Tiga orang pria diamankan Polsek Tanaj Jawa atas kasus Narkoba dari teras rumah di Nagori Bah Joga, Kecamatan Jawa Maraja Bah Jambi, Kabupaten Simalungun, tiga pemuda diringkus personel kepolisian, Senin (11/5) pagi. Kapolsek Tanah Jawa AKP Syamsul Baharuddin melalui Kanit Reskrim Iptu JW Saragih mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat.
Sekitar pukul 04.30 WIB Anggota Polisi mendapat informasi dari salah seorang warga yang dapat dipercaya bahwa di teras rumah Kliwon (30) warga Bah Joga itu sedang berlangsung transaksi sabu..
Selanjutnya info tersebut disampaikan kepada Kanit Reskrim Iptu JW Saragih. Kemudian JW Saragih bersama anggotanya berangkat menuju lokasi yang dilaporkan. Mereka kemudian melakukan pengintaian dari jarak sekitar 50 meter.
Sekitar pukul 04.45 WIB ada beberapa orang laki-laki sedang duduk di teras rumah milik Kliwon dan setelah pelapor mengamati gerak gerik beberapa laki-laki tersebut ternyata ditempat tersebut terjadi pesta dan transaksi jual beli sabu.
Langsung dilakukan penyergapan. Tiga orang berhasil ditangkap, sementara beberapa orang lolos dari penyergapan polisi.
Tiga orang yang berhasil diamankan yakni Hari Suliono Pratama (30) warga Nagori Mancuk, Kecamatan Huta Bayu Raja, Arbi Guntama (19), warga Nagori Bah Joga serta Kristanto alian Tabo (44) warga Nagori Bah Jambi.
Dari sana polisi pun mengamankan barangbukti :
1. 1 (satu) bungkus rokok merk Magnum Mild warna biru didalamnya terdapat 1 (satu) bungkus plastik klip dedang didalamnya terdapat 3(tiga) bungkus klip kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dan 3(tiga) plastik klip kecil kosong
2. 1 (satu) bungkus plastik klip sedang berisi 3 (tiga) klip plastik kecil diduga narkotika jenis sabu dan 6 (enam) plastik klip kecil kosong
3. Uang tunai sebesar Rp. 180.000,- (seratus delapan puluh ribu rupiah).
4. 1 (satu) unit Handphone merk oppo warna hitam dan 1 (satu) unit handphone merk samsung warna hitam.
5. 1 (satu) buah tas sandang warna hitam merk Jeep buluo.
6. 2 (dua) buah sendok scop terbuat dari pipet
7. 1( satu) buah laca pirek bekas pakai.
8. 1( satu) buah mancis warna kuning.
9. 1( satu) buah bong rakitan terbuat dari botol minuman sprite.
Ketiga orang tersangka pun kini menjalani pemeriksaan di kantor polisi.


Discussion about this post