Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS Regional Siantar
Prajurit Batalyon 122 Tombak Sakti Diberi Penyuluhan

Prajurit Batalyon 122 Tombak Sakti Diberi Penyuluhan

Jika Terlibat Narkoba Ini Sangsinya...

Editor: NEWSCORNER.ID
13 Maret 2019 | 14:17 WIB
in Siantar
0
Iklan
19
SHARES
15
VIEWS

Prajurit Batalyon Infanteri 122/Tombak Sakti dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang Ranting 3 Yonif 122/TS, Rabu (13/3) mendapat penyuluhan hukum dari Kumdam I/BB.

Danyonif 122/TS Letkol Inf Ahmad Aziz menyampaikan ” kegiatan penyuluhan hukum ini dilaksanakan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh prajurit Yonif 122/TS dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang Ranting 3 Yonif 122/TS tentang segala bentuk dan jenis pelanggaran dan sanksi hukum, sehingga diharapkan seluruh personel Yonif 122/TS menjadi lebih meningkatkan sadar hukum, sehingga meminimalisir pelanggaran yang terjadi di Satuan”

Ketua Tim penyuluh Hukum Kodam I/BB dipimpin oleh Mayor Chk M Jalil Sembiring, SH. berserta 2 orang anggota Tim. Dalam penyuluhannya menyampaikan “Proses penyelesaian perkara pidana di lingkungan Peradilan militer akibat pelanggaran yang di lakukakan oknum militer tersebut akan diberikan scorsing, prajurit yang jatuhi schorsing karena alasan jalani pidana minimal 1 bulan 75 % dari penghasilan(gaji bruto + ulp) tanpa tunjangan umum.

Prajurit Batalyon 122 Tombak Sakti Diberi Penyuluhan

 

Tingkatan dalam proses hukum bagi prajurit antara lain : Proses penyelesaian pelanggaran disiplin murni dan tidak murni berdampak kepada penjatuhan SKHD, tegoran serta tahanan ringan maksimal 14 hari dan tahanan berat berat maksimal 21 hari, Proses penjatuhan hukuman dan Kumplin (hukuman disiplin), personel melanggar yang sudah dilimpahkan ke POM tidak dapat dikumplin oleh Ankum (Atasan yang berhak menghukum).

Untuk pelanggaran lain seperti pencemaran nama baik juga akan mendapatkan sanksi administrasi, dan untuk pelanggaran narkoba tidak ada sanksi lain, bila terbukti maka “ Pecat “ dari kedinasan disamping itu juga KDRT dan masalah perlindungan anak agar senantiasa berhati hati terhadap pelanggaran tersebut”.ujarnya..

Adapun yang hadir dalam acara tersebut Danyonif 122/TS Letkol Inf Ahmaf Aziz, Ketua Tim Penyuluhan Mayor Chk M Jalil Sembiring, SH. berserta 2 orang anggota Tim, Para Pasi/Danki, Seluruh Prajurit Yonif 122/TS dan Persit Kartika Chandra Kirana Cabang Ranting 3 Yonif 122/TS.

Tags: berita siantarinfo siantarpematangsiantarsiantar

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Polsek Tanah Jawa Bersama Satreskrim Polres Simalungun Ungkap Kasus Curat Rp258,5 Juta, Dua Pelaku Dibekuk

25 Juli 2026 | 08:34 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Dorong Desainer Binaan Tampil di Medan Fashion Trend 2026, Perkuat Industri Kreatif Sumut

24 Juli 2026 | 20:43 WIB
NEWS

RS Murni Teguh Horas Insani dan Murni Teguh Memorial Hospital Raih Diamond Status WSO Angels Awards, Bukti Layanan Stroke Berstandar Dunia

24 Juli 2026 | 20:14 WIB
NEWS

IPK Hadir Di tengah Masyarakat, Bantu Korban Kebakaran

24 Juli 2026 | 19:09 WIB
NEWS

Toba Tilapia Perkuat Karakter dan Semangat Belajar Siswa Simalungun Melalui Rangkaian Aksi CSR Edukatif

24 Juli 2026 | 12:05 WIB
NEWS

POLRES LABUHANBATU SELATAN MELALUI SAT RESNARKOBA UNGKAP PEREDARAN SABU, DUA TERSANGKA DIAMANKAN DENGAN BARANG BUKTI 206,78 GRAM

23 Juli 2026 | 12:57 WIB
NEWS

Satuan Brimob Polda Sumut Lepas Tim Safari Dakwah Tahun Baru Hijriah 1448 H, Perkuat Sinergi Membangun Spiritualitas dan Moralitas Umat

23 Juli 2026 | 12:55 WIB
NEWS

DLH Pematangsiantar Perkuat Sinergi dengan Akademisi, Mahasiswa Nommensen Diajak Tinjau Pengelolaan Sampah dan Laboratorium Lingkungan

23 Juli 2026 | 11:48 WIB
MEDAN CORNER

Body Mobil Jadi Gudang Sabu, Satresnarkoba Polrestabes Medan Gagalkan Penyelundupan 24 Kilogram

23 Juli 2026 | 11:40 WIB
NEWS

Pelindo Bukukan Laba Rp2,57 Triliun pada Semester I 2026, Naik 60 Persen Berkat Transformasi Bisnis

22 Juli 2026 | 22:07 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan: Investigasi Ledakan Grand Polonia Masih Berlanjut, Labfor Temukan Jejak Kebakaran Singkat Akibat Gas

22 Juli 2026 | 20:28 WIB
Siantar

Patroli Blue Light Patrol Sisir Titik Rawan, Polres Pematangsiantar Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

22 Juli 2026 | 19:56 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport