Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Bea Cukai Berikan Kemudahan Impor Untuk Penanggulangan Covid-19

Bea Cukai Berikan Kemudahan Impor Untuk Penanggulangan Covid-19

Editor: NEWSCORNER.ID
24 Maret 2020 | 17:25 WIB
in NEWS
0
Iklan
21
SHARES
15
VIEWS

 

Pemerintah terus berupaya maksimal untuk menangani wabah Covid-19 salah satunya dengan memberikan kemudahan atas impor barang yang digunakan dalam penanggulangan wabah Covid-19.

Namun disisi lain juga perlu diperhatikan agar fasilitas kemudahan tersebut tidak disalahgunakan. Oleh karena itu diperlukan sinergi dengan Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 yang diketuai oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana.

Berikut ini adalah mekanisme yang dapat dipenuhi agar pihak yang ingin mengimpor barang barang yang akan digunakan untuk penanganan Covid-19 mendapatkan pembebasan termasuk ketentuan tentang larangan dan pembatasan.

Bea Cukai Berikan Kemudahan Impor Untuk Penanggulangan Covid-19

Cara pengajuan impor barang:

Terkait dengan kebutuhan surat rekomendasi dari BNPB dalam rangka pengeluaran barang impor yang diperuntukan bagi penanganan COVID-19, sebagaimana yang dibutuhkan oleh Direktorat Jenderal Bea Cukai, maka perkenan Bapak/Ibu untuk:

Mengisi template email sbb.
Nama :
Instansi :
Nomor hp :
Maksud/tujuan :
Keterangan : (penjelasan detail mengenai maksud dan tujuan, barang yang akan diajukan rekomendasi, rencana pengiriman dan ketibaan barang, lokasi entry point, dll).

Melampirkan kelengkapan persyaratan dokumen yang dibutuhkan, di antaranya:
A. Surat Permohonan Rekomendasi berikut rincian barang lengkap yang ditujukan kepada Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana, cc. Kepala Biro Hukum, Organisasi, dan Kerja Sama (lampiran dokumen2 pendukung berikut isinya harus sama dgn rincian dalam Surat Rekomendasi);
B. Packing List;
C. Invoice (USD);
D. Gift Certificate (jika barang tersebut merupakan barang Hibah);
E. Air Way Bill.

Perkenan Bapak/Ibu untuk mengirimkan email beserta dokumen dimaksud ke alamat surel Bagian Kerja Sama BNPB ([email protected]) dengan cc ke alamat surel Pusdalops BNPB ([email protected]).

Note:

Jika keseluruhan dokumen telah terpenuhi, maka surat rekomendasi akan dikeluarkan dalam waktu 8 jam kerja;
Perlu dipahami bahwa ketidaklengkapan dokumen akan memperlambat respon kami dalam memberikan surat Rekomendasi yang dibutuhkan.
Mohon dipastikan agar barang betul2 nonkomersial. Dan sebisa mungkin barang jangan dikirim jika dokumen belum clear.

☎Kontak

Bea Cukai : 081318717002 atau 087776666940
Livechat : http://bit.ly/bravobc

BNPB :
021-51010112 atau 021-51010117

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Apartemen Mewah Jadi Tempat Transaksi Pod Getar, Dua Pengedar dan Satu Bandar Diciduk

15 Agustus 2026 | 15:55 WIB
NEWS

Rahayu Terpilih Pimpin PWI Kota Pematangsiantar Periode 2026-2029

14 Agustus 2026 | 22:10 WIB
NEWS

Joshua Siahaan Adakan Turnamen Catur di Siantar

14 Agustus 2026 | 20:01 WIB
MEDAN CORNER

Wanita Cantik Pengedar Pod Getar Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan

14 Agustus 2026 | 12:21 WIB
MEDAN CORNER

Dua Pria Ditangkap, IRT di Bantaran Sungai Deli Terseret Jadi Bandar Narkoba

13 Agustus 2026 | 19:44 WIB
NEWS

Arif Harahap Pimpin KNPI Pematangsiantar Periode 2026-2029

13 Agustus 2026 | 19:07 WIB
Siantar

Arif Harahap Resmi Pimpin KNPI Pematangsiantar, Tantangan Besar Menanti Sang Nahkoda Muda

13 Agustus 2026 | 15:14 WIB
Sumut

Bukan Sekadar Bersih-Bersih, Brimob dan Forkopimcam Rawat Jejak Perjuangan di TMP Tanjung Morawa

13 Agustus 2026 | 15:09 WIB
NEWS

Polrestabes Medan Revitalisasi Jembatan Merah Putih Presisi, Hubungkan Deli Serdang-Binjai-Langkat

13 Agustus 2026 | 15:07 WIB
NEWS

FIMSU Pertanyakan Penunjukan Erfin Fahrurrazi sebagai Pj Sekda Kota Medan, Soroti Meritokrasi dan Transparansi

13 Agustus 2026 | 14:59 WIB
NEWS

Dukung Generasi Muda Sumut, Pelindo Regional 1 Belawan Dukung Keberangkatan Kontingen Jambore Nasional XII

13 Agustus 2026 | 14:16 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Belawan Perkuat Penerapan Sistem Manajemen Terpadu melalui Audit Internal

13 Agustus 2026 | 14:13 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport