Tiga orang pria bermarga Halawa yang merupakan kakak beradik asal Desa Ambukha, Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara ditangkap dan berstatus tersangka oleh Polres Nias atas kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Tiga orang kakak beradik tersebut yakni, WH (17), OBSH (25) dan YHH (33).
Dalam konfrensi pers yang dipimpin Kapolres Nias , AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, MH Kamis (9/7) disampaikan ketiganya ditangkap atas kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat 13 Maret 2020 lalu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/01/ III / 2020 / Reskrim, Tanggal, 19 Maret 2020. Di mana pasca kejadian, korban Tali’asa Halawa (49) warga Desa Ambukha, Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias bara meninggal dunia pada 19 Maret 2020.
“Tiga tersangka sudah di amankan dan salah satu diantara mereka masih berstatus Anak yakni, WH (17) Lk, warga Desa Ambukha, kemudian JHH (33) Lk, dan OBSH (25) Lk. Mekera seluruhnya bersaudara kandung berasal dari Alamat Dusun II Desa Ambukha Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, ujar Kapolres.
AKBP Deni Kurniawan menjelaskan kronologi pengeroyokan yang membuat seorang korban meninggal dunia ini terjadi pada Hari Jumat, 13 Maret 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.
“Berawal dari pertengkaran mulut antara korban TH alias Ama Erna dengan tersangka YHH alias Ama Jefan. Di mana pada saat itu korban berada di ruangan tamu saksi an. TW. Kemudian pelaku mendatangi si korban dan langsung pemukulan terhadap korban, dengan cara menggunakan tangannya meninju korban pada bagian wajah, dada dan lengan hingga korban jatuh dan terbanting kepalanya di kursi kayu, demikian kedua lainnya sama melakukan penganiayaan dengan berkali-kali terhadap diri korban” jelas Kapolres.
Selanjutnya Korban pun jatuh sakit dan dirawat di rumahnya selama enam hari hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir.
“Sejak kejadian penganiayaan tersebut korban jatuh sakit dan terbaring di rumahnya. Selama 6 hari kemudian, 19 Maret 2020 korban TH langsung meninggal dunia di rumahnya, sambung Kapolres.
Para tersangka kini ditahan di Mako Polres Nias Kota Gunungsitoli yang dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli. Kakak beradik ini dijerat pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3e subs pasal 135 ayat (3) tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, paling minimal 7 Tahun.




Discussion about this post