Dalam mencegah dan menindak penyalahgunaan narkoba, Polrestabes Medan terus melakukan upaya dalam meminimalisirnya. Polrestabes Medan dan Polsek Pancurbatu pada Jumat (28/8) membakar 358 kilogram ganja kering senilai Rp1,7 miliar di halaman Mapolrestabes Medan.
Disampaikan Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko SIK MH didampingi Kasat Narkoba AKBP Ronny Nicholas Sidabutar SIK MH dan Kapolsek Pancurbatu, AKP Dedy Darma, Ganja kering tersebut hasil tangkapan pada Kamis dan Jumat, 14 dan 15 Mei 2020 lalu di dua tempat berbeda.
Satu lokasi pengungkapan di Jalan Yayasan Komplek Perumahan Tata Alam, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan satu lagi di Jalan Gatot Subroto/Amal Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
Tiga orang tersangka yang diamankan, yakni IT (35) seorang supir warga Desa Kuta Cane Lama, Kecamatan Babusalam, Kabupaten Aceh Tenggara, SA (56) warga Jalan Klambir V, Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Medan Helvetia dan MR (47) warga Jalan Gatot Subroto Gang Amal, Kelurahan Sei Sikambing D, Kecamatan Medan Petisah.
“Dari ketiga tersangka berhasil diamankan barang bukti enam kotak kardus berisi 114 bal ganja seberat 118 kilogram dan 240 bungkus ganja seberat 240 kilogram,” kata Kapolrestabes Medan,
Kapolres pun memaparkan bahwa dalam pengungkapan kasus ini bisa menyelamatkan 358.000 anak bangsa Indonesia. Dimana, harga jual eceran per am atau satu gramnya Rp5000 yang digunakan untuk lima orang dan harga jual per kilogramnya senilai Rp2 juta.
“Guna mengungkap dan memutus peredaran narkoba, saya juga meminta kerjasama dari tokoh agama, tokoh adat, tokoh, masyarakat dan seluruh elemen bangsa. Sebab narkoba adalah musuh kita bersama,” tegas Kapolrestabes Medan.
Dalam menindak para pelaku peredaran narkoba, lanjut Kapolrestabes Medan, pihaknya bersama Polsek sejajaran Polrestabes Medan tidak segan-segan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku peredaran narkoba.
“Kita tidak segan-segan memberikan tindakan tegas dan terukur kepada para pelaku narkoba dengan menembak mati para pelakunya. Sebab kejahatan narkoba ini sudah masuk dalam kategori kejahatan khusus nasional,” terang Kapolrestabes Medan.
Selain itu, sambung perwira dengan pangkat tiga bunga melati emas di pundaknya ini mengatakan penerapan pasal yang diberikan kepada para pelaku narkoba juga sangat berat dengan hukuman penjara minimal 20 tahun.
Ketigatersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2) subsidair Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 132 Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan hukuman penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun serta maksimal hukuman mati.


Discussion about this post