Sebagai tim resmi dan berwenang dalam menyampaikan informasi serta mengambil kebijakan penanganan corona virus disease (Covid-19) di Kota Pematangsiantar, Sumatera Utara, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Pematangsiantar meluruskan informasi yang simpang siur di tengah masyarakat.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Juru Bicara Gugus Tugas, Daniel Siregar bersama Dokter Erika Silitonga selaku tim di Gugus Tugas, Kamis (7/5) malam dari Posko di Komp Kantor Walikota, Jalan Merdeka, Pematangsiantar.
Dimana hal tersebut dianggap sangatlah penting dan urgent. Sebuah informasi yang salah tentunya akan menyesatkan dan dapat menimbulkan dampak yang fatal terhadap percepatan penanganan Covid-19.
Pasca adanya informasi resmi yang dirilis oleh Gugus Tugas dan kemudian dimuat dalam sejumlah media tentang adanya seorang pasien wanita berusia 51 tahun asal Jalan Singosari, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar yang terpapar Covid-19 berdasarkan hasil swab test pada Mei 2020 lalu muncul sejumlah tanggapan dan penyesatan informasi dari beberapa sumber yang tidak kredibel dengan mengatakan bahwa informasi tersebut hoaks.
Pernyataan dalam bentuk tulisan, komentar maupun cuitan di media sosial yang tidak merujuk pada sumber informasi resmi itu pun kemudian menimbulkan kesimpang siuran informasi di lapangan.
Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTP2) Covid-19 Kota Siantar, melalui Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (Kabid P2P) Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Siantar, dr Erika Silitonga pun menyampaikan klarifikasi, pada Kamis malam (07/05/2020).
dr Erika Silitonga memastikan, bahwa pasien perempuan asal Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, benar positif terjangkit virus bernama SARS Cov2. Saat ini, pasien tersebut masih dirawat di RSUP Haji Adam Malik, Medan.
Dijelaskan bahwa pasien tersebut diambil sample swab tenggorokannya pada 26 April 2020. Lalu sampel swab tenggorokan itu dikirim ke Laboratorium Universitas Sumatera Utara (USU), dengan nomor urut sampel 48. Lalu, sampel itupun diperiksa.
Dari pemeriksaan sampel yang dilakukan, hasilnya, pasien yang berprofesi sebagai pedagang mie keliling tersebut dinyatakan positif Covid-19. Hal itu sesuai dengan surat yang dilayangkan Kepala Laboratorium USU kepada Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara (Sumut).
Selanjutnya Dinas Kesehatan Provinsi Sumut melayangkan surat pemberitahuan hasil swab ke RSUP Haji Adam Malik, dan rumah sakit lainnya, dengan tembusan salah satunya kepada Dinas Kesehatan Kota Siantar. Surat dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumut ditembuskan ke Dinkes Kota Siantar, agar Pemko Siantar melalui GTP2 mengumumkan hasil swab tersebut.
Surat itu tidak dipublikasi, menurut dr Erika, karena pada surat tersebut ada 7 orang hasil swab dari daerah lain yang turut disampaikan. Untuk pasien asal Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara berada di nomor urut 3.




Discussion about this post