Seorang pria berstatus ASN, AZL (37) warga Jalan Aso-aso, Kelurahan Pancuran Bambu, Kecamatan Sibolga Kota, Kota Sibolgadiamankan polisi dari kamar salah satu penginapan di jalan Lumba-lumba, Kelurahan Pancuran Gerobak, Kecamatan Sibolga Kota.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH, SIK MH melalui Kasubbag Humas Polres Tapteng, IPDA Julius Sinurat, menyampaikan pria tersebut ditangkap Sat Resnakoba Polres Tapteng atas kepemilikan narkoba pada Rabu (03/06/2020) lalu bersama HPP alias A (40) warga Dusun V Panjamuran, Desa Tapian Nauli I, Kecamatan Tapian Nauli, Kabupaten Tapanuli Tengah.
“Penggerebekan yang dilakukan di salah satu penginapan mengamankan dua orang pria beserta barang terlarang yang ditemukan di TKP. Kini kedua tersangka masih tahap pemberkasan dan penyidikan,” ujarnya.
Dari penggerebekan yang di lakukan Tim Opsnal Sat Resnakoba berhasil mengamankan dua tersangka. HPP alias A mengaku sebagai pemilik barang Narkotika dan Pil Ekstasi sementara AZL menurut pengakuannya cuma sekedar pemakai.
Barang Bukti (BB) yang berhasil di sita oleh Tim Opsnal Polres Tapteng dari TKP, 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan Berat Bruto 25 gram,1 bungkus paket kecil narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan Berat Bruto 0,10 Gram, 1 Set Alat Hisap sabu (Bong), 10 butir Pil Extasi warna Orange, 1 buah dompet warna merah.
Atas kepemilikan barang terlarang, kedua tersangka melanggar pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) dari Undang Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika dengan ancaman minimal kurungan penjara 5 tahun dan paling lama 20 tahun.


Discussion about this post