Penetapan status mantan Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka Usaha (PAUS) Siantar, Herowhin TF Sinaga sebagai tersangka kasus korupsi tidak menutup kemungkinan akan disusul oleh tersangka lainnya.
Hal ini disampaikan Kasi Intel Kejaksaan Negeri Siantar, BAS Faomasi Jaya Laia SH MH saat di konfirmasi Newscorner.id pada Senin (22/7) sore.
“Saat ini Herowhin Sinaga ditetapkan tersangka, tim sedang melakukan pendalaman apakah akan ditahan atau seperti apa. Kalau soal tersangka lainnya, tidak tertutup kemungkinan, tergantung perkembangan penyidikan,” ujar Kasi Intel Kejaksaan Negeri Siantar
Herowhin TF Sinaga, Aparatur Sipil Negara (ASN) yang kini bertugas di Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprovsu) ini terjerat korupsi penyertaan modal PD PAUS tahun anggaran 2014 dengan kerugian negara sebesar Rp.500 juta.
Pria yang sempat mencalonkan diri sebagai Calon Walikota Pematangsiantar di ini ditetapkan sebagai tersangka sejak 10 Juli 2019. Terkait hal itu, Minggu depan ia pun akan akan menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Kantor Kejari Siantar.
Di masa kepemimpinan Walikota Hulman Sitorus, Herowhin TF Sinaga yang menjabat Kepala Bappeda juga dipercaya sebagai Dirut PD Paus. Hasilnya saat ini pembangunan pasar semi modern di Jalan Melanthon Siregar mangkrak bak sarang hantu. (Vay)


Discussion about this post