Di bawah kepemimpinan AKP Martualesi, Sat Res Narkoba Polres Labuhanbatu kembali menangkap dua bandar sabu yang sudah tak asing lagi namanya di Sei Berombang. Dalam penggerebekan “Grebek Kampung Narkoba” yang dilaksanakan pada Selasa (14/07) pagi itu, Jailani (34) warga Desa Sungai Sakat, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dan rekannya Dedy Rahman Lubis (21) warga Jalan Kartini, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu dtangkap.
Penangkapan keduanya berawal dari keresahan masyarakat terkait peredaran narkoba jenis sabu yang dijalankan tersangka di wilayah Pesisir Pantai tepatnya di Jalan Kampung Baru, Desa Sei Sakat, Kelurahan Sei Berombang, Kecamatan Panai Hilir, Kabupaten Labuhanbatu.
Menanggapi keresahan tersebut, Team Satres narkoba dipimpin kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung,SH melakukan penyelidikan. Takut buruannya lari dengan pendampingan Kepala lingkungan (Kepling) setempat, petugas melakukan pengerebekan dan penggeledahan badan dan penggeledahan di dalam rumah milik saudara Jailani. Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan barangbukti narkotika jenis sabu.
Dari tangan Jailani petugas berhasil menyita dua klip sedang berisikan narkotika jenis sabu 1,33 gram, empat klip kecil berisikan narkotika jenis sabu Berat 0,63 gram , satu unit HP Nokia dan Uang penjualan Rp 400.000, Sementara dari tangan Dedy Rahman Lubis, petugas juga menyita satu klip sedang berisikan narkotika jenis sabu Berat 0,29 gram, satu buah sekop plastik dan sejata air soft gun jenis revolver serta senapan angin.
“Jadi penangkapan keduanya atas adanya keresahan masyarakat terkait bisnis haram kedua pelaku,” kata Kapolres Labuhanbatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi SH, Rabu (15/07).
Dari hasil introgasi pihaknya, Kasat mengatakan bahwa Jailani menerangkan sudah lebih dari setahun mengedarkan narkoba jenis sabu dengan setiap hari menjual 2 hingga 3 Gram dengan keuntungan dari membeli sabu setiap gramnya seharga Rp.850.000 dan kembali menjualnya seharga Rp.1.200.000 dengan keuntungan Rp.350.000 setiap Gram
Sedangan kan Deddy Rahman Lubis adalah kurirnya yang selalu mengantarkan sabu jika ada pembeli dan jika tersangka Jailani melaut menjual sabu kepada para nelayan yang menjadi pelanggannya sehingga Dedi lah yang mengendalikan penjualan sabu di darat.
Kepada wartawan Kasat juga menjelas kan bahwa dari hasil pengembagan selanjutnya pihaknya juga menggeledah rumah bandar Narkoba milik M yang di sudah kosong karena di tinggal pergi, dari dalam rumah tersebut pihaknya berhasil menemukan 1 (satu) plastik klip berisi kristal diduga narkotika dan senjata air soft gun merek revolver. Tersangka dijerat dengan pasal 114 Sub 112 UU RI NO.35 Th 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (Dian)




Discussion about this post