Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda NEWS
Punya Senpi Ilegal dan Viral di FB, Jhanson Sihaloho Ditangkap di Simalungun

Punya Senpi Ilegal dan Viral di FB, Jhanson Sihaloho Ditangkap di Simalungun

Editor: NEWSCORNER.ID
15 Mei 2020 | 21:41 WIB
in NEWS
0
Iklan
106
SHARES
15
VIEWS

 

Tak banyak yang mengetahui Jhanson Parasian Sihaloho (31) memiliki senjata api (senpi) ilegal. Namun kemudian banyak yang tahu setelah ada keluarganya yang memposting di media sosial Facebook (FB) tentang senpi milik warga Dusun Halaotan, Nagori Purba Horisan Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun tersebut, dan viral. Alhasil, atas perintah Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi kepada Kapolsek Purba AKP B Pakpahan, Jhanson ditangkap di rumahnya, Kamis (14/5/2020) sekira pukul 23.00 WIB.

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim menerangkan, akun FB Haposan Sinaga memosting tentang senpi milik Jhanson. Setelah didatangi ke rumahnya, benar Jhanson memiliki senjata replika Air Soft Gun jenis FN Colt Defender Series 90 No Registrasi 030817.23878. GSSC. Type Unit WG 321 hitam Caliber 6 mm SN. 17101330, sesuai kartu anggota yang diterbitkan Garuda Sakti Shooting Club (GSSC) dengan Sekretariat Jalan Nyaman No 2 Komplek Pemda, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.

Kepada polisi, Jhanson mengaku senpi tersebut dibelinya tahun 2017 lalu melalui group FB Black Market. Senpi tersebut atas nama Marintan boru Siregar, yang beralamat di Deliserdang. Senpi dibeli dengan harga Rp5,5 juta, dengan cara pembayaran dicicil. Pembayaran pertama, Rp2 juta yang ditransfer via BRI.

Selanjutnya, setelah menerima transferan uang, Marintan memposting foto senpi tersebut, berikut kartu keanggotaan GSSC. Lalu ia meminta kekurangan pembayaran kepada Jhanson.

Jhanson pun melunaskan pembayaran. Setelah uang ditransfer kembali, senpi berikut kartu keanggotaan dikirim kepada Jhanson.

Ternyata, masa berlaku kartu keanggotan sudah berakhir 03 Agustus 2018. Hal itu sesuai yang tertera di kartu keanggotaan.

Kepada polisi, Jhanson mengaku membeli senpi untuk menjaga tanaman di ladang dari gangguan hewan.

Jhanson juga mengaku pernah ditangkap oolisi karena terlibat permainan judi Hongkong tahun 2016 lalu. Saat itu ia divonis empat bulan penjara.

Lukman Hakim menambahkan, sebenarnya foto yang diunggah Haposan Sinaga di akun FB-nya merupakan foto-foto lama. Haposan sendiri, sambungnya, merupakan paman kandung Jhanson.

“Keduanya sedang ada perseteruan/perselisihan tentang hasil ladang,” tukasnya.

Polisi pun sudah menyita senpi milik Jhanson beserta kotak penyimpanan,
kartu anggota GSSC yang sudah habis masa berlakunya, dan 30 butir peluru mimis warna kuning, plus tabung gas CO2. (*)

Tags: Berita BogorKabupaten BogorKapolres Bogorpolres bogor

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
NEWS

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:51 WIB
Sumut

Respons Cepat Ledakan di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Elite Amankan Lokasi

20 Juli 2026 | 19:39 WIB
NEWS

Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM

20 Juli 2026 | 17:59 WIB
NEWS

IDI Pematangsiantar-Simalungun Perkuat Sinergi dengan Pemko, Wesly Silalahi Siap Hadiri Pelantikan Pengurus Baru

20 Juli 2026 | 17:24 WIB
MEDAN CORNER

Pegawai SPA Sekaligus Pengedar Happy Water Disergap Polisi di Jalan Mistar Medan

20 Juli 2026 | 15:01 WIB
MEDAN CORNER

Brimob Polda Sumut Sambut Kepulangan Satgas Yonif 126/KC, Perkuat Sinergi TNI-Polri Hormati Pengabdian Prajurit Perbatasan

20 Juli 2026 | 10:41 WIB
Siantar

Respon Cepat Keluhan Warga, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Martoba Turun Tangan Benahi Persoalan Limbah Usaha Pakan Ternak

20 Juli 2026 | 10:40 WIB
Siantar

Dandim 0207/Simalungun Pimpin Penutupan Festival Rakyat, Nobar Final Piala Dunia 2026 Pecah Dihadiri 1.500 Penonton

20 Juli 2026 | 05:33 WIB
MEDAN CORNER

30 Personel Brimob Polda Sumut Diterjunkan, Nobar Piala Dunia 2026 di Belawan Berlangsung Aman dan Kondusif

20 Juli 2026 | 02:51 WIB
Siantar

Wali Kota dan Wakil Wali Kota Pematangsiantar Semarakkan Festival Rakyat, Pemko Perkuat Sinergi Wujudkan Kota Sehat dan Penuh Kebersamaan

19 Juli 2026 | 10:27 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport