Berstatus DPO atas kasus perampokan dan pencurian Hariady (40) warga Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, ditangkap Satreskrim Polres Serdang Bedagai, Kamis (6/8/2020) sore. Pria itu ditangkap bersama temannya Rifatah Sabira (23).
Dalam Konfrensi Pers yang dipimpin Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robin Simatupang dengan didampingi Kasat Reskrim AKP Pandu Winata, Jumat (7/8) disampaikan, keduanya ditangkap atas kasus pemerasan terhadap supir truk yang melintas di wilayah Dusun 3, Desa Martebing, Kecamatan Dolok Masihul Kabupaten Sergai.
“Hariady ditangkap bersama rekannya Rifatah Sabira saat melakukan pemerasan dengan modus pengutipan terhadap truk melintas melalui organisasi (F.PTSI-K.SPSI). Namun setelah di cek ke Dinas Tenaga Kerja, organisasi tersebut tidak terdaftar,” kata Kapolres.
Hariady merupakan narapidana asimilasi dari LP Labuhan Ruku, Batubara dalam kasus pencurian dan kekerasan. Selain itu masuk DPO Polres Tebing Tinggi dalam kasus perampokan dan kekerasan.




Discussion about this post