Berita Siantar News Corner
No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL
No Result
View All Result
Berita Siantar News Corner
  • SMSI
  • google news
  • danautoba.co.id
  • BERITA SIANTAR
  • SIMALUNGUN
  • SUMUT
  • NASIONAL
  • BERITA PERISTIWA
Iklan
Beranda RAGAM HUKUM
Curi Sepeda, Oknum ASN Ditangkap Polisi bersama Penadahnya

Curi Sepeda, Oknum ASN Ditangkap Polisi bersama Penadahnya

Editor: NEWSCORNER.ID
26 Agustus 2020 | 07:04 WIB
in HUKUM
0
Iklan
12
SHARES
15
VIEWS

 

Polsek Semaka dibackup Polsek Wonosobo Polres Tanggamus menangkap Hendri (41) oknum ASN pelaku pecurian dengan pemberatan (Curat) sepeda dayung bernilai Rp. 3 juta.

Selain menangkap tersangka saat berada di rumahnya di Pekon Bandar Kejadian Kecamatan Bandar Negeri Semoung (BNS). Petugas gabungan juga menangkap Solihin (32) selaku penadah di pekon setempat.

Dari penangkapan itu, turut diamankan barang bukti sepeda dayung starmon milik korban dan sepeda motor roda dua honda beat warna hitam tanpa plat yang digunakan tersangka Hendri sebagai alat kejahatan.

Kapolsek Semaka Iptu Heri Yulianto mengungkapkan, tersangka ditangkap berdasarkan laporan tanggal 8 Agustus 2020 atas nama korbannya Prawito (38) warga Pekon Sukaraja Kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus.

“Berdasarkan penyelidikan laporan korban, sepeda dayung tersebut dapat teridentifikasi dikuasi penadah. Sehingga keduanya berhasil ditangkap tanpa perlawanan kemarin, Selasa (25/8/20),” ungkap Iptu Heri Yulianto mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, SIK., Rabu (26/8/20).

Iptu Heri menjelaskan, kronologis kejadian berdasarkan keterangan korban bahwa pada Sabtu tanggal 08 Agustus 2020, sekitar pukul 17.50 Wib, ia mengalami kehilangan sepeda dayung seharga Rp. 3 juta yang diletakkan digarasi rumah korban dalam keadaan terkunci.

“Saat korban hendak persiapan sholat magrib, tidak lagi mendapati sepeda dayung starmon yang diletakan di garasi sehingga ia melapor ke Polsek Semaka sebab mengalami kerugian senilai Rp. 3 juta,” jelasnya.

Ditambahkan Kapolsek, tersangka Hendri merupakan resedivis atas dua kali pencurian burung berkicau di wilayah Talang Padang dan wilayah Semaka.

“Tersangka Hendri dua kali masuk penjara, terkait dua kali pencurian burung berkicau di wilayah hukum Polres Tanggamus,” imbuhnya.

Saat ini kedua tersangka dan barang bukti ditahan di Polsek Semaka guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, tersangka Hendri dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun dan Solihin dijerat pasal 480 KUHPidana ancaman 4 tahun,” pungkasnya.

Dalam penuturannya kepada penyidik, tersangka Hendri mengakui bahwa pencurian dilakukannya seorang diri dengan masuk ke garasi rumah korban, setelah melihat sepeda itu langsung dibawa menggunakan motornya.

“Datang ke TKP bawa motor, setelah mendapatkan sepeda itu dibawa menggunakan sepeda motor ke BNS, lalu dijual,” kata Hendri.

Lanjutnya, atas hasil penjualan sepeda itu tersangka mengaku mendapat uang Rp. 300 ribu dan sudah habis dipakai untuk kebutuhan sehari-hari.

“Dijual 300 ribu ke Solihin, uangnya sudah habis,” tutupnya. (*)

Discussion about this post

Berita Terbaru

NEWS

Pelindo Gandeng Pengguna Jasa Wujudkan Ekosistem Logistik Nasional yang Terintegrasi

19 Agustus 2026 | 17:01 WIB
NEWS

Pelindo Libatkan Masyarakat dalam Konsultasi Publik Rencana Kegiatan Pengembangan dan Pengoperasian Kawasan Pelabuhan Belawan

19 Agustus 2026 | 16:56 WIB
MEDAN CORNER

Al Wasliyah Kota Medan Perkuat Sinergi dengan Polrestabes Medan Jaga Kamtibmas

19 Agustus 2026 | 15:18 WIB
NEWS

Haji Ninong Terharu, Terawan Turun Langsung Ambil Darah untuk Imunoterapi

19 Agustus 2026 | 11:30 WIB
MEDAN CORNER

3 Remaja Jadi Dalang Diciduk Satresnarkoba Polrestabes Medan

19 Agustus 2026 | 10:01 WIB
NEWS

HUT ke-81 RI, Pelindo Regional 1 Belawan Maknai Kemerdekaan melalui Peran Pelabuhan

18 Agustus 2026 | 12:47 WIB
NEWS

Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ringkus Dua Pelaku Begal di KIM V

18 Agustus 2026 | 12:34 WIB
NEWS

Polda Sumut Berangkatkan 25 Ton Bantuan Kemanusiaan Tahap Pertama untuk Korban Gempa NTT

18 Agustus 2026 | 12:26 WIB
Sumut

Polda Sumut Perketat Patroli Malam HUT ke-81 RI, Brimob Sisir Titik Rawan Cegah Geng Motor dan Begal

17 Agustus 2026 | 20:42 WIB
MEDAN CORNER

Kado Beraksara Tiongkok di Hari Kemerdekaan, 622 Pod Getar Digagalkan Polrestabes Medan

17 Agustus 2026 | 13:39 WIB
Siantar

DPD KNPI Pematangsiantar Hadirkan Energi Pemuda di Karnaval Merah Putih, Arif Harahap Tegaskan Semangat Kebangsaan

17 Agustus 2026 | 11:52 WIB
Sumut

1.000 Spanduk Membentang di 7 Daerah, AMPDT Tantang Khas Hotel Parapat Buka-bukaan Soal Pajak, Limbah dan Buruh

17 Agustus 2026 | 10:46 WIB
  • Disclaimer
  • Privacy Policy
  • Redaksi

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport

No Result
View All Result
  • NEWS
    • Nasional
    • Peristiwa
    • Regional
      • Siantar
      • Simalungun
      • Sumut
  • RAGAM
    • BISNIS
    • HUKUM
    • KABAR MILITER
    • LIFESTYLE
    • POLITIK
  • SEREMONI
  • sosial
  • Suara Rakyat
  • Tokoh
  • VIRAL

© 2026 Newscorner.id

rotasi barak news berita hari ini sumatera utara penipu sport