Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Polres Dairi Gerak Cepat Amankan Mardi Situngkir, Terduga Penghinaan Suku Pakpak di Facebook

Polres Dairi Gerak Cepat Amankan Mardi Situngkir, Terduga Penghinaan Suku Pakpak di Facebook

Editor: NEWSCORNER.ID
25 Februari 2020 | 15:36 WIB
in NEWS
0
Iklan
76
SHARES
15
VIEWS

 

Beberapa jam setelah dilaporkan ke Polres Dairi, Mardi Situngkir (46) ditangkap, tepatnya Selasa (25/2/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Pegawai bagian pelayanan teknik Perusahaan Listrik Negara (PLN) Silalahi, Kecamatan Silahisabungan itu ditangkap atas dugaan penghinaan terhadap suku Pakpak di akun Facebook-nya. Mardi dilaporkan oleh Ketua Pengurus Besar Lembaga Kebudayaan Pakpak (PB LKP) Kabupaten Dairi, Raja Umar Ujung dan Ketua Rempu Pemuda Suak Pakpak Simsim (DPP-RPSPS) Kabupaten Pakpak Bharat, Selloh Cibro, Senin (24/2/2020).

Kapolres Dairi AKBP Leonardo D Simatupang SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Junisar Rudianto Silalahi dan Kasubbag Humas Iptu Doni Saleh kepada wartawan menerangkan, Mardi diamankan dari kediamannya di Desa Paropo, Kecamatan Silahisabungan, Kabupaten Dairi.

“Pelaku sudah kita amankan dan saat ini sedang dilakukan pemeriksaan terkait ujaran kebencian dan penghinaan yang dilakukan di akun Facebooknya. Nanti hasil pemeriksaan lebih lanjut akan kita sampaikan,” kata Leonardo.

Pelaku, kata Leonardo, akan dikenakan Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45a ayat (2) Undang-Undang (UU) RI Nomor 14 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008, tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yakni setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA) maka dapat dihukum dengan tindak pidana tersebut.

“Pelaku terancam hukuman lima tahun penjara,” kata Leonardo.

Masih menurut Leonardo, penangkapan ini merupakan pro aktif dan respon cepat Polres Dairi terhadap laporan masyarakat, agar tidak berkepanjangan. Prosesnya akan dilakukan cepat dan tuntas, sehingga tidak terjadi lagi di media sosial.

“Saya harapkan kepada masyarakat, khususnya masyarakat Pakpak di manapun berada, agar menyerahkan semua kasus hukum ini kepada Polres Dairi,” ujar Leonardo.

Kepada polisi, Mardi mengaku akun Facebooknya dibajak (hack) orang lain.

“Tapi akan kami lihat lagi nanti dari hasil pemeriksaan, karena itu pembicaraan atau comment di dalam grup Facebook,” tambah Leonardo.

Leonardo mengimbau kepada masyarakat agar lebih santun dan beretika dalam menggunakan media sosial.

Mardi Situngkir di akun Facebook-nya menuliskan “Suku Pakpak Koxxxx, gak bexxxxx, ke Anxxxx, Sor jmpai q di simpang salak, baxx ko hexxx pakpak”. (*)

Tags: Berita dairiBerita Polisiberita sidikalangBerita SumateraBerita Sumutpolda sumutpolres dairi

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:51 WIB
Sumut

Respons Cepat Ledakan di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Elite Amankan Lokasi

20 Juli 2026 | 19:39 WIB
NEWS

Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM

20 Juli 2026 | 17:59 WIB
NEWS

IDI Pematangsiantar-Simalungun Perkuat Sinergi dengan Pemko, Wesly Silalahi Siap Hadiri Pelantikan Pengurus Baru

20 Juli 2026 | 17:24 WIB
MEDAN CORNER

Pegawai SPA Sekaligus Pengedar Happy Water Disergap Polisi di Jalan Mistar Medan

20 Juli 2026 | 15:01 WIB
MEDAN CORNER

Brimob Polda Sumut Sambut Kepulangan Satgas Yonif 126/KC, Perkuat Sinergi TNI-Polri Hormati Pengabdian Prajurit Perbatasan

20 Juli 2026 | 10:41 WIB
Siantar

Respon Cepat Keluhan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Turun Tangan Benahi Persoalan Limbah Usaha Pakan Ternak

20 Juli 2026 | 10:40 WIB
Siantar

Dandim 0207/Simalungun Pimpin Penutupan Festival Rakyat, Nobar Final Piala Dunia 2026 Pecah Dihadiri 1.500 Penonton

20 Juli 2026 | 05:33 WIB
MEDAN CORNER

30 Personel Brimob Polda Sumut Diterjunkan, Nobar Piala Dunia 2026 di Belawan Berlangsung Aman dan Kondusif

20 Juli 2026 | 02:51 WIB
Siantar

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Semarakkan Festival Rakyat, Pemko Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Sehat dan Penuh Kebersamaan

19 Juli 2026 | 10:27 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport