Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS Regional Siantar
Prajurit Batalyon 122 Tombak Sakti Diberi Penyuluhan

Prajurit Batalyon 122 Tombak Sakti Diberi Penyuluhan

Jika Terlibat Narkoba Ini Sangsinya...

Editor: NEWSCORNER.ID
13 Maret 2019 | 14:17 WIB
in Siantar
0
19
SHARES
15
VIEWS

Prajurit Batalyon Infanteri 122/Tombak Sakti dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang Ranting 3 Yonif 122/TS, Rabu (13/3) mendapat penyuluhan hukum dari Kumdam I/BB.

Danyonif 122/TS Letkol Inf Ahmad Aziz menyampaikan ” kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh prajurit Yonif 122/TS dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang Ranting 3 Yonif 122/TS tentang segala bentuk dan jenis pelanggaran dan sanksi hukum, sehingga diharapkan seluruh personel Yonif 122/TS menjadi lebih meningkatkan sadar hukum, sehingga meminimalisir pelanggaran yang terjadi di Satuan”

Ketua Tim penyuluh Hukum Kodam I/BB dipimpin oleh Mayor Chk M Jalil Sembiring, SH. berserta 2 orang anggota Tim. Dalam penyuluhannya menyampaikan “Proses penyelesaian perkara pidana di lingkungan Peradilan militer akibat pelanggaran yang di lakukakan oknum militer tersebut akan diberikan scorsing, prajurit yang jatuhi schorsing karena alasan jalani pidana minimal 1 bulan 75 % dari penghasilan(gaji bruto + ulp) tanpa tunjangan umum.

Prajurit Batalyon 122 Tombak Sakti Diberi Penyuluhan

 

Tingkatan dalam proses hukum bagi prajurit antara lain : Proses penyelesaian pelanggaran disiplin murni dan tidak murni berdampak kepada penjatuhan SKHD, tegoran serta tahanan ringan maksimal 14 hari dan tahanan berat berat maksimal 21 hari, Proses penjatuhan hukuman dan Kumplin (hukuman disiplin), personel melanggar yang sudah dilimpahkan ke POM tidak dapat dikumplin oleh Ankum (Atasan yang berhak menghukum).

Untuk pelanggaran lain seperti pencemaran nama baik juga akan mendapatkan sanksi administrasi, dan untuk pelanggaran narkoba tidak ada sanksi lain, bila terbukti maka “ Pecat “ dari kedinasan disamping itu juga KDRT dan masalah perlindungan anak agar senantiasa berhati hati terhadap pelanggaran tersebut”.ujarnya..

Adapun yang hadir dalam acara tersebut Danyonif 122/TS Letkol Inf Ahmaf Aziz, Ketua Tim Penyuluhan Mayor Chk M Jalil Sembiring, SH. berserta 2 orang anggota Tim, Para Pasi/Danki, Seluruh Prajurit Yonif 122/TS dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang Ranting 3 Yonif 122/TS.

Tags: berita siantarinfo siantarpematangsiantarsiantar

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Forum Humas Regional 1 Jadi Ajang Penguatan Kolaborasi dan Reputasi Pelindo

5 Juni 2026 | 20:34 WIB
Siantar

Sinergi Menguat, Rangkaian Papan Bunga Apresiasi Keberhasilan Polres Pematangsiantar Ungkap Kasus Curas

5 Juni 2026 | 09:01 WIB
Siantar

Mengutamakan Perdamaian, Polsek Siantar Barat Selesaikan Konflik Keluarga Melalui Jalur Problem Solving

4 Juni 2026 | 22:11 WIB
Siantar

Kehangatan Penyambutan Kepulangan Jamaah Haji Kota Pematangsiantar Tahun 1447 H

4 Juni 2026 | 22:04 WIB
Siantar

Wujud Nyata Dukung Ketahanan Pangan, Polsek Siantar Marihat Dampingi Penjualan Jagung Petani ke Bulog

4 Juni 2026 | 16:09 WIB
Siantar

Gerakan Pangan Murah Polsek Siantar Marihat Disambut Antusiasme Tinggi Warga

4 Juni 2026 | 16:05 WIB
Siantar

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Siantar Selatan Gelar Panen Jagung Bersama Petani Binaan

4 Juni 2026 | 12:08 WIB
Siantar

Sinergi Kewilayahan dalam Senam Sehat dan Pemeriksaan IVA Test di Kecamatan Siantar Selatan

4 Juni 2026 | 11:07 WIB
MEDAN CORNER

Viral di Medsos, Dua Penganiaya Pasutri Hamil di Medan Tembung Ditangkap

4 Juni 2026 | 09:40 WIB
MEDAN CORNER

Peredaran Ekstasi Modus Kemasan Nasi Bungkus Terungkap di Phantom KTV Medan

3 Juni 2026 | 18:06 WIB
Siantar

Kepolisian Respon Cepat Temuan Jenazah di Jalan Wahidin, Pihak Keluarga Menolak Autopsi

3 Juni 2026 | 14:12 WIB
Sumut

Brimob Sumut Gerak Cepat Amankan Terduga Pencuri Kabel, Aksi Sigap Saat Patroli Dini Hari Tuai Apresiasi Warga

3 Juni 2026 | 01:24 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport