Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Aniaya Tali'asa Halawa Hingga Tewas, Tiga Kakak Beradik Ditangkap Polres Nias

Aniaya Tali’asa Halawa Hingga Tewas, Tiga Kakak Beradik Ditangkap Polres Nias

Editor: NEWSCORNER.ID
9 Juli 2020 | 16:06 WIB
in HUKUM, Peristiwa
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Tiga orang pria bermarga Halawa yang merupakan kakak beradik asal Desa Ambukha, Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara ditangkap dan berstatus tersangka oleh Polres Nias atas kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Tiga orang kakak beradik tersebut yakni, WH (17), OBSH (25) dan YHH (33).

Dalam konfrensi pers yang dipimpin Kapolres Nias , AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, MH Kamis (9/7) disampaikan ketiganya ditangkap atas kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat 13 Maret 2020 lalu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/01/ III / 2020 / Reskrim, Tanggal, 19 Maret 2020. Di mana pasca kejadian, korban Tali’asa Halawa (49) warga Desa Ambukha, Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias bara meninggal dunia pada 19 Maret 2020.

“Tiga tersangka sudah di amankan dan salah satu diantara mereka masih berstatus Anak yakni, WH (17) Lk, warga Desa Ambukha, kemudian JHH (33) Lk, dan OBSH (25) Lk. Mekera seluruhnya bersaudara kandung berasal dari Alamat Dusun II Desa Ambukha Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, ujar Kapolres.

AKBP Deni Kurniawan menjelaskan kronologi pengeroyokan yang membuat seorang korban meninggal dunia ini terjadi pada Hari Jumat, 13 Maret 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Berawal dari pertengkaran mulut antara korban TH alias Ama Erna dengan tersangka YHH alias Ama Jefan. Di mana pada saat itu korban berada di ruangan tamu saksi an. TW. Kemudian pelaku mendatangi si korban dan langsung pemukulan terhadap korban, dengan cara menggunakan tangannya meninju korban pada bagian wajah, dada dan lengan hingga korban jatuh dan terbanting kepalanya di kursi kayu, demikian kedua lainnya sama melakukan penganiayaan dengan berkali-kali terhadap diri korban” jelas Kapolres.

Selanjutnya Korban pun jatuh sakit dan dirawat di rumahnya selama enam hari hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

“Sejak kejadian penganiayaan tersebut korban jatuh sakit dan terbaring di rumahnya. Selama 6 hari kemudian, 19 Maret 2020 korban TH langsung meninggal dunia di rumahnya, sambung Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mako Polres Nias Kota Gunungsitoli yang dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli. Kakak beradik ini dijerat pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3e subs pasal 135 ayat (3) tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, paling minimal 7 Tahun.

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Polisi Amankan Remaja Diduga Penggerak Geng Motor Simple Life Mandala di Medan

21 Agustus 2026 | 23:13 WIB
MEDAN CORNER

Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Sempat Melawan Saat Diringkus

21 Agustus 2026 | 11:59 WIB
NEWS

Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Sempat Melawan Saat Diringkus

21 Agustus 2026 | 11:53 WIB
NEWS

Tanggap Cepat Pemerintah untuk NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana

20 Agustus 2026 | 10:49 WIB
Siantar

Tak Sekadar Menjaga, Brimob Polda Sumut Sajikan 500 Porsi Makanan bagi Warga Korban Puting Beliung

20 Agustus 2026 | 10:09 WIB
Sumut

Brimob Hadir di Tengah Sunyi Malam, Jalur Rawan Medan Disisir hingga Dini Hari

20 Agustus 2026 | 01:47 WIB
Siantar

Saat Medan Terlelap, Brimob Bergerak: Patroli Mandiri Sisir Jalur Rawan hingga Dini Hari

20 Agustus 2026 | 01:13 WIB
MEDAN CORNER

150 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung di Medan Johor, Polisi Siagakan Personel

19 Agustus 2026 | 22:43 WIB
NEWS

Pelindo Gandeng Pengguna Jasa Wujudkan Ekosistem Logistik Nasional yang Terintegrasi

19 Agustus 2026 | 17:01 WIB
NEWS

Pelindo Libatkan Masyarakat dalam Konsultasi Publik Rencana Kegiatan Pengembangan dan Pengoperasian Kawasan Pelabuhan Belawan

19 Agustus 2026 | 16:56 WIB
MEDAN CORNER

Al Wasliyah Kota Medan Perkuat Sinergi dengan Polrestabes Medan Jaga Kamtibmas

19 Agustus 2026 | 15:18 WIB
NEWS

Haji Ninong Terharu, Terawan Turun Langsung Ambil Darah untuk Imunoterapi

19 Agustus 2026 | 11:30 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport