Antoni Piliang (39) warga Jalan Veteran Pasar 9 Dsn VI Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan atas kasus judi online.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP I Kadek HC, SIK, SH melalui Kasubbag Humas Iptu Bonar Pohan pada Kamis (13/8) kepada Newscorner.id menyampaikan bahwa tersangka diamankan dari Jalan Veteran Pasar 9, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli.
Disampaikan lebih lanjut, penangkapan terhadap Antoni berawal dari informasi masyarakat tentang adanya seorang laki-laki yang berperan sebagai bandar judi online di Jalan Veteran Pasar 9 yang diterima AKP I Kadek. Selanjutnya Kasat Reskrim memerintahkan Kanit Resum Ipda Erikson Siahaan, SH., MH., beserta team utk melakukan penyelidikan dan penindakan terhadap kegiatan dimaksud.
Dari hasil penyelidikan kemudian dilakukan penangkapan terhadap tersangka yang sedang bermain judi Online via HP miliknya, seketika TSK diboyong ke Mako beserta barang bukti uang tunai Rp. 70.000,-, HP samsung dan Buku Tabungan BRI untuk pemeriksaan lanjut.
ersangka mengakui perbuatannya sebagai agen dan bandar togel yang menerima pesanan tebakan angka-angka togel online via HP miliknya. Adapun permainan judi online dengan menggunakan Aplikasi di HP android melaui Aplikasi Opera Mini. Apabila tebakannya tepat dan mendapat hadiah maka hadiahnya akan ditransfer dgn istilah “Windrow” ke rekening TSK.Ia pun dijerat dengan pasal 303 KUHPidana dgn ancaman Hukuman 10 Tahun Penjara.




Discussion about this post