Sat Narkoba Polres Taput terhadap lima orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis sabu-sabu Kamis (20/20/2020) sekitar pukul 17.00 WIB di dapur rumah salah seorang tersangka di Parbubu II, Kelurahan Hutatoruan VI, Kecamatan Tarutung, Tapanuli Utara.
Kapolres taput AKBP Horas M Silaen.MPSi melalui Kasubbag humas Aiptu W. Baringbing, membenarkan penangkapan tersebut.
Lebih lanjut disampaikannya, lima orang tersebut yakni , Stevi Andrea Lumbantobing (24 ) warga Parbubu II Kelurahan Hutatoruan VI Kecamatan Tarutung, Pernando Purba (30) warga Hutaimbaru, Desa Simamora Kecamatan Tarutung, Kabupaten
Tapanuli Utara, Jefani Alni Lumbantobing (33) warga Parbubu
I Kelurahan Hutatoruan VI Siwaluompu Kecamatan
Tarutung, Albert Einstein Hutagalung (36) warga Jalan Protokol, Desa Suka Maju, Kecamatan Pahae
Jae, Leonardo Lumbantobing (32) warga Parbubu I Kelurahan Hutatoruan V Siwalu Ompu, Kecamatan Tarutung Kabupaten Tapanuli Utara.
“Kelima orang tersangka berhasil ditangkap petugas kita, sedang asyik mengkonsumsi narkoba jenis sabu tersebut di dapur rumah Pernando Purba,”terangnya.
Dari tangan tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa
satu buah plastik klip bening
berisi narkotika jenis sabu dengan
berat 0,60 Gram, satu buah pipa kaca berisi narkotika jenis sabu bekas dibakar yang terhubung dengan pipet plastik, satu buah botol kemasan
minuman yang dihubungkan dengan pipet plastik yg dibengkokkan tiga buah pipet plastik, dua buah mancis warna biru dan satu buah jarum suntik dalam kemasan plastik.
Dari keterangan kelima orang tersangka, mereka membeli barang haram tersebut dengan cara Urunan ( patungan ) dengan memberikan uang masing-masing yang berbeda ada 150 ribu , 100 ribu dan 50 ribu. Setelah terkumpul lalu satu orang tersangka SAL berangkat untuk membelinya.
Setelah SAL membeli barang tersebut, lalu mereka secara bersama-sama memakai nya di tempat penangkapan.
“Dari hasil pemeriksaan di unit sat narkoba , mereka mengakui semua kegiatan tersebut, namun tersangka SAL masih belum jujur sampai saat ini, dari mana barang haram tersebut di beli. Sehingga pemeriksaan intensiv masih kita lakukan,”terangnya.
Tersangka SAL saat ini, masih berstatus Pembebasan Bersyarat(PB)dari Rutan Tarutung dalam kasus yang sama.
“Itulah sebab nya kita menghubungkan penangkapan ini dengan lagu Setan Apa yang merasuki mu. Kita melihat dari keadaan ekonomi masing-tersangka, tidak lah wajar harus menggunakan narkoba karena pekerjaan masing-masing juga tidak lah menetap,” tambahnya.
Saat ini kelima tersangka telah kita tahan di Rutan Polres Taput, sesuai dengan perbuatannya.


Discussion about this post