Berdasarkan Peraturan Bupati terkait PAD yang dicapai Tahun 2018 setiap instansi selalu mengalami kegagalan. Hal ini juga diakui salah seorang pejabat istansi bernama A Sinaga sebagai UPTD Alat di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Taput.
Hal ini diakui UPTD Alat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Taput A Sinaga mengatakan Peraturan Bupati Loyo. Sehingga target PAD mereka peroleh tidak mencapai. Alasannya terlalu besarnya PAD yang ditetapkan pertahunnya. Bahkan upah kerja yang membawa alat berat tidak srbanding dengan resiko kerja yang mereka laksanakan dilapangan. Sementara itu,UPTD Alat Dinas PU Taput Anar Sianaga juga mengatakan target PAD Tahun 2018 harus mencapai 1,5 M.
Namun,setoran mereka pihak UPTD Alat sendiri kurang dari 1,5 M.Adapun penyewahan alat dilakukan untuk pembukaan jalan di Kecamatan Parmonangan. Nama pengusaha yang menyewa AP selama 25 hari. Penyetorannya itu langsung dari Bank.” Jelasnya.
Sementara itu,Sekretris Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Taput Jupati bingun mendengar ada perkataan pihak UPTD tersebut. Kenapa dia mengatakan Peraturan Bupati Loyo? Padahal dirinya ikut dalam rapat pengesahan peraturan tersebut. Nanti ku tanya dulu dia?” Ucapnya.
Sementara itu, Dinas Dispenloka Taput bagian PAD Erwin Hutauruk membenarkan target PAD pihak UPTD Alat Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Taput tidak tercapai target PAD Tahun 2018.
Seharusnya,penyetoran PAD UPTD Alat khusus alat berat sebanyak Rp. 700.000.000 ( Tujuh ratus juta Rupiah ). Mereka menyetor melalui Bank Tahun 2018 terilisasi Rp. 360.750.000 ( Tiga Ratus Enam Puluh Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah). Untuk khusus Galian C mereke menyetor 1,5 M. Seharusnya,2,1 M. Digabungkan Alat Berat dan Galian C PAD mereka totalnya1,8 M itu berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 9 Tahun 2019. Sedangkan itu,untuk Tahun 2019 berdasarkan Perda Nomor 02 Tahun 2019 mengenai tarif baru. PAD mereka juga akan naik dan berlaku pada Bulan Februari 2019.” Terang Erwin. ( Friska .P)




Discussion about this post