Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Medan membongkar dugaan sindikat tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus memperjualbelikan bayi. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menetapkan dua perempuan sebagai tersangka dan berhasil menyelamatkan seorang bayi laki-laki yang baru berusia satu hari.
Kasus tersebut terungkap setelah polisi melakukan penyelidikan atas dugaan perdagangan bayi yang berkaitan dengan pengambilan seorang bayi secara ilegal dari ruang nifas Rumah Sakit Umum Sundari, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan AKBP Adrian Risky Lubis mengatakan, kedua tersangka masing-masing berinisial ARN alias Amel (37), warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang, dan PF (19), warga Kecamatan Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.
“Kedua tersangka sudah dijebloskan ke penjara,” kata AKBP Adrian Risky Lubis kepada wartawan di Medan, Jumat (4/9/2026).
Selain menetapkan dua tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai Rp9.400.000, satu helai kain gendong dan kain bedong, salinan bukti transfer, salinan bukti percakapan (chat), rekaman CCTV, fotokopi surat keterangan lahir, jaket serta baju perawat.
“Modusnya faktor ekonomi,” ujar Adrian.
Pengungkapan perkara ini bermula dari pasangan YN dan ESS. Keduanya menikah pada 8 November 2024. Memasuki usia pernikahan kedua, pasangan tersebut belum memiliki anak. Mereka kemudian mencari jasa yang dapat membantu mendapatkan bayi untuk diadopsi secara resmi.
Namun, pasangan YN dan ESS disebut tidak memiliki pengetahuan mengenai tata cara adopsi anak secara resmi maupun adanya praktik perdagangan bayi. Keduanya kemudian memperoleh informasi mengenai seseorang yang dapat menyediakan bayi dari IES, adik dari saudara ESS.
IES sebelumnya diketahui pernah bertemu dengan tersangka ARN alias Amel dan membicarakan tersangka PF yang saat itu sedang hamil tanpa suami dan disebut ingin menjual bayinya.
Sementara itu, hubungan antara Amel dan PF bermula sekitar April 2026. Saat itu, Amel diperkenalkan kepada PF oleh ibu angkat PF. Perkenalan tersebut dilakukan untuk tujuan adopsi anak yang sedang dikandung PF.
Ibu angkat PF saat itu menyampaikan bahwa usia kandungan PF telah memasuki enam bulan. Amel kemudian disebut menawarkan diri dalam proses tersebut dengan alasan dirinya merupakan seorang perawat.
Pada April 2026 pula, pasangan YN dan ESS mendatangi Klinik dr. Friska, tempat tersangka ARN alias Amel beraktivitas, di Jalan Glugur Rimbun, Tuntungan II, Tanjung Anom. Dalam pertemuan tersebut, pasangan YN dan ESS langsung membicarakan niat mereka untuk mengadopsi seorang anak berjenis kelamin perempuan.
Setelah pertemuan itu, komunikasi secara daring antara pasangan YN dan ESS dengan Amel berlangsung menggunakan nomor milik ESS. Sementara transaksi pembayaran dilakukan menggunakan akun BRImo milik YN.
Polisi mencatat pembayaran dilakukan sebanyak tiga kali. Pembayaran pertama sebesar Rp1 juta pada tanggal yang belum diketahui secara pasti. Kemudian Rp4 juta pada 1 Agustus 2026 dan Rp10 juta pada 31 Agustus 2026 ketika bayi diserahkan.
Dengan demikian, total uang yang telah dibayarkan pasangan tersebut kepada Amel mencapai Rp15 juta. Selain uang tersebut, pasangan YN dan ESS juga mengeluarkan biaya untuk membeli berbagai perlengkapan bayi.
Pada Mei 2026, Amel disebut kembali memberikan informasi kepada pasangan tersebut melalui komunikasi telepon. Amel mengatakan bahwa orang tua calon bayi merupakan anak kuliah dan menyampaikan kepada pasangan YN dan ESS bahwa proses tersebut merupakan perdagangan bayi yang resmi.
Selanjutnya, pada 1 Agustus 2026, pasangan YN dan ESS kembali menemui Amel di klinik yang sama. Dalam pertemuan itu, mereka menyerahkan perlengkapan bayi dan mentransfer uang sebesar Rp4 juta. Keduanya juga membicarakan perkiraan hari lahir atau HPL yang disebut akan berlangsung pada Agustus 2026.
Namun, hingga 27 Agustus 2026 pagi, pasangan YN dan ESS masih menanyakan kabar mengenai bayi yang akan mereka adopsi kepada Amel. Amel baru memberikan jawaban pada malam harinya dan menyampaikan bahwa ibu bayi belum dapat menjalani operasi.
Polisi kemudian menemukan fakta bahwa kondisi sebenarnya berbeda. Saat itu, usia kehamilan PF baru sekitar tujuh bulan sehingga belum waktunya melahirkan.
Pada 28 Agustus 2026, Amel kembali menghubungi pasangan YN dan ESS dan mengabarkan bahwa bayi yang mereka tunggu telah lahir.
Tiga hari kemudian, tepatnya Senin, 31 Agustus 2026, sekitar pukul 11.30 WIB, aksi Amel berlangsung di Rumah Sakit Umum Sundari, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Lalang, Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan.
Amel datang ke rumah sakit dan mengambil seorang bayi secara acak yang berada di ruang nifas. Dalam menjalankan aksinya, Amel mengenakan baju kerja perawat dan masker.
Menurut polisi, Amel mengetahui kondisi lingkungan RSU Sundari karena sebelumnya pernah bekerja di rumah sakit tersebut pada 2010 hingga 2012. Pengalaman tersebut membuat Amel disebut memahami pemetaan situasi dan lingkungan sekitar rumah sakit.
Setelah berhasil mengambil bayi tersebut, Amel kemudian mengirimkan foto bayi kepada pasangan YN dan ESS. Amel juga mengabarkan bahwa dirinya akan datang untuk mengantarkan bayi tersebut.
Sekitar pukul 13.00 WIB, Amel tiba di rumah pasangan YN dan ESS. Bayi kemudian diserahkan kepada pasangan tersebut. Setelah menerima bayi, YN mentransfer uang sebesar Rp10 juta kepada Amel.
Amel selanjutnya meninggalkan rumah pasangan tersebut. Namun, setelah Amel pergi, YN dan ESS mengetahui bahwa bayi yang diserahkan ternyata berjenis kelamin laki-laki, bukan bayi perempuan sebagaimana yang sebelumnya mereka sepakati.
Pasangan tersebut kemudian meminta pertanggungjawaban kepada Amel. Peristiwa itulah yang kemudian mengarah pada pengungkapan dugaan perdagangan bayi sekaligus pencurian bayi dari RSU Sundari.
Dalam perkara ini, bayi yang menjadi korban tercatat sebagai Mr X, seorang bayi berusia satu hari.
Polisi juga memeriksa sejumlah saksi, di antaranya MJ (37), warga Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, yang merupakan orang tua kandung bayi korban; JS (30), warga Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, yang juga merupakan orang tua kandung bayi korban; BD (60), warga Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan, yang merupakan orang tua ibu kandung bayi korban; serta Dr. Z (50), warga Kecamatan Medan Sunggal, Kota Medan, yang merupakan dokter RSU Sundari.
Selain itu, polisi juga memeriksa S (27), warga Kecamatan Medan Tuntungan, Kota Medan, dan ESS (39), warga Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, sebagai saksi dalam perkara tersebut.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan tindak pidana perdagangan orang. Polisi menyebut penerapan Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Pasal tersebut mengatur mengenai setiap orang yang merencanakan atau melakukan permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana perdagangan orang, dengan ancaman pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta.
Polisi juga menyebut ketentuan Pasal 455 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana perubahan dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana. Ketentuan tersebut mengatur mengenai perbuatan penculikan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau pemberian bayaran maupun manfaat dengan tujuan mengeksploitasi seseorang di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Untuk ketentuan tersebut, ancaman pidananya berupa penjara paling lama 15 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VII sebesar Rp5 miliar.
Saat ini kedua tersangka telah ditahan di Polrestabes Medan. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian dugaan perdagangan bayi tersebut, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak lain.



