Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Konsep Otomatis Konsep Otomatis
Iklan
Beranda NEWS
Punya Senpi Ilegal dan Viral di FB, Jhanson Sihaloho Ditangkap di Simalungun

Punya Senpi Ilegal dan Viral di FB, Jhanson Sihaloho Ditangkap di Simalungun

Editor: NEWSCORNER.ID
15 Mei 2020 | 21:41 WIB
in NEWS
0
Iklan
106
SHARES
15
VIEWS

 

Tak banyak yang mengetahui Jhanson Parasian Sihaloho (31) memiliki senjata api (senpi) ilegal. Namun kemudian banyak yang tahu setelah ada keluarganya yang memposting di media sosial Facebook (FB) tentang senpi milik warga Dusun Halaotan, Nagori Purba Horisan Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun tersebut, dan viral. Alhasil, atas perintah Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi kepada Kapolsek Purba AKP B Pakpahan, Jhanson ditangkap di rumahnya, Kamis (14/5/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim menerangkan, akun FB Haposan Sinaga memosting tentang senpi milik Jhanson. Setelah didatangi ke rumahnya, benar Jhanson memiliki senjata replika Air Soft Gun jenis FN Colt Defender Series 90 No Registrasi 030817.23878. GSSC. Type Unit WG 321 hitam Caliber 6 mm SN. 17101330, sesuai kartu anggota yang diterbitkan Garuda Sakti Shooting Club (GSSC) dengan Sekretariat Jalan Nyaman No 2 Komplek Pemda, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Kepada polisi, Jhanson mengaku senpi tersebut dibelinya tahun 2017 lalu melalui group FB Black Market. Senpi tersebut atas nama Marintan boru Siregar, yang beralamat di Deliserdang. Senpi dibeli dengan harga Rp5,5 juta, dengan cara pembayaran dicicil. Pembayaran pertama, Rp2 juta yang ditransfer via BRI.

Selanjutnya, setelah menerima transferan uang, Marintan memposting foto senpi tersebut, berikut kartu keanggotaan GSSC. Lalu ia meminta kekurangan pembayaran kepada Jhanson.

Jhanson pun melunaskan pembayaran. Setelah uang ditransfer kembali, senpi berikut kartu keanggotaan dikirim kepada Jhanson.

Ternyata, masa berlaku kartu keanggotan sudah berakhir 03 Agustus 2018. Hal itu sesuai yang tertera di kartu keanggotaan.

Kepada polisi, Jhanson mengaku membeli senpi untuk menjaga tanaman di ladang dari gangguan hewan.

Jhanson juga mengaku pernah ditangkap oolisi karena terlibat permainan judi Hongkong tahun 2016 lalu. Saat itu ia divonis empat bulan penjara.

Lukman Hakim menambahkan, sebenarnya foto yang diunggah Haposan Sinaga di akun FB-nya merupakan foto-foto lama. Haposan sendiri, sambungnya, merupakan paman kandung Jhanson.

“Keduanya sedang ada perseteruan/perselisihan tentang hasil ladang,” tukasnya.

Polisi pun sudah menyita senpi milik Jhanson beserta kotak penyimpanan,
kartu anggota GSSC yang sudah habis masa berlakunya, dan 30 butir peluru mimis warna kuning, plus tabung gas CO2. (*)

Tags: Berita BogorKabupaten BogorKapolres Bogorpolres bogor

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Sarang Narkoba Jermal 12 Kembali Digerebek, 2 Barak Dibakar, Bandar Diburu

20 Oktober 2026 | 12:00 WIB
NEWS

Kualitas Udara Memburuk, Warga Pematangsiantar Diimbau Kurangi Aktivitas di Luar Ruangan

19 Oktober 2026 | 20:05 WIB
MEDAN CORNER

Penggerebekan Sarang Narkoba di Gang Nasional Medan: Pengedar Diringkus, Barak Dimusnahkan

19 Oktober 2026 | 18:29 WIB
NEWS

Banjir Berulang di Suka Maju, Warga Keluhkan Belum Ada Peninjauan dari Kecamatan Marihat

19 Oktober 2026 | 16:13 WIB
MEDAN CORNER

Bawa Samurai Saat Ribut Keluarga Di Medan, Dua Terduga Pelaku Penganiayaan Ditangkap Polisi

19 Oktober 2026 | 14:03 WIB
MEDAN CORNER

Sarang Narkoba Gang Pantai Medan Sunggal Digerebek, Sejumlah Pelaku Lompat ke Sungai

19 Oktober 2026 | 12:23 WIB
NEWS

FORPROVSU I 2026 Resmi Diundur ke November, Ini Jadwal Terbarunya

19 Oktober 2026 | 10:33 WIB
Simalungun

Bukan Sekadar Upacara, Wakapolres Simalungun Tanamkan Bahaya Narkoba dan Literasi AI kepada Pelajar Assisi

19 Oktober 2026 | 09:14 WIB
Simalungun

Narkoba hingga Balap Liar Jadi Sorotan, AKP Edy Syahputra Perkuat Pembinaan Pelajar SMPN 1 Silou Kahean

19 Oktober 2026 | 08:28 WIB
Simalungun

Kapolsek Bandar Huluan Soroti Kenakalan Remaja, 37 Siswa Pengguna Knalpot Brong Wajib Buat Surat Pernyataan

19 Oktober 2026 | 08:17 WIB
Simalungun

Kapolres Simalungun Turun Langsung ke Jalinsum Siantar–Medan, Atur Lalu Lintas dan Serukan Perang terhadap Narkoba

19 Oktober 2026 | 07:32 WIB
Sumut

Kementerian Ekraf Perkuat Daya Saing Kuliner Samosir, Sertifikasi Kompetensi Jadi Langkah Menuju Pasar Lebih Luas

18 Oktober 2026 | 19:28 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara sport