Berita Siantar News Corner
Rabu, September 10, 2025
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Gelapkan Sepeda Motor Pitaria Boru Simanjuntak, Candra Diciduk Polsek Perbaungan

Gelapkan Sepeda Motor Pitaria Boru Simanjuntak, Candra Diciduk Polsek Perbaungan

Editor: NEWSCORNER.ID
21 Juni 2020 | 18:45 WIB
in HUKUM

 

Personel Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan menangkap seorang tersangka penggelapan sepeda motor, Candra (31) warga Dusun 1 Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Tersangka ditangkap Tekab Unit Reskrim Polsek Perbaungan, Jumat (19/6/2020) sekira pukul 02.30 WIB, setelah dilaporkan korbannya, Pesta Pitaria Br Simanjuntak (44) Jalan Akasia, Komplek Sawit Indah, Kel. Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

“Tersangka diduga melakukan Tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sebagaimana di maksud dalam Pasal 372 subs 378 dari KUHPidana, ” terang Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang, SH, M.Hum, didampingi Kapolsek Perbaungan, AKP Jhonson M Sitompul, SH, MH kepada wartawan, Minggu (21/6/2020).

Dijelaskan kapolres, tindak pidana berawal pada hari Kamis, tanggal 16 April 2020 sekira pukul 02.10 WIB, saat itu korban didatangi tersangka di rumahnya untuk meminjam sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BK 3515 XAZ.

Awalnya pelapor tidak mau meminjamkan, namun karena tersangka berdalih ada perlu keluarganya sakit dan mereka sudah kenal, apalagi tersangka berjanji meminjam hanya waktu 15 menit.

Akhirnya korban memberikan sepeda motornya, namun setelah itu ditunggu tunggu tidak juga kunjung datang mengembalikan. Selanjutnya keesokan harinya yaitu pada hari Jumat, tanggal 17 April 2020, korban mendatangi rumah orang tua tersangka untuk menanyakan keberadaannya.

Akan tetapi, orang tua tersangka hanya menjawab nanti kalau pulang di bilangi agar dikembalikan sepeda motornya, namun sampai diburu Tekab Unit Reskrim, tersangka justru menghilang bak ditelan bumi.

Merasa ditipu dengan kerugian harga sepeda motor Honda Beat Rp20.580.000, korban akhirnya melaporkan tindak pidana tersebut ke Polsek Perbaungan, agar pelaku ditangkap dan diproses secara hukum.

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, akhirnya Tekab Polsek Perbaungan, menangkap pelaku, Jumat (19/6/2020) sekira pukul 02.30 WIB. Selama tersangka kabur, Candra sempat berpindah pindah tempat untuk menghindar dari jeratan hukum.

Kepada petugas, tersangka mengaku sepeda motor digadai kepada temannya di Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang, namun sampai saat ini masih di lakukan pengembangan dari keterangan tersangka untuk memburu penandah dan sp.motor tersebut.

“Barang bukti yang diamankan 1 ( satu ) lembar STNK sepeda motor Honda Beat warna hitam Nopol BK 3515 XAZ, dan 1 buah kunci sepeda motor,” tandas Kapolres.

“Saat ini tersangka sudah dilakukan pemeriksaan oleh Unit Reskrim polsek Perbaungan, pelaku kita kenakan pasal 372 atau pasal 378 dari KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,”Tutup AKBP Robin.(HumPS)

Tags: AKBP Robinson SimatupangCandraKapolres Serdang BedagaiPitaria Boru Simanjuntakpolres serdang bedagaiPolsek Perbaungan
Share46Tweet4SendShare
Please login to join discussion

Berita Terbaru

NEWS

Mantan Kasdam I/BB Brigjen Arif Hartoto Resmi Jabat Kapusbekangad

9 September 2025 | 20:16 WIB
NEWS

Sat Narkoba Polres Simalungun Gulung Dua Pengedar Sabu di Gunung Malela, 36,58 Gram Disita

9 September 2025 | 20:15 WIB
NEWS

Patroli Gabungan Skala Besar TNI-Polri, Wujudkan Kota Medan Aman dan Kondusif

9 September 2025 | 19:54 WIB
NEWS

Mantan Pangkostrad Edy Rahmayadi Dinilai Pantas Duduki Jabatan Menteri Pertahanan

9 September 2025 | 18:19 WIB
NEWS

Brimob Batalyon C Pelopor Gelar Latihan Den 45 Anti Anarki, Perkuat Kesiapan Hadapi Situasi Kontinjensi

9 September 2025 | 18:02 WIB
NEWS

Jatanras Polda Sumut Sikat Perjudian di Karo: Mesin Judi, Uang Tunai, dan 29 Orang Diamankan

9 September 2025 | 17:02 WIB
NEWS

Tim Monitoring TP PKK Sumut Tinjau Nagori dan Kecamatan Percontohan di Simalungun

9 September 2025 | 15:46 WIB
NEWS

Pelindo Regional 1 Gelar Training Safety Truck Driving

9 September 2025 | 12:43 WIB
NEWS

Pemko Pematangsiantar Panen Padi Bersama, Dorong Swasembada Pangan Daerah

9 September 2025 | 12:35 WIB
NEWS

SMSI Apresiasi TNI/Polri Dalam Menjaga Stabilitas Nasional

9 September 2025 | 09:33 WIB
NEWS

Polda Sumut Gelar Minggu Kasih: 10 Ton Beras SPHP Didistribusikan untuk Warga Medan

9 September 2025 | 09:02 WIB
NEWS

Oknum Pengusaha Kayu TS Diduga Abaikan Surat Dinas Lingkungan Hidup Taput

9 September 2025 | 06:56 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Peristiwa
    • Siantar
    • Simalungun
    • Sumut
    • Nasional
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • SOSIAL
  • SUARA RAKYAT
  • TOKOH
  • VIRAL

© 2023 News Corner ID
PT NIKITA MEDIA NUSA
Jl. Pattimura, Tomuan, Kec. Siantar Tim., Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara 21139.
☏ +62-
📧 @

rotasi barak berita hari ini danau toba