Nama Benni Eduward Hasibuan dan Joniar Nainggolan, youtuber yang selalu mengunggah tentang berbagai dugaan pelanggaran oleh oknum polisi, khususnya polisi lalu lintas di beberapa wilayah di Sumatera itu memang sudah cukup akrab bagi pengguna youtube, khususnya di Medan, Sumatera Utara.
Namun salah satu unggahan video yang disertai narasi tentang Johansen Ginting, seorang anggota polisi lalulintas yang disebutkan menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor selama beberapa waktu terakhir, mengantarkan keduanya ke hadapan Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing. Mereka ditangkap oleh polisi pada Selasa (18/8) karena dianggap telah menyebar hoaks oleh korban, karena korban merasa tidak pernah menunggak pajak.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol Martuasah Tobing pada Rabu (19/8) menjelaskan kepada Newscorner.id bahwa keduanya diduga melanggar pasal pasal 45 ayat (3) UU RI No. 11 Tahun 2016 dan atau Pasal 45A ayat (1) tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik Subs pasal 14 ayat 1 Undang undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara.
Lebih lanjut disampaikan Martuasah Tobing, berawal pada Senin tanggal 11 Agustus 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, Johannes dihubungi dua rekannya yang baru saja menonton tayangan video di youtube. Mereka mengatakan kepada Johannes Ginting bahwa, akun youtube “Joniar News Pekan” telah mengupload video youtube yang menyampaikan bahwa kendaraan Jonhanes BK 1212 JG menunggak pajakRp. 3,7 juta.
Berdasarkan video tersebut Johanes merasa keberatan karena dikatakan menunggak pajak, padahal ia mengaku rutin membayar pajak tepat waktu, tidak seperti yang disampaikan Joniar News Pekan dalam Video tersebut .
Merasa keberatan atas tudingan yang dianggapnya mengandung unsur berita bohong atau Hoax sehingga ia pun merasa dirugikan membuat laporan pengaduan ke Polrestabes Medan. Berdasarkan laporan polisi, hasil pemeriksaan saksi- saksi termasuk petugas pajak yang menerangkan bahwa Johannes Ginting membayar pajak tepat waktu serta pemeriksaan saksi ahli bahasa dan ITE dari Universitas Sumatera Utara, penyidik pun melakukan gelar perkara.
Hasilnya, Satreskrim Polrestabes Medan pun menangkap dan menetapkan Benni Eduard Hasibuan (39) warga Jalan Karya Gang Cimacan, Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat dan rekannya Joniar M Nainggolan (45) warga Jalan Pelita IV Gang Serayu, Kelurahan Sidorame Barat II Kecamatan Medan Perjuangan sebagai tersangka.


Discussion about this post