Empat orang tersangka dan 240 kilogram ganja diamankan dari satu rumah di Jalan Gatot Subroto/ Amal, Kelurahan Sei Sikambing, Kecamatan Medan Petisah.
Pengungkapan kasus tersebut pun dipaparkan Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Jhonny Eddizon Isir, SIK, MTCP didampingi Kasat Narkoba Polrestabes Medan, AKBP Akala Fikta Jaya di Lobby Mapolrestabes Medan, Sabtu (16/5/2020) siang.
Dalam paparannya, Jhonny Eddizon Isir menyampaikan empat orang tersangka yang diamankan yakni, MR (47) warga di Jalan Gatot Subroto/ Amal, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah, NG (45) warga Jalan Sendok, Kelurahan Sei Putih Tengah, Kecamatan Medan Petisah, kemudian SR(59) warga Jalan Siringo-ringo, Gang Cempaka, Kelurahan Sinandurung, Kecamatan Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, serta US (54) warga Jalan M Idris Gang Kandang, Kelurahan Sei Putih Timur II, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan.

Lebih lanjut diterangkan, terungkapnya peredaran narkoba jenis daun ganja kering ini berawal dari adanya informasi masyarakat. Atas informasi tersebut kemudian personel Satres Narkoba yang dipimpin Kasat Narkoba, AKBP Akala Fikta Jaya bersama dengan Kanit Idik III, Iptu Hardiyanto langsung menggerebek rumah tersangka MR di Jl Gatot Subroto. Dalam penggerebekan itu didapati 240 kilogram daun ganja kering yang sudah dikenmas dalam bentuk paketan.
“Daun ganja kering seberat 240 Kg yang disembunyikan di dalam kamar. Empat orang pria yang diduga kuat terlibat dalam jaringan narkoba antar provinsi juga diamankan, “terang Kombes Jhonny Edizzon Isir .
Kombes Jhonny Edizzon Isir juga menyampaikan bahwadalam menjalankan aksinya, modus yang dilakukan keempat jaringan Narkoba Aceh – Sumut yang sudah 2 kali beraksi ini dengan membelinya dari bandar ganja di Blangkejeren, Kabupaten Aceh Tenggara.
“Tersangka MR ini membeli langsung barang haram tersebut ke seorang pria berinisial IS (buron) di kawasan Blang Kejeren, Kabupaten Aceh Tenggara, Provinsi Aceh seharga Rp 600 ribu per kilogramnya dan diangkut dengan menggunakan mobil rentalan,” jelasnya
Kata Kapolrestabes, setelah sampai di Medan, para tersangka ini menjual Ganja tersebut dengan harga Rp 1 juta per kilogramnya.
Keempat tersangka saat ini menjalani serangkaian pemeriksaan di Polrestabes Medan dan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subs pasal 111 ayat (2) Jo Pasal 132 dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana mati atau penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal 10 tahun penjara.


Discussion about this post