Polres Nias Selatan menggelar rekonstruksi kasus perampokan dan pembunuhan berecana dengan korban Midarnis Chaniago, seorang nenek berusia 70 tahun. Rekonstruksi tersebut digelar pada Senin (29/6) dengan memeragakan 25 adegan oleh tersangka dengan peranannya masing-masing.
Peristiwa pembunuhan terhadap Midarnis Chaniago diketahui pada hari Minggu tanggal 24 Mei 2020 sekitar pukul 07.00 WIB di Desa Bais Baru, Kecamatan Pulau-Pulau Batu Timur, Kabupaten Nias Selatan saat Hari Raya Idul Fitri. Aksi sadis tersebut dilakukan oleh keponakannya sendiri, Azriman Chaniago alias Riman bersama dua rekannya Muhammad Darlin alias CAP dan Aldi Evandara alias Aldi.
Berikut 25 adegan yang diperagakan dalam rekonstruksi yang digelar pada Senin (29/6) :
Adegan ke 1 :Pada hari Selasa tanggal 19 Mei 2020 sekira pukul 14.00 Wib di simpang jalan depan rumah tersangka an. AZRIMAN. Tersangka an. CAP bertemu dengan tersangka an. AZRIMAN dan berbincang dengannya. Dengan topik pembahasan bahwa AZRIMAN mengajak CAP untuk melakukan pencurian terhadap kalung emas, gelang emas dan anting-anting emas milik korban an. MIDARNIS CANIAGO.
Adegan ke 2 : Kemudian pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2020 sekira pukul 20.00 Wib, tersangka an. CAP menjumpai tersangka an. ALDI EVANDRA dan mengajaknya untuk turut ikut melakukan pencurian terhadap kalung emas, gelang emas dan anting emas milik korban.
Adegan ke 3 :Pada hari Jumat tanggal 22 Mei 2020 sekira pukul 23.00 Wib, tersangka an. CAP kembali menjumpai ALDI di kedai / warung VIKI untuk membicarakan tentang pencurian yang akan mereka lakukan terhadap korban.
Adegan ke 4 :Kemudian, setelah tersangka an. ALDI dan CAP selesai dari warung milik VIKI tersebut, tepatnya pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekira pukul 00.30 Wib tersangka an. ALDI dan CAP berjalan menuju rumah tersangka CAP, dan sebelum sampainya tersangka ALDI dan CAP di rumah CAP, kedua tersangka tersebut melihat tersangka an. AZRIMAN sedang duduk di teras rumah FAZIANNI LUBIS alias IBU TOMI yang berada didepan rumah tersangka an. AZRIMAN, kemudian tersangka an. ALDI dan CAP mendatangi AZRIMAN yang berada di teras rumah FAZIANNI LUBIS alias IBU TOMI tersebut. Tersangka an. CAP dan ALDI tiba diteras rumah FAZIANNI LUBIS alias IBU TOMI tersebut sekira pukul 02.10 Wib.
Adegan ke 5 : Pada pukul 02.30 Wib, tersangka CAP, AZRIMAN dan ALDI keluar dari rumah FAZIANNI LUBIS dan berjalan menuju belakang rumah korban melalui jalan belakang rumah FAZIANNI LUBIS alias IBU TOMI. Kemudian AZRIMAN langsung menuju belakang rumah korban untuk membuka papan belakang rumah korban yang pada saat itu dalam kondisi diikat dengan menggunakan tali tambang dengan ukuran 5 mm, sedangkan saya dan ALDI menunggu di sumur yang ada di belakang rumah korban.
Adegan ke 6 :Setelah tersangka AZRIMAN berhasil membuka papan belakang rumah korban untuk menjadi jalan masuk para tersangka, AZRIMAN, CAP dan ALDI masuk kedalam rumah korban. Kemudian tersangka AZRIMAN langsung menuju ruang tengah rumah korban dan bersembunyi di balik dinding / tembok ruang tengah tersebut. Dan tersangka CAP dan ALDI berdiri di ruang dapur rumah korban.
Adegan ke 7 : Selanjutnya korban yang pada saat itu sedang tidur di tempat tidur yang berada pada ruang rumah bagian depan, terbangun akibat suara pijakan kaki para tersangka pada lantai papan rumah korban. Dan korban berjalan menuju ruang tengah untuk menghidupkan lampu yang berada pada ruang tengah, tepatnya disamping AZRIMAN bersembunyi yang berjarak ± 1 meter.

Adegan ke 8 :Setelah lampu tersebut menyala, korban terkejut melihat tersangka AZRIMAN sudah berada pada ruang tengah rumah korban tersebut, dan korban juga sempat mengatakan kepada AZRIMAN “NGAPAI KAU DISINI RIMAN?”. Melihat korban terkejut, tersangka AZRIMAN langsung menyekap korban dengan cara menutup mulut korban dengan menggunakan tangan kanan AZRIMAN dan memeluk korban dengan menggunakan tangan kiri korban untuk menghalangi pergerakan kedua tangan korban.
Adegan ke 9 :Kemudian tersangka AZRIMAN membawa korban ke ruang depan dan menelungkupkan korban dengan cara membanting korban, setelah korban pada posisi telungkup, tangan kiri AZRIMAN yang semula memeluk badan korban berpindah ke kepala korban bagian belakang sambil menjambak rambut korban.
Adegan ke 10 :Selanjutnya, pada saat korban pada posisi telungkup, tersangka AZRIMAN memanggil tersangka CAP dan ALDI untuk meminta bantuan melakukan pembunuhan terhadap korban. Kemudian tersangka CAP dan ALDI berjalan menuju korban dan AZRIMAN, dan tersangka CAP langsung melangkahi korban sambil memegang kedua tangan korban yang saat itu pada posisi melebar kesamping, sedangkan tersangka ALDI memegang kedua kaki korban.
Adegan ke 11 : Kemudian tersangka AZRIMAN memukulkan / membanting wajah korban ke lantai rumah korban tersebut sebanyak ± 4 (empat) kali dengan menggunakan tangan sebelah kiri hingga korban tidak bergerak lagi.
Adegan ke 12 :Setelah korban tidak bergerak lagi, tersangka AZRIMAN mengambil emas yang ada pada tubuh korban, yang pertama tersangka AZRIMAN melepaskan kalung emas yang ada pada leher korban, kemudian tersangka AZRIMAN melepas kedua anting emas pada telinga korban dan terkahir tersangka AZRIMAN melepas gelang emas yang ada pada tangan korban sebelah kanan.
Adegan ke 13 :Kemudian setelah tersangka CAP, AZRIMAN dan ALDI berhasil mendapatkan kalung emas, gelang emas dan anting-anting emas pada tubuh korban, para pun langsung menuju papan belakang rumah korban yang sudah terbuka tersebut, yang merupakan jalan masuk para tersangka sebelumnya ke dalam rumah korban tersebut, dan tersangka ALDI sebelum sampai dapur rumah korban, sempat mematikan lampu pada ruang tengah yang sebelumnya dihidupkan oleh korban.
Adegan ke 14 :Setelah keluar dari rumah korban para tersangka berjalan menuju arah simpang pelabuhan dan tersangka CAP mengambil kantong plastik berwarna hijau yang ada di sepanjang jalan yang tersangka lalui. Setelah itu sebelum para tersangka sampai di simpang pelabuhan, tersangka AZRIMAN menyerahkan kalung emas, gelang emas dan anting emas hasil curian tersebut kepada tersangka CAP dikarenakan tersangka AZRIMAN takut menyimpan emas tersebut. Dan tersangka CAP menerima kalung emas, gelang emas dan anting-anting emas tersebut dari tersangka AZRIMAN, kemudian tersangka CAP memasukkan kalung emas, gelang emas dan anting-anting emas tersebut kedalam kantong pelastik berwarna hijau yang sebelumnya tersangka CAP ambil.
Adegan ke 15 : Kemudian, sebelum para tersangka sampai pada simpang pelabuhan, tersangka AZRIMAN memisahkan diri dari tersangka CAP dan ALDI yang dimana tersangka AZRIMAN berjalan menuju rumahnya.
Adegan ke 16 :Setelah tersangka AZRIMAN memisahkan diri dari tersangka CAP dan ALDI. Tersangka CAP menyerahkan kalung emas, gelang emas dan anting emas hasil curian yang sudah dimasukkan kedalam kantong pelastik warna hijau tersebut kepada tersangka ALDI di simpang pelabuhan dikarenakan tersangka CAP yakin kepada ALDI bila ianya yang menyimpan emas hasil curian tersebut. Dan tersangka ALDI menerima emas tersebut untuk disimpan.
Adegan ke 17 : Kemudian setelah emas tersebut diberikan tersangka CAP kepada tersangka ALDI untuk disimpan. Tersangka ALDI, sebelum ianya balik kerumahnya, ianya menyimpan emas tersebut dirumah kosong yang berada dibelakang rumah tersangka AZRIMAN tepatnya di bawah lantai yang terbuat dari papan rumah tersebut.
Adegan ke 18 :Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 04.30 Wib tepatnya setelah selesai waktu makan sahur, tersangka CAP berjumpa dengan ALDI di simpang pelabuhan. Kemudian tersangka ALDI menyampaikan kepada tersangka CAP bahwa tersangka ALDI telah menyimpan emas tersebut di bawah papan rumah yang ada dibelakang rumah AZRIMAN.

Adegan ke 19 : Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 05.00 Wib tepatnya setelah tersangka an. AZRIMAN CANIAGO memisahkan diri dari CAP dan ALDI, ianya kembali pergi kerumah korban untuk memastikan apakah korban masih hidup atau sudah mati, akan tetapi pada saat melintasi disumur yang berada dibelakang rumah korban, tersangka an. AZRIMAN CANIAGO alias RIMAN bertemu dengan seorang perempuan yang bernama FAZIANNI LUBIS dan sempat melakukan dialog percakapan dan AZRIMAN CANIAGO alias RIMAN bertanya kepada FAZIANNI LUBIS “SIAPA YANG ADA DI SUMUR?”, kemudian FAZIANNI LUBIS menjawab “SAYA”. Setelah itu AZRIMAN CANIAGO alias RIMAN bertanya kembali “ BISA KELUAR ? SAYA MAU CEBOK”, kemudian FAZIANNI LUBIS menjawab “ TIDAK BISA KARENA SAYA SEDANG MENCUCI KAIN”. Setelah itu AZRIMAN CANIAGO alias RIMAN langsung pergi dari sumur tersebut.
Adegan ke 20 :Kemudian pada hari yang sama sekira pukul 14.30 Wib, tersangka ALDI mengambil emas tersebut dan menyimpannya didekat rumah AZRIMAN tepatnya tersangka ALDI mengubur emas tersebut dibawah pohon yang berada di belakang rumah tersangka AZRIMAN.
Adegan ke 21 :Kemudian pada malam harinya sekira pukul 20.00 Wib tersangka ALDI dan CAP bertemu, dan tersangka ALDI memberitahu kepada tersangka CAP bahwa tersangka ALDI telah memindahkan emas tersebut dan mengubur emas tersebut dibawah pohon yang berada di belakang rumah tersangka AZRIMAN.
Adegan ke 22 :Kemudian pada hari Minggu tanggal 31 Mei 2020 sekira pukul 22.00 Wib, tersangka CAP memindahkan emas yang semula dikubur dibawah pohon yang berada di belakang rumah AZRIMAN ke batu-batu yang berada di belakang Mesjid Al-Azhar Desa Bais. Yang dimana tersangka CAP sebelum meletakkan emas tersebut ke belakang mesjid Al-Azhar, ianya memasukkan emas yang terbungkus dengan kantong pelastik berwarna hijau tersebut ke dalam 1 kotak / bungkus rokok merk PILIH OPPO.
Adegan ke 23 : Kemudian pada hari Senin tanggal 01 Juni 2020 sekitar pukul 13.00 Wib tersangka CAP bertemu dengan tersangka ALDI dan menyuruh tersangka ALDI untuk mengambil dan menyimpan emas yang semula tersangka CAP simpan di batu-batu belakang Masjid Al-Azhar. (Adegan tersebut difoto dan dijadikan gambar No. 23)
Adegan ke 24 : Kemudian sekitar 30 menit setelah tersangka CAP dan ALDI bertemu , tersangka ALDI pun langsung mengambil emas tersebut. Pada saat tersangka ALDI mengambil emas tersebut dari belakng masjid, emas tersebut telah dibungkus oleh tersangka CAP dengan menggunkan kantong pelastik berwarna hijau dan dimasukkan ke dalam kotak rokok / bungkus rokok merk PILIH OPPO. Setelah tersangka ALDI mengambil emas tersebut, tersangka ALDI kembali menyimpan emas tersebut di ke kandang ayam tepatnya dibelakang rumah tersangka ALDI.
Adegan ke 25 : Kemudian pada hari Senin tanggal 01 Juni 2020 sekira pukul 11.00 Wib tersangka ALDI pun kembali memindahkan emas tersebut dan meletakkannya di belakang rumah CAP.
Kronologis Penangkapan
Setelah mendapat laporan tersebut, pada 29 Mei 2020, polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi Ny Lubis yang mengatakan bahwa ia melihat Riman sendirian berada di belakang rumah korban pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekitar pukul 05:00 WIB.
Selanjutnya tanggal 30 Mei 2020 dilakukan pemeriksaan terhadap CAP, ia mengatakan bahwa Riman ada keluar dari belakang rumah korban pada hari Sabtu tanggal 23 Mei 2020 sekitar pukul 03:00 WIB.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi-saksi, Sat Reskrim Polres Nias Selatan dan Polsek Pulau-Pulau Batu melakukan gelar perkara dan melakukan panangkapan terhadap Riman. Pasca ditangkap, tanggal 30 Mei 2020 dilakukan pemeriksaan terhadapRiman, namun ia tidak mengakui perbuatanya.
Lalu pada tanggal 01 Juni 2020, Riman dibawa ke Polres Nias Selatan untuk penyidikan lebih lanjut dan dilakukan pemeriksaan tambahan. Akhirnya Riman menerangkan pembunuhan tersebut dilakukannya bersama CAP.
Polisi pun menangkap CAP pada tanggal 03 Juni 2020. Hasil pemeriksaan terhadap CAP, ianya mengakui telah melakukan pembunuhan tersebut beserta dua rekannya, yakni Riman dan Aldi. Pada hari itu juga polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Aldi, pria itu pun mengakui perbuatannya. Aldi juga menunjukan kepada petugas tempat di mana ianya menyembunyikan perhiasan / emas milik korban di belakang rumah CAP.




Discussion about this post