Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Divonis Bebas di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Erik Samosir Kembali Ditangkap atas Putusan MA

Divonis Bebas di Pengadilan Negeri Rantau Prapat, Erik Samosir Kembali Ditangkap atas Putusan MA

Editor: NEWSCORNER.ID
3 Agustus 2020 | 07:57 WIB
in HUKUM
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Vonis bebas yang diputuskan Hakim di Pengadilan Negeri Rantauprapat atas terdakwa perkara tindak pidana narkoba, Erwin Samosir alias Pak Erik (39) warga Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura, mentah di Mahkamah Agung.

Pasalnya meski divionis bebas pada tahun 2014 lalu, pria itu kembali ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada Senin (3/8) dini hari di Kebun Afdeling III, PTPN III Pulo Mandi, Kabupaten Asahan.

Penangkapan terhadap Erwin berdasarkan putusan Kasasi yang diajukan Pihak Jaksa Penutut Umum (JPU) Ke Mahkamah Agung (MA) membatalkan atas Keputusan PN Rantauprapat yang memvonis bebas tahun 2014 lalu.

“Kita memperbantukan mengamankan pelaku atas permintaan Pihak Kejari Labuhanbatu atas menjalankan eksekusi . Pada Putusan MA tanggal 6 Januari 2016 yang memutuskan terdakwa Erwin terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Gol I Bukan Tanaman dengan menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara 4 bulan,” Kata Kapolres labuhanabatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba polres labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu.

Kepada polisi, Erwin mengakui bahwa sejak dirinya divonis bebas tahun 2014 dia merantau ke Lampung dan bekerja serabutan namun sejak mewabahnya virus corona dia pulang kampung dan dalam 2 bulan terakhir

“Dia mengetahui dirinya dicari- cari petugas sehingga terpidana ini dalam pelarian dan berusaha menghindari dari tangkapan petugas. Bapak lima orang anak laki laki ini merasa menyesal dan pernah menyatakan kepada isterinya untuk berniat menyerahkan diri namun oleh isterinya menyatakan kalau abang menyerahkan diri nanti bagaimana saya akan menyekolahkan anak anak,” terang Martualesi.

Saat ini terpidana ini masih diperiksa di Satnarkoba untuk selanjutnya dilimpahkan ke eksekutor JPU Rantau Prapat. (Dian)

Discussion about this post

Berita Terbaru

MEDAN CORNER

Polisi Amankan Remaja Diduga Penggerak Geng Motor Simple Life Mandala di Medan

21 Agustus 2026 | 23:13 WIB
MEDAN CORNER

Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Sempat Melawan Saat Diringkus

21 Agustus 2026 | 11:59 WIB
NEWS

Pengedar Sabu dan Ganja di Bandar Khalipah Ditangkap, Sempat Melawan Saat Diringkus

21 Agustus 2026 | 11:53 WIB
NEWS

Tanggap Cepat Pemerintah untuk NTT, Letkol Teddy Indra Wijaya Dukung Percepatan Distribusi Bantuan Bencana

20 Agustus 2026 | 10:49 WIB
Siantar

Tak Sekadar Menjaga, Brimob Polda Sumut Sajikan 500 Porsi Makanan bagi Warga Korban Puting Beliung

20 Agustus 2026 | 10:09 WIB
Sumut

Brimob Hadir di Tengah Sunyi Malam, Jalur Rawan Medan Disisir hingga Dini Hari

20 Agustus 2026 | 01:47 WIB
Siantar

Saat Medan Terlelap, Brimob Bergerak: Patroli Mandiri Sisir Jalur Rawan hingga Dini Hari

20 Agustus 2026 | 01:13 WIB
MEDAN CORNER

150 Rumah Rusak Diterjang Puting Beliung di Medan Johor, Polisi Siagakan Personel

19 Agustus 2026 | 22:43 WIB
NEWS

Pelindo Gandeng Pengguna Jasa Wujudkan Ekosistem Logistik Nasional yang Terintegrasi

19 Agustus 2026 | 17:01 WIB
NEWS

Pelindo Libatkan Masyarakat dalam Konsultasi Publik Rencana Kegiatan Pengembangan dan Pengoperasian Kawasan Pelabuhan Belawan

19 Agustus 2026 | 16:56 WIB
MEDAN CORNER

Al Wasliyah Kota Medan Perkuat Sinergi dengan Polrestabes Medan Jaga Kamtibmas

19 Agustus 2026 | 15:18 WIB
NEWS

Haji Ninong Terharu, Terawan Turun Langsung Ambil Darah untuk Imunoterapi

19 Agustus 2026 | 11:30 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport