Bupati Tapanuli Utara (Taput) Nikson Nababan menerima pesan dari WhatsApp (WA). Isinya, ajakan untuk membuat kerusuhan pada 30 April 2020. Merasa resah dengan isi pesan tersebut, Nikson berinisiatif melapor ke Polres Taput. Setelah melalui penyelidikan, diketahui nomor WA tersebut atas nama Ravio Patra, warga Jakarta.
Ravio pun diamankan polisi dan menjalani pemeriksaan sebelum akhirnya dilepas. Ravio berdalih nomor WA-nya telah diretas pihak lain, dan ia pun membuat laporan balik.
Nikson Nababan, Selasa (28/4/2020) di Tarutung, Kabupaten Taput membeberkan isi pesan WA yang diterimanya beberapa waktu lalu.
“Ada pesan WA masuk ke Hp saya. Isinya mengajak berbuat kerusuhan. Lalu pesan itu saya capture dan saya serahkan kepada Kapolres Taput AKBP Horas Marasi Silaen,” terang Nikson.
Isi pesan WA yang diterima Nikson yaitu: Krisis sudah saatnya membakar, Ayo kumpul dan ramaikan 30 April 2020 aksi penjarahan nasional serentak, semua toko yang ada di dekat kita bebas dijarah.
Ravio Patra ditangkap di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat, saat hendak memasuki mobil diplomatik Kedubes Belanda, Rabu (22/4/2020) malam. Ia diduga melakukan perbuatan onar dan penghasutan untuk melakukan kekerasan. Ravio sempat diperiksa selama 24 jam, namun kemudian dilepas Kamis (23/4/2020) malam. Selain Ravio Patra, staf Kedutaan Belanda berinisial RS, yang sempat ikut diamankan, juga sudah dipulangkan.
Nikson sendiri mengaku tidak tahu siapa pengirim pesan tersebut. Bahkan ia sempat menyangka pengirim pesan tersebut salah seorang warga Taput. Sehingga untuk mengantisipasi terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, Nikson berinisiatif memberitahu Kapolres Taput.
“Iya jadi saya kirim ke aparat kepolisian terkhusus Kapolres Taput untuk segera melalukan antisipatif,” tukas Bupati Taput dua periode itu.
Ravio Patra sendiri, kemudian melaporkan dugaan peretasan akun WA miliknya ke Polda Metro Jaya. Dalam laporannya, Ravio menerangkan dugaan tindak pidana peretasan atau menerobos sistem elektronik sebagaimana Pasal 30 ayat (3) jo 46 ayat (3) UU 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ravio didampingi tim kuasa hukum melaporkan kasus dugaan peretasan WA miliknya ke Polda Metro Jaya, Senin (27/4/2020) sekira pukul 17.00 WIB. Laporan diterima dengan tanda bukti lapor bernomor TBL/2528/IV/YAN 2.5/2020 SPKT PMJ tertanggal 27 April 2020.
Terkait laporan Ravio ke polisi, Nikson enggan berkomentar dan menanggapi terlalu jauh. (Rivay Bakkara)


Discussion about this post