Sudah dieri kesempatan menumpang, Yudi alias Asiang (36) Dusun II, Desa Pantai Cermin Kanan, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai itu malah melarikan handphone pemilik rumah.
Ia pun harus mendekam dibalik jeruji besi Mapolsek Teluk Mengkudu, setelah ditangkap Tekab Polsek Teluk Mengkudu di Kota Perbaungan, Jumat (8/5/2020) sekitar pukul 14.30 WIB.
Penangkapan Asiang atas laporan kasus pencurian sebuah Handphone milik korban Mahani (63) warga Dusun II, Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu, Kabupaten Serdang Bedagai.
Kejadian bermula pada hari Minggu (19/04/2020) sekira pukul 23.00 WIB, korban didatangi tersangka Yudi alias Asiang, untuk meminta ijin bermalam di rumah. lantaran kenal, korban menyetujui keinginan Asiang, sebab dia dulunya sering datang ke rumah korban.
Dapat izin menginap, Asiang lalu meminjam Handphone Samsung J2 Prime milik Mahani. Permintaan Asiang ini pun kembali dipenuhi korban.
Mahani berpesan jika telah selesai digunakan agar dikembalikan. Selanjutnya Mahani keluar rumah pada hari Senin tanggal 20 April 2020 untuk belanja di warung dan kembali sekitar pukul 14.00 WIB. Namun saat ia pulang ke rumah Asiang sudah tidak ada lagi di rumahnya.
Menurut Eno Wardana (17) yang ditanya korban, bahwa tersangka mengatakan mau mengambil uang namun ditunggu tak kunjung kembali.
Atas kejadian tersebut korban merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp800 ribu dan melaporkan peristiwa yang dialaminya tersebut ke Polsek Teluk Mengkudu untuk diproses menurut Undang-Undang yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Kapolres Serdang Bedagai AKBP Robin Simatupang,S.H,M.Hum membenarkan penangkapan terhadap tersangka Yudi alias Asiang terkait kasus pencurian Handphone Samsung J2 Prime milik korban Mahani warga Desa Bogak Besar, Kecamatan Teluk Mengkudu.
“Tersangka saat ini sudah dilakukan Pemeriksaan di Mapolsek Teluk mengkudu untuk di Proses hukum, tersangka dikenakan Pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,”Ungkap Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.(Hum.PS- Vay)




Discussion about this post