Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Toko Dirampok, Pasutri Diikat dan Dilakban, Seorang Pelaku Gunakan Hasil Rampokan untuk Nikah Siri

Toko Dirampok, Pasutri Diikat dan Dilakban, Seorang Pelaku Gunakan Hasil Rampokan untuk Nikah Siri

Editor: NEWSCORNER.ID
23 Juli 2020 | 08:11 WIB
in HUKUM
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Pasangan suami istri (pasutri) SNMT dan SAH menjadi korban perampokan. Toko grosir milik mereka di Jalan Padangsidimpuan Kelurahan Kalangan Kecamatan Pandan Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng) dirampok tujuh pria. Salah seorang pelaku menggunakan hasil rampokan yang dibagi untuk membiayai nikah siri-nya.

Dua dari tujuh pelaku sudah diamankan Polres Tapteng. Sedangkan lima lainnya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kasus tersebut dipaparkan Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH SIK MH saat konferensi pers, Kamis (23/7/2020). Diterangkan Nicolas, perampokan terjadi Senin (29/6/2020) sekitar pukul 03.00 WIB. Tidak kurang dari seminggu, katanya, pihaknya telah mengungkap dan menangkap tersangka.

“Tersangka tujuh orang. Itu sesuai pengakuan dua tersangka yang sudah kita amankan. Sedangkan lima orang lagi masih DPO,” terangnya.

Kedua tersangka, katanya, berinisial AMP alias P alias A dan ES alias U. Keduanya diamankan dari rumah mereka. Sementara lima tersangka yang DPO merupakan warga luar daerah.

Toko Dirampok, Pasutri Diikat dan Dilakban, Seorang Pelaku Gunakan Hasil Rampokan untuk Nikah Siri

Disebutkan, sebelum beraksi, para pelaku merancangnya di salah satu rumah. Setelah perencanaan dianggap matang, mereka beraksi dini hari.

Mereka masuk dari arah belakang rumah dengan memanjat tembok. Lalu menyekap dan melakban mulut pemilik toko grosir, SNMT yang saat itu tertidur di depan televisi ruang tamu.

Selanjutnya, pelaku membuka pintu depan yang saat itu kuncinya masih melekat di lubang kunci. Sementara itu, salah seorang pelaku yang DPO sempat memutar arah CCTV agar aksi mereka tidak terekam.

Pelaku lainnya ada yang masuk ke kamar tidur. Di kamar itu, istri SNMT, yakni SAH sedang tidur bersama dua anaknya yang masih kecil.

SAH diikat dan diancam senjata tajam. Kemudian SAH ditelungkupkan dan mulutnya dilakban. Salah seorang pelaku juga sempat menggendong anak SAH yang menangis agar tenang.

Aksi perampokan berlangsung cepat. Dua pelaku mengawasi dua korban. Sedangkan yang lain menggasak uang tunai Rp80 juta, perhiasan, dan beberapa pak rokok. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp180 juta. Rokok yang diambil, dimasukkan ke karung dan dipikul pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tapteng AKP Sisworo menambahkan, dua pelaku yang diamankan mengaku menerima bagian dari hasil rampokan masing-masing Rp6 juta. Salah seorang di antaranya, U sementara dari pengakuan dua pelaku yang berhasil diamankan, keduanya mendapat bagian senilai Rp 6 juta.

Salah seorang tersangka ES alias U mengaku menggunakan uang terswbut untuk biaya nikah siri.

Masih kata Sisworo, pihaknya membentuk tim untuk memburu lima pelaku lainnya. Kelimanya, sambung dia, sudah profesional.

“Kita perintahkan anggota supaya melakukan tindakan keras dan terukur. Kita berharap dukungan semua pihak. Doakan kami dapat mengejar para DPO ini,” tuturnya.

Sementara itu, barang bukti yang sudah disita antara lain sebuah kotak handphone, sepotong kain, 1 gulungan tali plastik, 1 lakban, seutas tali, dan seutas tali tambang.

Terhadap para tersangka akan dikenakan Pasal 365 ayat 2 subsider Pasal 365 ayat 1 Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana, denga ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Tags: AKBP Juliani PrihartiniAKBP Nicolas Dedy ArifiantoBerita PadangsidimpuanBerita PolisiBerita SibolgaBerita SumateraBerita Sumatera UtaraBerita SumutKabupaten Tapanuli TengahKapolres PadangsidimpuanKapolres TaptengPasutri Diikat dan DilakbanPolda Sumatera Utarapolres taptengToko Dirampok

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Pelindo Bukukan Laba Rp2,57 Triliun pada Semester I 2026, Naik 60 Persen Berkat Transformasi Bisnis

22 Juli 2026 | 22:07 WIB
Siantar

Patroli Blue Light Patrol Sisir Titik Rawan, Polres Pematangsiantar Cegah Balap Liar dan Gangguan Kamtibmas

22 Juli 2026 | 19:56 WIB
MEDAN CORNER

Seluruh Korban Ledakan Rumah Mewah di Grand Polonia Berhasil Dievakuasi

21 Juli 2026 | 21:10 WIB
NEWS

PLN UP3 Pematangsiantar Hadirkan Terang dan Kepedulian, GM PLN UID Sumut Nyalakan 13 Sambungan Listrik Gratis dan Salurkan Bantuan Xtra Care

21 Juli 2026 | 19:03 WIB
Siantar

Perkuat Sinergi Tiga Pilar, Kapolsek Siantar Utara Sambangi Kantor Kelurahan Bane, Dorong Respons Cepat Gangguan Kamtibmas

21 Juli 2026 | 15:07 WIB
Siantar

Sambangi PKL di Jalan Gereja, Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Selatan Edukasi Kamtibmas dan Sosialisasikan Call Center 110

21 Juli 2026 | 13:09 WIB
Siantar

Respon Cepat Keluhan Warga, Polsek Siantar Barat Tertibkan Kebisingan Pengamen di Jalan Cipto

21 Juli 2026 | 11:13 WIB
Siantar

Dukung Ketahanan Pangan, Kapolsek Siantar Selatan Turun Langsung Panen Jagung Bersama Petani Binaan

21 Juli 2026 | 11:11 WIB
NEWS

Wagub Sumut Dengarkan Mimpi Anak-anak Nias, Dorong Revitalisasi UPTD Pelayanan Sosial Anak Gunungsitoli

21 Juli 2026 | 10:51 WIB
Siantar

Sie Propam Polres Pematangsiantar Gelar Opsgaktibplin, Personel Berjenggot Langsung Diminta Cukur di Tempat

21 Juli 2026 | 10:15 WIB
Sumut

Respons Cepat Ledakan di Grand Polonia, Brimob Polda Sumut Kerahkan Puluhan Personel Elite Amankan Lokasi

20 Juli 2026 | 19:39 WIB
NEWS

Surat Audensi Resmi Diabaikan, ALAMI Pertanyakan Komitmen Keterbukaan PT KIM

20 Juli 2026 | 17:59 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport