Kepala Lembaga Pemasyarakatan Klas IIA Pematangsiantar (Porman Siregar AMd.IP., S.H., M.H.) mengajak WBP untuk ikut memeriahkan malam takbiran di Lapas Klas IIA Pematangsiantar. Didampingi Kasi Binadik (Auliyah Zulfahmi AMd.IP., S.H., M.H) dan Petugas memulai mengumandangkan takbir ba’da Isya (04/06) di Mesjid At-Taubah Lapas Klas IIA Pematangsiantar.
“Kita Bersyukur masih boleh dipertemukan sampai akhir Ramadhan di tahun ini, merasakan hari kemenangan atas satu bulan penuh kita berpuasa menahan segala hal yang dapat membatalkan dan mengurangi pahala ibadah puasa, serta sebagai bulan latihan diri untuk menghadapi 11 bulan kedepan menjadi pribadi yang lebih baik lagi,” ujar Kalapas.
Gema takbir dilanjutkan dengan mengelilingi seluruh blok hunian WBP. Berbekal alat musik dan gerobak dorong yang dihias sedemikian rupa sehingga tampak menarik, Kalapas didampingi Kasi Binadik dan Petugas menyapa WBP yang ada disetiap kamar hunian. Tampak senang WBP yang berada di kamar hunian saat Kalapas menyapa langsung dan mengucapkan selamat hari raya Idul Fitri 1440 H tahun ini.
Keesokan harinya sebanyak 433 Narapidana (Napi) warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar memperoleh Remisi Khusus (RK) Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri 1440H tahun 2019.
Dari 433 napi, 6 diantaranya mendapat RK II atau dinyatakan langsung bebas.
Demikian disampaikan Kepala Lapas Kelas IIA Pematangsiantar, Porman Siregar melalui Humas Lapas, Hiras Silalahi, Kamis (6/6/2019).
322 napi yang tidak terkait Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2019 (terkait tindak pidana terorisme, narkotika, korupsi, illegal logging dan kejahatan transnasional).
Dari 322 napi, 5 diantaranya dapat RK II atau langsung bebas.
Selanjutnya, 110 napi yang terkait Peraturan Pemerintah nomor 99 tahun 2019, 1 diantaranya mendapat RK II atau langsung bebas. Kemudian, ada 1 napi memperoleh RK I Hari Raya Idul Fitri 1440H tahun 2019, yang terkait PP nomor 28 tahun 2006.
Adapun 6 napi yang mendapat RK II atau langsung bebas antara lain Darmansyah Putra Malik memperoleh remisi 15 hari, serta Tison Sinaga, Sawaluddin, Pallipatu Puthenpura Ummer, Muhammad Andre Siregar masing-masing mendapat remisi selama 1 bulan.
Terakhir Heriwiyadi Bin Hermanto mendapat remisi selama 1 bulan 15 hari. Namun Heriwiyadi, kata Hiras, akan langsung bebas apabila membayar denda sebesar Rp 1 miliar, jika tidak napi ini masih akan menjalani masa hukuman subsidernya selama 6 bulan lagi.




Discussion about this post