lahirkan Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:02 WIB
NEWS

GEMES 2026 Kembali Disorot, Hamburkan Uang Rakyat Rp2,5 Miliar dan Minim Inovasi

28 Juni 2026 | 12:14 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport