Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Pelaku Suap 60 Juta BNN Dilimpahkan ke Kejaksaan

Pelaku Suap 60 Juta BNN Dilimpahkan ke Kejaksaan

Editor: NEWSCORNER.ID
12 Oktober 2017 | 21:43 WIB
in HUKUM
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Penyidik Satuan Reskrim Polres Siantar Melimpahkan Tersangka Irwan Memori Napitu (42) Penyuapan Oprasi Tangkap Tangan (OTT) Terhadap Pegawai Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Siantar, ke kantor kejaksaan Negeri (KEJARI) Siantar. Kamis (12/10). Ini merupakan pelimpahan tahap dua.

 

Pelimpahan tahap dua  atas  tersangka Irwan Memori Napitu dan semua barang bukti tersebut, setelah ia dijerat melanggar pasal 5 ayat (1) Huruf A dan B UU RI NO. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI No 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.Ujar Kasi Intel Harry Palar.

 

Pelimpahan ini menindak lanjuti berkas perkara  yang sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dihunjuk Kajari Siantar yakni Kasi Datun Muckhlis SH MH, Kasubbag Bin Doddy Gazali Emil SH MH,  Kasi Intel Harry Palar SH MH, Kasi Pidasus Albert Pangaribuan SH MH dan jaksa Robert O Damanik SH.

 

Setelah menyelesaikan administrasi, Irwan tetap ditahan dengan dititipkan petugas pengawal tahanan (Walta) di Lapas Klas 2A Pematangsiantar di Jalan Asahan Km VII Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun sedangkan sidang akan dilaksanakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Kota Medan. Ucap Harry Palar.

 

Pantauan di lapangan, Tersangka Irwan Memori Napitu (42), Terlihat  malu-malu sambil menutupi wajahnya saat melintas di depan  dengan awak media.Kemudian, Saat ia di tanyai awak media mengenai keadaannya, ia pun enggan mejawab.

 

Sebelumnya Diketahui, pada saat tanggal (19 Agustus 2017 ) tersangka Irwan yang asli warga Patumbak Permai Blok I Kelurahan I Kelurahan Kampung Lama Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang. datang kekantor BNNK Siantar yang Beralamat di Jalan Keselamatan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara. ia membawa 1 Buah tas sandang merek Dubaoiu warna coklat, yang berisi uang kontan Rp 60 juta.

 

Kedatangan Irwan dengan bertujuan meminta pihak BNNK Siantar untuk melepaskan atau merehab tersangka Irpan Pulungan yang ditangkap sehari sebelumnya kepemilikan narkotika jenis pil ekstasi.

 

Kemudian, pada saat itu Kanit Jahtanras Satuan Reskrim Polres Siantar Iptu Yuken Saragih bersama beberapa personilnya datang melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Irwan karena menyuap pegawai BNNK Siantar.

 

Yang di amankan dari Irwan uang kontan Rp 60 juta, dan barang barang bukti lainnya seperti 1 Unit HP Nokia tipe RM-647 warna hitam list warna orange dengan no panggil 08122690XXXX, 1 Unit HP Samsung J5 Prime warna hitam, 1 Unit kereta HONDA Scoopy warna hitam BK 275 WAF, 1 Buah dompet warna coklat, 1 Buah tas sandang merek Dubaoiu warna coklat dan 1 unit HP Samsung warna putih model SM-8109E No Panggil 085358XXXX.  Dari situ Irwan beserta Barang Bukti di Bawa ke Mako Satuan Reskrim Polres Siantar.(Gar)

 

Tags: Berita Polisiberita siantarBerita SimalungunBerita SumateraBerita Sumatera UtaraBerita SumutPolda Sumatera Utarapolda sumutpolres pematangsiantarpolres siantarpolres simalungun

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Pelindo Bukukan Laba Rp2,57 Triliun pada Semester I 2026, Naik 60 Persen Berkat Transformasi Bisnis

22 Juli 2026 | 22:07 WIB
Siantar

Patroli Blue Light Patrol Sisir Titik Rawan, Polres Pematangsiantar Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

22 Juli 2026 | 19:56 WIB
MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
Siantar

Perkuat Sinergi Tiga Pilar, Kapolsek Siantar Utara Sambangi Kantor Kelurahan Bane, Dorong Respons Cepat Gangguan Kamtibmas

21 Juli 2026 | 15:07 WIB
Siantar

Sambangi PKL di Jalan Gereja, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Edukasi Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110

21 Juli 2026 | 13:09 WIB
Siantar

Respon Cepat Keluhan Warga, Polsek Siantar Barat Tertibkan Kebisingan Pengamen di Jalan Cipto

21 Juli 2026 | 11:13 WIB
Siantar

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Siantar Selatan Turun Langsung Panen Jagung Bersama Petani Binaan

21 Juli 2026 | 11:11 WIB
NEWS

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:51 WIB
Siantar

Sie Propam Polres Pematangsiantar Gelar Opsgaktibplin, Personel Berjenggot Langsung Diminta Cukur di Tempat

21 Juli 2026 | 10:15 WIB
Sumut

Respons Cepat Ledakan di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Elite Amankan Lokasi

20 Juli 2026 | 19:39 WIB
NEWS

Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM

20 Juli 2026 | 17:59 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport