Tak banyak yang mengetahui Jhanson Parasian Sihaloho (31) memiliki senjata api (senpi) ilegal. Namun kemudian banyak yang tahu setelah ada keluarganya yang memposting di media sosial Facebook (FB) tentang senpi milik warga Dusun Halaotan, Nagori Purba Horisan Kecamatan Haranggaol Horisan, Kabupaten Simalungun tersebut, dan viral. Alhasil, atas perintah Kapolres Simalungun AKBP Heribertus Ompusunggu SIK MSi kepada Kapolsek Purba AKP B Pakpahan, Jhanson ditangkap di rumahnya, Kamis (14/5/2020) sekira pukul 23.00 WIB.
Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim menerangkan, akun FB Haposan Sinaga memosting tentang senpi milik Jhanson. Setelah didatangi ke rumahnya, benar Jhanson memiliki senjata replika Air Soft Gun jenis FN Colt Defender Series 90 No Registrasi 030817.23878. GSSC. Type Unit WG 321 hitam Caliber 6 mm SN. 17101330, sesuai kartu anggota yang diterbitkan Garuda Sakti Shooting Club (GSSC) dengan Sekretariat Jalan Nyaman No 2 Komplek Pemda, Kabupaten Bogor, Provinsi Jawa Barat.
Kepada polisi, Jhanson mengaku senpi tersebut dibelinya tahun 2017 lalu melalui group FB Black Market. Senpi tersebut atas nama Marintan boru Siregar, yang beralamat di Deliserdang. Senpi dibeli dengan harga Rp5,5 juta, dengan cara pembayaran dicicil. Pembayaran pertama, Rp2 juta yang ditransfer via BRI.
Selanjutnya, setelah menerima transferan uang, Marintan memposting foto senpi tersebut, berikut kartu keanggotaan GSSC. Lalu ia meminta kekurangan pembayaran kepada Jhanson.
Jhanson pun melunaskan pembayaran. Setelah uang ditransfer kembali, senpi berikut kartu keanggotaan dikirim kepada Jhanson.
Ternyata, masa berlaku kartu keanggotan sudah berakhir 03 Agustus 2018. Hal itu sesuai yang tertera di kartu keanggotaan.
Kepada polisi, Jhanson mengaku membeli senpi untuk menjaga tanaman di ladang dari gangguan hewan.
Jhanson juga mengaku pernah ditangkap oolisi karena terlibat permainan judi Hongkong tahun 2016 lalu. Saat itu ia divonis empat bulan penjara.
Lukman Hakim menambahkan, sebenarnya foto yang diunggah Haposan Sinaga di akun FB-nya merupakan foto-foto lama. Haposan sendiri, sambungnya, merupakan paman kandung Jhanson.
“Keduanya sedang ada perseteruan/perselisihan tentang hasil ladang,” tukasnya.
Polisi pun sudah menyita senpi milik Jhanson beserta kotak penyimpanan,
kartu anggota GSSC yang sudah habis masa berlakunya, dan 30 butir peluru mimis warna kuning, plus tabung gas CO2. (*)


Discussion about this post