Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Mencuri di Rumah Dinas Lapas, Seorang Residivis Dikirim ke Lapas

Mencuri di Rumah Dinas Lapas, Seorang Residivis Dikirim ke Lapas

Editor: NEWSCORNER.ID
28 Maret 2019 | 11:10 WIB
in HUKUM
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

Zamroni warga Dusun Bandar Jaya Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur Dibekuk Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tanggamus.

Resedivis berumur 38 tahun tersebut teridentifikasi sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) di Rumah Dinas (Rumdin) Lapas Way Gelang Pekon Way Gelang Kecamatan Kota Agung Barat, Tanggamus pada Sabtu tanggal 12 Januari 2019.

Selain tersangka, petugas juga mengamankan barang bukti hasil curian berupa satu unit Handphone handphone Xiomi MI A2 Lite warna hitam.

Mewakili Kasat Reskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas, SH. Kanit Resum Ipda Iman Sobri mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan korbannya Deski Anjaya (25), penghuni Rumdin Lapas.

“Tersangka ditangkap kemarin, Selasa (26/3/19) siang saat berada di Pekon Kampung Baru Kecamatan Kota Agung Timur, Tanggamus,” kata Ipda Iman Sobri, Rabu (27/3/19) siang.

Ipda Iman menjelaskan, modus tersangka Zamroni melakukan kejahatan tersebut dia berpura-pura memungut durian, kemudian setelah berada disamping jendela rumah membuka jendela rumah tersebut melihat handphone dan mengambil handphone Xiomi MI A2 Lite warna hitam yang diletakan di atas kasur kamar korban menggunakan kayu.

“Akibat pencurian tersebut, korban mengalami kerugian senilai Rp. 2,7 juta,” jelasnya.

Lanjutnya, usai mendapatkan handphone tersebut, tersangka memawa dan menguasai handphone hingga berhasil ditangkap.

Saat ini tersangka dan barang bukti handphone Xiomi berikut kotaknya serta sepeda motor Mio M3 yang digunakan diamankan di Polres Tanggamus guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku Zamroni dipersangkakan pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara,” tandasnya.

Sementara tersangka Zamroni, mengungkapkan pencurian itu dilakukannya dirinya sedang memungut durian di sekitar Rumdin Way Gelang sekitar pukul 02.00 Wib.

Karena fikiriannya ingin memiliki Handphone dia mengintip melalui jendela Rumdin, melihat handphone tergeletak di atas kasur korban. Lantas membuka jendela menggunakan besi yang ditemukan di sekitar TKP. Setelah terbuka menggunakan kayu menarik handphone ke pinggir kasur dan membawanya pergi.

“Rumah saya dulu di Way Gelang sering memungut Durian di sekitar Lapas Way Gelang. Dan melihat ada handphone disitu saya pengen ngambil untuk saya miliki,” kata pria bertubuh kecil itu.

Namun pria yang mengaku beranak 2 tersebut menyesali perbuatannya telah membuat malu keluarga. “Nyesel pak, sedih meninggalkan anak istri dan membuat malu keluarga. Tidak akan mengulangi perbuatan saya,” ucapnya sambil menunduk. (*)

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Arus Peti Kemas Belawan Tumbuh 5%, Sinyal Positif Ekonomi Sumatera Utara

3 Juli 2026 | 14:53 WIB
NEWS

Kasus Penyerangan Kantor Markas Cabang Lasakar Merah Putih ( LMP ) kabupaten Karo Mandek Hampir Setahun, Ratusan Massa Geruduk Polres Tuntut Keadilan

3 Juli 2026 | 13:57 WIB
NEWS

Klaim Bobby Nasution Dipertanyakan, Pengamat: Keberhasilan Diukur dari Hasil, Bukan Siapa yang Memulai

3 Juli 2026 | 13:34 WIB
NEWS

KaWaN Lahir dari Semangat Kebersamaan, Wartawan Taput Satukan Langkah untuk Perubahan

3 Juli 2026 | 12:43 WIB
Siantar

Ketua KNPI Siantar Arif Harahap Tegaskan Semangat Persatuan, Pelantikan Pengurus DPC GMNI Pematangsiantar 2026–2028 Jadi Momentum Kebangkitan Pemuda

2 Juli 2026 | 17:40 WIB
MEDAN CORNER

Simpan 9,4 Kg Ganja di Semak Belukar, Bandar di Percut Sei Tuan Diciduk Polisi

2 Juli 2026 | 15:53 WIB
NEWS

Terlapor Dugaan Penyebar Video Pornografi di Sergai, Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi 

2 Juli 2026 | 12:32 WIB
NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2026 | 13:30 WIB
NEWS

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak

1 Juli 2026 | 13:27 WIB
NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport