Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Pelaku Suap 60 Juta BNN Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pelaku Suap 60 Juta BNN Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor: NEWSCORNER.ID
12 Oktober 2017 | 21:43 WIB
in HUKUM
0
12
SHARES
15
VIEWS

Penyidik Satuan Reskrim Polres Siantar Melimpahkan Tersangka Irwan Memori Napitu (42) Penyuapan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Terhadap Pegawai Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar, ke kantor kejaksaan Negeri (KEJARI) Siantar. Kamis (12/10). Ini merupakan pelimpahan tahap dua.

 

Pelimpahan tahap dua  atas  tersangka Irwan Memori Napitu dan semua barang bukti tersebut, setelah ia dijerat melanggar pasal 5 ayat (1) Huruf A dan B UU RI NO. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ujar Kasi Intel Harry Palar.

 

Pelimpahan ini menindak lanjuti berkas perkara  yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihunjuk Kajari Siantar yakni Kasi Datun Muckhlis SH MH, Kasubbag Bin Doddy Gazali Emil SH MH,  Kasi Intel Harry Palar SH MH, Kasi Pidasus Albert Pangaribuan SH MH dan jaksa Robert O Damanik SH.

 

Setelah menyelesaikan administrasi, Irwan tetap ditahan dengan dititipkan petugas pengawal tahanan (Walta) di Lapas Klas 2A Pematangsiantar di Jalan Asahan Km VII Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sedangkan sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Medan. Ucap Harry Palar.

 

Pantauan di lapangan, Tersangka Irwan Memori Napitu (42), Terlihat  malu-malu sambil menutupi wajahnya saat melintas di depan  dengan awak media.Kemudian, Saat ia di tanyai awak media mengenai keadaannya, ia pun enggan mejawab.

 

Sebelumnya Diketahui, pada saat tanggal (19 Agustus 2017 ) tersangka Irwan yang asli warga Patumbak Permai Blok I Kelurahan I Kelurahan Kampung Lama Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. datang kekantor BNNK Siantar yang Beralamat di Jalan Keselamatan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara. ia membawa 1 Buah tas sandang merek Dubaoiu warna coklat, yang berisi uang kontan Rp 60 juta.

 

Kedatangan Irwan dengan bertujuan meminta pihak BNNK Siantar untuk melepaskan atau merehab tersangka Irpan Pulungan yang ditangkap sehari sebelumnya kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi.

 

Kemudian, pada saat itu Kanit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Siantar Iptu Yuken Saragih bersama beberapa personilnya datang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Irwan karena menyuap pegawai BNNK Siantar.

 

Yang di amankan dari Irwan uang kontan Rp 60 juta, dan barang barang bukti lainnya seperti 1 Unit HP Nokia tipe RM-647 warna hitam list warna orange dengan no panggil 08122690XXXX, 1 Unit HP Samsung J5 Prime warna hitam, 1 Unit kereta HONDA Scoopy warna hitam BK 275 WAF, 1 Buah dompet warna coklat, 1 Buah tas sandang merek Dubaoiu warna coklat dan 1 unit HP Samsung warna putih model SM-8109E No Panggil 085358XXXX.  Dari situ Irwan beserta Barang Bukti di Bawa ke Mako Satuan Reskrim Polres Siantar.(Gar)

 

Tags: Berita Polisiberita siantarBerita SimalungunBerita SumateraBerita Sumatera UtaraBerita SumutPolda Sumatera Utarapolda sumutpolres pematangsiantarpolres siantarpolres simalungun

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Pelindo Regional 1 Hadiri Upacara Peringatan Hari Perhubungan Nasional 2026

18 September 2026 | 13:16 WIB
Siantar

Esports Jaya! PBESI Pematangsiantar Kirim Atlet Terbaik ke KEJURPROV 2026

18 September 2026 | 11:48 WIB
NEWS

Buntut Kisruh KPID Sumut 2026-2029, Lima Calon Tolak Hasil Pemilihan

18 September 2026 | 11:07 WIB
Siantar

Kapolres Berganti, Misi Kamtibmas Berlanjut: AKBP Dhana Pimpin Polres Pematangsiantar

17 September 2026 | 20:28 WIB
NEWS

AKBP Dhana Noer Kurniawan Resmi Pimpin Polres Pematangsiantar, Siap Lanjutkan Penguatan Kamtibmas

17 September 2026 | 19:28 WIB
NEWS

Kapolda Sumut Lantik Sejumlah Pejabat Baru, AKBP Hendri Nupia Dinka Barus Pimpin Polres Simalungun

17 September 2026 | 18:45 WIB
NEWS

Kapolda Sumut Lantik Sejumlah Pejabat Baru, Tekankan Profesionalisme dan Responsivitas

17 September 2026 | 18:35 WIB
NEWS

Tingkatkan Kesiapsiagaan, PLN UP3 Pematangsiantar Gelar Pelatihan dan Simulasi Tanggap Darurat

17 September 2026 | 16:36 WIB
MEDAN CORNER

Tim Negosiator Polwan Tetap Senyum dan Humanis Terima Massa Aksi KBPBI

17 September 2026 | 14:00 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Apresiasi Aksi Unjuk Rasa KBPBI Berlangsung Lancar dan Tertib

17 September 2026 | 13:56 WIB
NEWS

Respons Cepat Polda Sumut, 96 Kasus Curas-Curat Terungkap dalam Tiga Hari di Sumut

17 September 2026 | 13:47 WIB
NEWS

Tak Sekadar Maulid, Pemkab Simalungun Gelar Cek Kesehatan hingga Sunat Massal

17 September 2026 | 13:44 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport