Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Hanya 10 Hari, Ada 53 Tersangka Penyalahguna Narkoba Diamankan

Hanya 10 Hari, Ada 53 Tersangka Penyalahguna Narkoba Diamankan

Editor: NEWSCORNER.ID
7 Desember 2019 | 00:12 WIB
in NEWS
0
Iklan
65
SHARES
15
VIEWS

Kepolisian Resor (Polres) Bogor Polda Jabar berhasil menangkap Puluhan Pelaku terkait tindak pidana Narkotika, hasil Operasi Antik Lodaya 2019 dalam kurun waktu selama 10 hari.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni S.I.K., M.Si., dalam Konferensi Pers, yang digelar di Mapolres Bogor, Jum’at (06/12/2019).

“Total kasus sebanyak 40 (Empat Puluh) kasus dan total tersangka sebanyak 53 (Lima Puluh Tiga) tersangka,” ungkapnya.

AKBP Joni menerangkan, bahwa selain pelaku, Polisi pun berhasil menyita dan mengamankan Barang bukti Narkoba.

Hanya 10 Hari, Ada 53 Tersangka Penyalahguna Narkoba Diamankan

“Adapun Barang bukti yang berhasil disita Petugas yaitu Sabu sebanyak 103.48 gram, Ganja sebanyak 1268.17 gram, Tembakau sintetis sebanyak 0.13 gram dan sediaan farmasi diantaranya 264 (Dua Ratus Enam Puluh Empat) Eximer, 110 (Seratus Sepuluh) Tramadol dan 70 (Tujuh Puluh) Trihex,” bebernya.

Dari pengakuan para Pelaku, lanjut AKBP Joni, rata rata modusnya mendapatkan barang Narkotika tersebut dengan sistem transaksi terputus.

“Kemudian oleh tersangka barang tersebut dijual kembali untuk di edarkan. 98% dari para tersangka berstatus sebagai pengedar dan bandar,” jelas Kapolres Bogor AKBP Joni.

AKBP Joni menegaskan terhadap para tersangka pengedar, dijerat dengan Pasal 114 (1), 112 (1) dan Pasal 111 (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) maksimal Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah),” tegasnya.

Dan terhadap para tersangka dikenakan pasal 196 / 197 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp 1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Tags: Berita BogorKabupaten BogorKapolres Bogorpolres bogor

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:51 WIB
Sumut

Respons Cepat Ledakan di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Elite Amankan Lokasi

20 Juli 2026 | 19:39 WIB
NEWS

Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM

20 Juli 2026 | 17:59 WIB
NEWS

IDI Pematangsiantar-Simalungun Perkuat Sinergi dengan Pemko, Wesly Silalahi Siap Hadiri Pelantikan Pengurus Baru

20 Juli 2026 | 17:24 WIB
MEDAN CORNER

Pegawai SPA Sekaligus Pengedar Happy Water Disergap Polisi di Jalan Mistar Medan

20 Juli 2026 | 15:01 WIB
MEDAN CORNER

Brimob Polda Sumut Sambut Kepulangan Satgas Yonif 126/KC, Perkuat Sinergi TNI-Polri Hormati Pengabdian Prajurit Perbatasan

20 Juli 2026 | 10:41 WIB
Siantar

Respon Cepat Keluhan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Turun Tangan Benahi Persoalan Limbah Usaha Pakan Ternak

20 Juli 2026 | 10:40 WIB
Siantar

Dandim 0207/Simalungun Pimpin Penutupan Festival Rakyat, Nobar Final Piala Dunia 2026 Pecah Dihadiri 1.500 Penonton

20 Juli 2026 | 05:33 WIB
MEDAN CORNER

30 Personel Brimob Polda Sumut Diterjunkan, Nobar Piala Dunia 2026 di Belawan Berlangsung Aman dan Kondusif

20 Juli 2026 | 02:51 WIB
Siantar

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Semarakkan Festival Rakyat, Pemko Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Sehat dan Penuh Kebersamaan

19 Juli 2026 | 10:27 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport