Kepolisian Resor (Polres) Bogor Polda Jabar berhasil menangkap Puluhan Pelaku terkait tindak pidana Narkotika, hasil Operasi Antik Lodaya 2019 dalam kurun waktu selama 10 hari.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni S.I.K., M.Si., dalam Konferensi Pers, yang digelar di Mapolres Bogor, Jum’at (06/12/2019).
“Total kasus sebanyak 40 (Empat Puluh) kasus dan total tersangka sebanyak 53 (Lima Puluh Tiga) tersangka,” ungkapnya.
AKBP Joni menerangkan, bahwa selain pelaku, Polisi pun berhasil menyita dan mengamankan Barang bukti Narkoba.

“Adapun Barang bukti yang berhasil disita Petugas yaitu Sabu sebanyak 103.48 gram, Ganja sebanyak 1268.17 gram, Tembakau sintetis sebanyak 0.13 gram dan sediaan farmasi diantaranya 264 (Dua Ratus Enam Puluh Empat) Eximer, 110 (Seratus Sepuluh) Tramadol dan 70 (Tujuh Puluh) Trihex,” bebernya.
Dari pengakuan para Pelaku, lanjut AKBP Joni, rata rata modusnya mendapatkan barang Narkotika tersebut dengan sistem transaksi terputus.
“Kemudian oleh tersangka barang tersebut dijual kembali untuk di edarkan. 98% dari para tersangka berstatus sebagai pengedar dan bandar,” jelas Kapolres Bogor AKBP Joni.
AKBP Joni menegaskan terhadap para tersangka pengedar, dijerat dengan Pasal 114 (1), 112 (1) dan Pasal 111 (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) maksimal Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah),” tegasnya.
Dan terhadap para tersangka dikenakan pasal 196 / 197 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp 1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).


Discussion about this post