Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Hanya 10 Hari, Ada 53 Tersangka Penyalahguna Narkoba Diamankan

Hanya 10 Hari, Ada 53 Tersangka Penyalahguna Narkoba Diamankan

Editor: NEWSCORNER.ID
7 Desember 2019 | 00:12 WIB
in NEWS
0
65
SHARES
15
VIEWS

Kepolisian Resor (Polres) Bogor Polda Jabar berhasil menangkap Puluhan Pelaku terkait tindak pidana Narkotika, hasil Operasi Antik Lodaya 2019 dalam kurun waktu selama 10 hari.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni S.I.K., M.Si., dalam Konferensi Pers, yang digelar di Mapolres Bogor, Jum’at (06/12/2019).

“Total kasus sebanyak 40 (Empat Puluh) kasus dan total tersangka sebanyak 53 (Lima Puluh Tiga) tersangka,” ungkapnya.

AKBP Joni menerangkan, bahwa selain pelaku, Polisi pun berhasil menyita dan mengamankan Barang bukti Narkoba.

Hanya 10 Hari, Ada 53 Tersangka Penyalahguna Narkoba Diamankan

“Adapun Barang bukti yang berhasil disita Petugas yaitu Sabu sebanyak 103.48 gram, Ganja sebanyak 1268.17 gram, Tembakau sintetis sebanyak 0.13 gram dan sediaan farmasi diantaranya 264 (Dua Ratus Enam Puluh Empat) Eximer, 110 (Seratus Sepuluh) Tramadol dan 70 (Tujuh Puluh) Trihex,” bebernya.

Dari pengakuan para Pelaku, lanjut AKBP Joni, rata rata modusnya mendapatkan barang Narkotika tersebut dengan sistem transaksi terputus.

“Kemudian oleh tersangka barang tersebut dijual kembali untuk di edarkan. 98% dari para tersangka berstatus sebagai pengedar dan bandar,” jelas Kapolres Bogor AKBP Joni.

AKBP Joni menegaskan terhadap para tersangka pengedar, dijerat dengan Pasal 114 (1), 112 (1) dan Pasal 111 (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) maksimal Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah),” tegasnya.

Dan terhadap para tersangka dikenakan pasal 196 / 197 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp 1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Tags: Berita BogorKabupaten BogorKapolres Bogorpolres bogor

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Viral di Medsos, Dua Penganiaya Pasutri Hamil di Medan Tembung Ditangkap

4 Juni 2026 | 09:40 WIB
MEDAN CORNER

Peredaran Ekstasi Modus Kemasan Nasi Bungkus Terungkap di Phantom KTV Medan

3 Juni 2026 | 18:06 WIB
Sumut

Brimob Sumut Gerak Cepat Amankan Terduga Pencuri Kabel, Aksi Sigap Saat Patroli Dini Hari Tuai Apresiasi Warga

3 Juni 2026 | 01:24 WIB
NEWS

Pemko Medan Bantah Adanya Komitmen Biayai Akomodasi Peserta AFF U-19

2 Juni 2026 | 13:04 WIB
Sumut

100 Personel Brimob Sumut Diterjunkan, Kawal Pilkades hingga TPS Demi Demokrasi Aman dan Damai

2 Juni 2026 | 11:27 WIB
NEWS

Bank Sumut Cabang Koordinator Pematangsiantar Hadirkan Pojok Kesehatan bagi Nasabah Pensiunan

2 Juni 2026 | 10:55 WIB
Sumut

Kapolda Sumut Resmi Buka Pekan Olahraga HUT Bhayangkara ke-80, Brimob Langsung Tancap Gas ke Semifinal

2 Juni 2026 | 10:30 WIB
Siantar

Polres Pematangsiantar Turunkan Tim KRYD Tengah Malam, Balap Liar dan Knalpot Brong Jadi Target Utama

1 Juni 2026 | 23:19 WIB
Sumut

100 Personel Brimob Sumut Siaga Semalaman, Redam Konflik Warga dan Pastikan Wilayah Tetap Kondusif

1 Juni 2026 | 22:28 WIB
Siantar

Polsek Siantar Timur Sambangi Pos Satkamling SBC, Perkuat Sinergi Warga Jaga Keamanan Lingkungan

1 Juni 2026 | 22:20 WIB
Siantar

Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sikat Balap Liar dan Knalpot Brong, Kota Tetap Aman di Malam Hari

1 Juni 2026 | 21:49 WIB
Siantar

Blue Light Patrol Sat Lantas Polres Pematangsiantar Sisir Titik Rawan, Balap Liar hingga Kejahatan Jalanan Jadi Sasaran

1 Juni 2026 | 21:18 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2016 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara berita sport