Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda NEWS
Hanya 10 Hari, Ada 53 Tersangka Penyalahguna Narkoba Diamankan

Hanya 10 Hari, Ada 53 Tersangka Penyalahguna Narkoba Diamankan

Editor: NEWSCORNER.ID
7 Desember 2019 | 00:12 WIB
in NEWS
0
Iklan
65
SHARES
15
VIEWS

Kepolisian Resor (Polres) Bogor Polda Jabar berhasil menangkap Puluhan Pelaku terkait tindak pidana Narkotika, hasil Operasi Antik Lodaya 2019 dalam kurun waktu selama 10 hari.

Hal tersebut diungkapkan oleh Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni S.I.K., M.Si., dalam Konferensi Pers, yang digelar di Mapolres Bogor, Jum’at (06/12/2019).

“Total kasus sebanyak 40 (Empat Puluh) kasus dan total tersangka sebanyak 53 (Lima Puluh Tiga) tersangka,” ungkapnya.

AKBP Joni menerangkan, bahwa selain pelaku, Polisi pun berhasil menyita dan mengamankan Barang bukti Narkoba.

Hanya 10 Hari, Ada 53 Tersangka Penyalahguna Narkoba Diamankan

“Adapun Barang bukti yang berhasil disita Petugas yaitu Sabu sebanyak 103.48 gram, Ganja sebanyak 1268.17 gram, Tembakau sintetis sebanyak 0.13 gram dan sediaan farmasi diantaranya 264 (Dua Ratus Enam Puluh Empat) Eximer, 110 (Seratus Sepuluh) Tramadol dan 70 (Tujuh Puluh) Trihex,” bebernya.

Dari pengakuan para Pelaku, lanjut AKBP Joni, rata rata modusnya mendapatkan barang Narkotika tersebut dengan sistem transaksi terputus.

“Kemudian oleh tersangka barang tersebut dijual kembali untuk di edarkan. 98% dari para tersangka berstatus sebagai pengedar dan bandar,” jelas Kapolres Bogor AKBP Joni.

AKBP Joni menegaskan terhadap para tersangka pengedar, dijerat dengan Pasal 114 (1), 112 (1) dan Pasal 111 (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal 8 tahun maksimal 15 tahun atau penjara seumur hidup dan denda minimal Rp 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah) maksimal Rp 10.000.000.000,- (Sepuluh Miliar Rupiah),” tegasnya.

Dan terhadap para tersangka dikenakan pasal 196 / 197 Undang Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda minimal Rp 1.500.000.000,- (Satu Miliar Lima Ratus Juta Rupiah).

Tags: Berita BogorKabupaten BogorKapolres Bogorpolres bogor

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Kualitas Udara Memburuk, Warga Pematangsiantar Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

19 Oktober 2026 | 20:05 WIB
MEDAN CORNER

Penggerebekan Sarang Narkoba di Gang Nasional Medan: Pengedar Diringkus, Barak Dimusnahkan

19 Oktober 2026 | 18:29 WIB
NEWS

Banjir Berulang di Suka Maju, Warga Keluhkan Belum Ada Peninjauan dari Kecamatan Marihat

19 Oktober 2026 | 16:13 WIB
MEDAN CORNER

Bawa Samurai Saat Ribut Keluarga Di Medan, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

19 Oktober 2026 | 14:03 WIB
MEDAN CORNER

Sarang Narkoba Gang Pantai Medan Sunggal Digerebek, Sejumlah Pelaku Lompat ke Sungai

19 Oktober 2026 | 12:23 WIB
NEWS

FORPROVSU I 2026 Resmi Diundur ke November, Ini Jadwal Terbarunya

19 Oktober 2026 | 10:33 WIB
Simalungun

Bukan Sekadar Upacara, Wakapolres Simalungun Tanamkan Bahaya Narkoba dan Literasi AI kepada Pelajar Assisi

19 Oktober 2026 | 09:14 WIB
Simalungun

Narkoba hingga Balap Liar Jadi Sorotan, AKP Edy Syahputra Perkuat Pembinaan Pelajar SMPN 1 Silou Kahean

19 Oktober 2026 | 08:28 WIB
Simalungun

Kapolsek Bandar Huluan Soroti Kenakalan Remaja, 37 Siswa Pengguna Knalpot Brong Wajib Buat Surat Pernyataan

19 Oktober 2026 | 08:17 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Turun Langsung ke Jalinsum Siantar–Medan, Atur Lalu Lintas dan Serukan Perang terhadap Narkoba

19 Oktober 2026 | 07:32 WIB
Sumut

Kementerian Ekraf Perkuat Daya Saing Kuliner Samosir, Sertifikasi Kompetensi Jadi Langkah Menuju Pasar Lebih Luas

18 Oktober 2026 | 19:28 WIB
Sumut

Dari Cita Rasa Lokal Menuju Pasar Global, Kementerian Ekraf Perkuat Kompetensi Kuliner Samosir

18 Oktober 2026 | 18:31 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport