Pengedar sabu-sabu, Syaprizal alias Sap (47) ditangkap di Jalan Besi Putih Pasar XI Tanah Garapan Kelurahan Tanah Enamratus Kecamatan Medan Marelan Kota Medan, Selasa (28/7/2020) sekitar pukul 14.00 WIB. Dari dompetnya, ditemukan barang bukti 18 paket sabu-sabu dengan berat total 54 gram. Sebelumnya, Sap membeki sabu-sabu sebanyak 1/2 ons atau 50 gram seharga Rp25 juta.
Disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH melalaui Kasubbag Hiumas Iptu Bonar Pohan, sebelum Sap ditangkap, Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan dipimpin Kasat Res Narkoba AKP Juriadi Sembiring SH MH mendapat informasi ada lokasi sering dijadikan tempat transaksi dan peredaran sabu-sabu, tepatnya di Jalan Besi Putih Psr XI Tanah Garapan Kelurahan Tanah Enamratus Kecamatan Medan Marelan.
Tim segera melakukan penyelidikan guna memastikan kebenaran informasi tersebut. Di lokasi, polisi melihat seorang laki-laki yang sangat mencurigakan.
Polisi selanjutnya menangkap pria yang kemudian diketahui bernama Syaprizal alias SAP, warga Simpang Darmin Gang Keluarga Kelurahan Martubung Kecamatan Medan Labuhan. Ketika digeledah, dari kantong celana kiri Sap ditemukan dompet biru. Di dalam dompet ada 8 bungkus plastik klip sedang berisi sabu-sabu dan 10 bungkus paket kecil yang juga berisi sabu-sabu, dengan total berat 54 gram. Masih di dompet tersebut, polisi juga menemukan sebuah sedotan yang ujungnya diruncingkan.
Sap mengaku sabu-sabu itu diperolehnya dari seorang temannya berinisial D. Ia membeli 1/2 ons atau 50 gram sabu-sabu seharga Rp25 juta. Namun ia mengaku tidak mengetahui tempat tinggal D.
Polisi kemudian membawa Sap ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan bersama barang bukti sabu-sabu dan sedotan, ditambah dompet biru dan 1 unit handphone (Hp).
Sap akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH melalui Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring SH MH mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang sudah berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian dalam upaya pemberantasan peredaran gelap narkotika khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan. (*)




Discussion about this post