Pengedar sabu-sabu Samsul alias Isul (42) di Kampung Nelayan Seberang Kelurahan Belawan I Kecamatan Medan Belawan Kota Medan digerebek di rumahnya, Rabu (5/8/2020) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat kediamannya digeledah, polisi menemukan dua paket sabu-sabu seberat 6,24 gram.
Disampaikan Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring melalui Humas Iptu Bonar Pohan, pagi itu Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan mendapat informasi yang menyebutkan di Kampung Nelayan Seberang ada seorang pria yang selama ini menjadi pengedar sabu-sabu.
Berbekal informasi tersebut, Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring SH MH memerintahkan personelnya melakukan penggerebekan salah satu rumah yang dicurigai. Dari rumah tersebut, polisi mengamankan seorang laki-laki yang kemudian diketahui bernama Samsul alias Isul.
Polisi selanjutnya menggeledah rumah Isul didampingi kepala lingkungan (kepling). Di rumah tersebut ditemukan barang bukti berupa 2 paket sabu-sabu seberat 6,24 gram, timbangan elektrik, dan lainnya.
Kepada polisi, Isul mengaku sabu-sabu tersebut sebagai miliknya untuk diedarkan di daerahnya. Katanya, ia memeroleh barang ilegal tersebut dai rekannya berinisial B. Ia membeli sabu-sabu dari B sebanyak 20 gram seharga Rp13 juta. Sebagian sabu-sabu tersebut sudah terjual.
Oleh polisi, Isul dan seluruh barang bukti diboyong ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Menurut Kasat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan AKP Juriadi Sembiring SH MM, Isul merupakan pengedar sabu-sabu di Kampung Nelayan Seberang. Selama ini, ia dinilai sangat meresahkan masyarakat dan merupakan target Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Juriadi atas nama Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Dr Mhd R Dayan SH MH mengucapkan terima kasih serta penghargaan kepada masyarakat yang sudah berperan aktif mendukung program pemerintah untuk memberantas penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba, khususnya di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan.
Tersangka Isul, lanjutnya, akan dikenakan Pasal 114 Susb Pasal 112 UURI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara.




Discussion about this post