Penggerebekan yang dilakukan Polres Pelabuhan Belawan di Kamar Hotel Budi, Jalan Kl Yos Sudarso km 21 Kelurahan Belawan Bahari, Kecamatan Medan Belawan membuahkan hasil. Dari sana polisi mengamankan sepasang insan.
Pandapotan Simanjuntak alias Dapot (41) warga jalan Jermal Raya, Kelurahan Sei Mati, Kecamatan Medan Labuhan dan Samsiyah alias Amoy (27) warga jalan Sei Mati. Selain keduanya, polisi pun mengamankan barang bukti yang didapat di atas tempat tidur.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP DR. Mhd. R. Dayan, SH., MH melalaui Kasubbag Humas Iptu Bonar Pohan menyampaikan, penggerebekan di kamar Hotel Budi itu berlangsung pada Rabu (5/8) sekitar pukul 00:30 WIB kemarin. Lebih lanjut dipaparkan, penggerebekan berawal dari informasi masyarakat tentang adanya transaksi sabu-sabu di Hotel Budi yang diterima polisi.
Lalu Kasat Narkoba AKP Juriadi SH., MH personil Opsnal melakukan penyelidikan, tepatnya di salah satu kamar yang dicurigai. Rabu dini hari itu saat penggerebekan, didalam kamar didapati kedua tersangka. Di dalam kamar, tepatnya di atas tempat tidur, polisi menemukan 1 buah tas warna hijau yang di dalamnya ada dompet berisi 3 plastik klip bening berisi narkotika jenis sabu.
Kemudian di samping tempat tidur ditemukan bong plus kaca pin bekas sabu. Hasil pemeriksaan polisi, Amoy menerangkan bahwa sabu tersebut miliknya. Di mana sebelumnya, Dapot memesannya lewat SMS (pesan singkat).
Amoy pun mengaku kalau ianya memperoleh sabu tersebut dari seorang laki -laki berinisial SB (DPO) warga Sei Mati dengan sistem bekerja. Selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti diboyong ke Polres Pelabuhan Belawan. Kedua tersangka pun dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Subs Psl 112 ayat (2) UURI No. 35 Thn 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman Hukuman Paling singkat 5 Tahun Penjara.




Discussion about this post