Niat melerai orang yang berkelahi, VG (17) malah menjadi tersangka pembunuhan terhadap Aferiusu Gulo alias Fe’i (45). Peristiwa tersebut terjadi di warung tuak milik Seti Gulo alias Ama Gusu di Dusun I Desa Lolomboli Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara, Selasa (23/6/2020) sekitar pukul 16.00 WIB.
Kapolres Nias AKBP Deni Kurniawan, sore itu, korban dan warga lainnya berkumpul di warung tuak. Tak lama, VG masuk ke warung. Ia menemui seorang warga dan membayar utangnya.
Kemudian ia menemui istri pemilik warung. Juga untuk membayar utang pembelian rokok sebelumnya.
Tiba-tiba korban mengejek salah seorang temannya. Hingga terjadilah perkelahian. Keduanya saling dorong.
Warga lainnya segera melerai perkelahian tersebut, termasuk VG yang masih berada di dalam warung. VG berusaha menghalangi dan menahan korban yang hendak menyerang lawannya.
Karena dihalangi, korban merasa tidak senang. Ia mendekati VG. Lalu memukul wajah VG dan menarik bajunya.
VG kesal dan emosi. Ia tidak terima dengan tindakan korban. Ia pun membalas dengan memukul leher korban satu kali menggunakan tangan kanannya.
Akibatnya, korban terjatuh ke lantai dengan posisi telentang. Kepala bagian belakang membentur lantai semen sehingga ia tidak sadarkan diri.
Warga membawanya ke Rumah Sakit (RS) Pratama Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara. Namun Rabu (24/6/2020) sekira pukul 03.15 WIBia meninggal dunia.
Berdasarkan hasil otopsi ditemukan tanda-tanda kekerasan di leher kiri korban. Juga ada pendarahan bagian dalam di kepala belakang. Kesimpulannya, terjadi pendarahan yang banyak pada rongga kepala (gegar otak).
VG pun dikebakan Pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman penjara tujuh tahun.




Discussion about this post