Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Aniaya Tali'asa Halawa Hingga Tewas, Tiga Kakak Beradik Ditangkap Polres Nias

Aniaya Tali’asa Halawa Hingga Tewas, Tiga Kakak Beradik Ditangkap Polres Nias

Editor: NEWSCORNER.ID
9 Juli 2020 | 16:06 WIB
in HUKUM, Peristiwa
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Tiga orang pria bermarga Halawa yang merupakan kakak beradik asal Desa Ambukha, Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, Sumatera Utara ditangkap dan berstatus tersangka oleh Polres Nias atas kasus penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa orang lain. Tiga orang kakak beradik tersebut yakni, WH (17), OBSH (25) dan YHH (33).

Dalam konfrensi pers yang dipimpin Kapolres Nias , AKBP Deni Kurniawan, S.I.K, MH Kamis (9/7) disampaikan ketiganya ditangkap atas kasus penganiayaan yang terjadi pada Jumat 13 Maret 2020 lalu dengan Laporan Polisi Nomor: LP/01/ III / 2020 / Reskrim, Tanggal, 19 Maret 2020. Di mana pasca kejadian, korban Tali’asa Halawa (49) warga Desa Ambukha, Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias bara meninggal dunia pada 19 Maret 2020.

“Tiga tersangka sudah di amankan dan salah satu diantara mereka masih berstatus Anak yakni, WH (17) Lk, warga Desa Ambukha, kemudian JHH (33) Lk, dan OBSH (25) Lk. Mekera seluruhnya bersaudara kandung berasal dari Alamat Dusun II Desa Ambukha Kecamatan Lolofitu Moi, Kabupaten Nias Barat, ujar Kapolres.

AKBP Deni Kurniawan menjelaskan kronologi pengeroyokan yang membuat seorang korban meninggal dunia ini terjadi pada Hari Jumat, 13 Maret 2020 sekitar pukul 22.00 WIB.

“Berawal dari pertengkaran mulut antara korban TH alias Ama Erna dengan tersangka YHH alias Ama Jefan. Di mana pada saat itu korban berada di ruangan tamu saksi an. TW. Kemudian pelaku mendatangi si korban dan langsung pemukulan terhadap korban, dengan cara menggunakan tangannya meninju korban pada bagian wajah, dada dan lengan hingga korban jatuh dan terbanting kepalanya di kursi kayu, demikian kedua lainnya sama melakukan penganiayaan dengan berkali-kali terhadap diri korban” jelas Kapolres.

Selanjutnya Korban pun jatuh sakit dan dirawat di rumahnya selama enam hari hingga akhirnya menghembuskan nafas terakhir.

“Sejak kejadian penganiayaan tersebut korban jatuh sakit dan terbaring di rumahnya. Selama 6 hari kemudian, 19 Maret 2020 korban TH langsung meninggal dunia di rumahnya, sambung Kapolres.

Para tersangka kini ditahan di Mako Polres Nias Kota Gunungsitoli yang dalam waktu dekat, berkas perkara akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli. Kakak beradik ini dijerat pasal 170 KUHP ayat (2) ke 3e subs pasal 135 ayat (3) tentang pengeroyokan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara, paling minimal 7 Tahun.

Discussion about this post

Berita Terbaru

Siantar

Ketua KNPI Siantar Arif Harahap Tegaskan Semangat Persatuan, Pelantikan Pengurus DPC GMNI Pematangsiantar 2026–2028 Jadi Momentum Kebangkitan Pemuda

2 Juli 2026 | 17:40 WIB
MEDAN CORNER

Simpan 9,4 Kg Ganja di Semak Belukar, Bandar di Percut Sei Tuan Diciduk Polisi

2 Juli 2026 | 15:53 WIB
NEWS

Terlapor Dugaan Penyebar Video Pornografi di Sergai, Dua Kali Mangkir Dari Panggilan Polisi 

2 Juli 2026 | 12:32 WIB
NEWS

Bobby Bongkar Kelalaian Biro Kesra Abu Kosim, Pemprov Terpaksa Sewa Extra Flight

1 Juli 2026 | 18:20 WIB
NEWS

Budaya K3 Jadi Prioritas, Pelindo Regional 1 Gelar Pelatihan Safety Awareness

1 Juli 2026 | 17:06 WIB
NEWS

Kado Istimewa di Hari Bhayangkara ke-80, Kapolda Sumut Terima Langsung Nugraha Sakanti dari Presiden

1 Juli 2026 | 13:30 WIB
NEWS

Hari Bhayangkara ke-80, Polda Sumut Salurkan Bantuan Beras untuk Penggali Kubur, Bilal Mayit hingga Tukang Becak

1 Juli 2026 | 13:27 WIB
NEWS

RSUD Tarutung Laksanakan Rapat Hasil Telusur Dokumen Akreditasi

30 Juni 2026 | 17:11 WIB
NEWS

Razia Narkoba di Kafe Kita Patumbak Berakhir Ricuh, Empat Orang Ditahan Diduga Provokasi dan Rusak Mobil Dinas

30 Juni 2026 | 15:46 WIB
NEWS

Jono Silalahi Nahkodai IPK Pematangsiantar, Fokus Restrukturisasi dan Pembenahan Organisasi

30 Juni 2026 | 14:25 WIB
MEDAN CORNER

Kapolrestabes Medan Cup Road to Kapolri Cup 2026 Jadi Wadah Lahirkan Atlet Esports Berprestasi

29 Juni 2026 | 17:02 WIB
NEWS

GEMES 2026 Kembali Disorot, Hamburkan Uang Rakyat Rp2,5 Miliar dan Minim Inovasi

28 Juni 2026 | 12:14 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport