Vonis bebas yang diputuskan Hakim di Pengadilan Negeri Rantauprapat atas terdakwa perkara tindak pidana narkoba, Erwin Samosir alias Pak Erik (39) warga Desa Aek Korsik Kecamatan Aek Kuo, Kabupaten Labura, mentah di Mahkamah Agung.
Pasalnya meski divionis bebas pada tahun 2014 lalu, pria itu kembali ditangkap petugas Sat Narkoba Polres Labuhanbatu pada Senin (3/8) dini hari di Kebun Afdeling III, PTPN III Pulo Mandi, Kabupaten Asahan.
Penangkapan terhadap Erwin berdasarkan putusan Kasasi yang diajukan Pihak Jaksa Penutut Umum (JPU) Ke Mahkamah Agung (MA) membatalkan atas Keputusan PN Rantauprapat yang memvonis bebas tahun 2014 lalu.
“Kita memperbantukan mengamankan pelaku atas permintaan Pihak Kejari Labuhanbatu atas menjalankan eksekusi . Pada Putusan MA tanggal 6 Januari 2016 yang memutuskan terdakwa Erwin terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki,menyimpan,menguasai atau menyediakan narkotika Gol I Bukan Tanaman dengan menjatuhkan vonis 4 tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000 dengan ketentuan apabila denda tersebut maka diganti dengan pidana penjara 4 bulan,” Kata Kapolres labuhanabatu AKBP Agus Darojat melalui Kasat Narkoba polres labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu.
Kepada polisi, Erwin mengakui bahwa sejak dirinya divonis bebas tahun 2014 dia merantau ke Lampung dan bekerja serabutan namun sejak mewabahnya virus corona dia pulang kampung dan dalam 2 bulan terakhir
“Dia mengetahui dirinya dicari- cari petugas sehingga terpidana ini dalam pelarian dan berusaha menghindari dari tangkapan petugas. Bapak lima orang anak laki laki ini merasa menyesal dan pernah menyatakan kepada isterinya untuk berniat menyerahkan diri namun oleh isterinya menyatakan kalau abang menyerahkan diri nanti bagaimana saya akan menyekolahkan anak anak,” terang Martualesi.
Saat ini terpidana ini masih diperiksa di Satnarkoba untuk selanjutnya dilimpahkan ke eksekutor JPU Rantau Prapat. (Dian)




Discussion about this post