Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda NEWS Regional Siantar
Prajurit Batalyon 122 Tombak Sakti Diberi Penyuluhan

Prajurit Batalyon 122 Tombak Sakti Diberi Penyuluhan

Jika Terlibat Narkoba Ini Sangsinya...

Editor: NEWSCORNER.ID
13 Maret 2019 | 14:17 WIB
in Siantar
0
Iklan
19
SHARES
15
VIEWS

Prajurit Batalyon Infanteri 122/Tombak Sakti dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang Ranting 3 Yonif 122/TS, Rabu (13/3) mendapat penyuluhan hukum dari Kumdam I/BB.

Danyonif 122/TS Letkol Inf Ahmad Aziz menyampaikan ” kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh prajurit Yonif 122/TS dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang Ranting 3 Yonif 122/TS tentang segala bentuk dan jenis pelanggaran dan sanksi hukum, sehingga diharapkan seluruh personel Yonif 122/TS menjadi lebih meningkatkan sadar hukum, sehingga meminimalisir pelanggaran yang terjadi di Satuan”

Ketua Tim penyuluh Hukum Kodam I/BB dipimpin oleh Mayor Chk M Jalil Sembiring, SH. berserta 2 orang anggota Tim. Dalam penyuluhannya menyampaikan “Proses penyelesaian perkara pidana di lingkungan Peradilan militer akibat pelanggaran yang di lakukakan oknum militer tersebut akan diberikan scorsing, prajurit yang jatuhi schorsing karena alasan jalani pidana minimal 1 bulan 75 % dari penghasilan(gaji bruto + ulp) tanpa tunjangan umum.

Prajurit Batalyon 122 Tombak Sakti Diberi Penyuluhan

 

Tingkatan dalam proses hukum bagi prajurit antara lain : Proses penyelesaian pelanggaran disiplin murni dan tidak murni berdampak kepada penjatuhan SKHD, tegoran serta tahanan ringan maksimal 14 hari dan tahanan berat berat maksimal 21 hari, Proses penjatuhan hukuman dan Kumplin (hukuman disiplin), personel melanggar yang sudah dilimpahkan ke POM tidak dapat dikumplin oleh Ankum (Atasan yang berhak menghukum).

Untuk pelanggaran lain seperti pencemaran nama baik juga akan mendapatkan sanksi administrasi, dan untuk pelanggaran narkoba tidak ada sanksi lain, bila terbukti maka “ Pecat “ dari kedinasan disamping itu juga KDRT dan masalah perlindungan anak agar senantiasa berhati hati terhadap pelanggaran tersebut”.ujarnya..

Adapun yang hadir dalam acara tersebut Danyonif 122/TS Letkol Inf Ahmaf Aziz, Ketua Tim Penyuluhan Mayor Chk M Jalil Sembiring, SH. berserta 2 orang anggota Tim, Para Pasi/Danki, Seluruh Prajurit Yonif 122/TS dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang Ranting 3 Yonif 122/TS.

Tags: berita siantarinfo siantarpematangsiantarsiantar

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Polda Sumut dan Polrestabes Medan Tebar 1.997 Bibit Ikan Gurami, Dukung Ketahanan Pangan di Jermal

24 Oktober 2026 | 12:05 WIB
Siantar

Tak Sekadar Seremoni, DPD KNPI Pematangsiantar Dorong Perda Toleransi dan Gagas Tugu Keberagaman

24 Oktober 2026 | 10:36 WIB
MEDAN CORNER

Subuh Berjamaah di Jermal XV, Wakapolda Sumut Apresiasi Kapolrestabes Medan dan Ajak Warga Tolak Narkoba

24 Oktober 2026 | 09:46 WIB
Siantar

Dari Kesadaran Rumah Tangga hingga Kebersihan Kota, Timbul Marganda Lingga Tekankan Peran Masyarakat

23 Oktober 2026 | 15:35 WIB
Sumut

Perkuat Kedekatan dengan Warga, Kapolres Sibolga Turun Langsung Lewat Jumat Keliling di Masjid Al Falah

23 Oktober 2026 | 12:42 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Kapolres Pematangsiantar, Dalam Mendukung Keamanan dan Kenyamanan Masyarakat

23 Oktober 2026 | 12:04 WIB
Nasional

Perjuangkan Kesetaraan HPN, Firdaus Diberhentikan PWI; Makali Kumar Soroti Monopoli Penyelenggaraan

23 Oktober 2026 | 09:44 WIB
Sumut

Sumut Nyatakan Perang terhadap Narkoba, Kapolres Sibolga Gandeng Pemerintah dan Masyarakat

23 Oktober 2026 | 09:39 WIB
Siantar

DPD KNPI Pematangsiantar Hadiri Zoom Bersama Kapolri dan Kapolres, Tegaskan Komitmen Pemuda Tolak Narkoba

23 Oktober 2026 | 09:25 WIB
Sumut

Kapolri Tinjau Pengungkapan 1,18 Ton Ketamine di Belawan, Sinergi Lintas Instansi Bongkar Penyelundupan di Selat Malaka

23 Oktober 2026 | 08:27 WIB
Sumut

“GMNI Harus Bersama Rakyat, Bukan Korporasi Tambang”: Dialog Publik Dairi Menuai Kritik

23 Oktober 2026 | 07:59 WIB
MEDAN CORNER

Kesepahaman Bersama Poliran, Tiga Pihak Bersinergi Tingkatkan Keterampilan dan Kesejahteraan Masyarakat

22 Oktober 2026 | 18:55 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport