Usianya 16 tahun atau masih di bawah umur. Namun AT sudah membeli sabu-sabu. Akhirnya warga Tozai Lama Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar itu harus berurusan dengan polisi, setelah ia ditangkap di halaman parkir Siantar Hotel, Minggu (14/6/2020) sekira pukul 22.30 WIB.
Saat digeledah, ternyata AT menggenggam bungkusan berisi satu paket yang diduga narkotika jenis sabu-sabu di tangan kirinya, seberat 0,87 gram.
Kepada polisi, AT mengaku memeroleh barang ilegal itu dari Ari (21) di Jalan Teratai. Personel Sat Narkoba Polres Pematangsiantar pun memburu Ari ke Jalan Teratai. Akhirnya Ari yang merupakan warga Jalan Teratai ditangkap di lokasi ia bertransaksi sabu-sabu dengan AT sebelumnya.
Dari Ari, diamankan sebuah tas berisi plastik biru. Di dalam plastik biru tersebut terdapat 13 paket yang diduga sabu-sabu dengan berat total 5,12 gram.
Selanjutnya personel Sat Narkoba menginterogasi Ari. Hingga kemudian Ari mengaku memeroleh sabu-sabu dari seorang pria berinisial KT.
Hingga Senin (15/6/2020) polisi masih memburu KT. Sedangkan AT dan Ari beserta seluruh barang bukti dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar.
Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar, David Sinaga menyampaikan anak tersebut masih duduk di bangku kelas dua salah satu SMA di Pematangsiantar.
“Kelas dua SMA di salah satu sekolah swasta di Pematangsiantar,” terangnya.


Discussion about this post