Sepuluh kilogram sabu-sabu gagal beredar karena keburu diamankan polisi. Sabu-sabu yang dikemas dalam bungkusan teh itu dibawa menggunakan mobil pick up hendak masuk ke Kabupaten Langkat.
Penangkapan sabu-sabu itu dilakukan personel Polsek Patumbak berdasarkan hasil pengembangan dari tersangka Azwani dan kawan-kawan yang ditangkap Jumat (14/8/2020). Berdasarkan hasil pengembangan, polisi memeroleh informasi yang menyebutkan akan ada pengiriman 10 kilogram sabu-sabu ke Kabupaten Langkat.
Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza bersama Kanit Reskrim Iptu Philip Antonio Purba dan Panit Idik Reskrim Ipda M Yusuf Dabutar, langsung melakukan penyelidikan di lapangan.
“Setelah sepekan lebih, usaha petugas membuahkan hasil,” kata Kapolsek Patumbak Kompol Arfin Fachreza saat menggelar press rilis di Mapolsek Patumbak, Jumat (28/8/2020) siang.
Diterangkannya, Sabtu (22/8/2020) malam, mobil Panther pick-up hitam BL 8269 KI yang dinanti l melintas di Jalan Medan-Binjai tepatnya di Jalan Megawati. Sempat terjadi kejar-kejaran antara mobil petugas dengan mobil pick up tersebut. Hingga kemudian sekitar pukul 23.00 WIB, polisi bisa menghentikan laju mobil tersebut sekira pukul 23.00 WIB,” kata kompol Arfin Fachreza,
Ketika digeledah, di dalam bak mobil ditemukan satu karung berisikan 10 kilogram sabu yang terbungkus dalam kemasan teh. Polisi pun meringkus pengemudi mobil, Basri (40) warga Aceh.
Kepada polisi, Basri mengaku sabu-sabu tersebut merupakan milik Muhammad Hasbi alias Habibi alias Brewok. Tak mau buang waktu, polisi melakukan pengembangan dan menangkap Muhammad Hasbi alias Habibi alias Brewok di Jalan Iskandar Muda Medan tepatnya di Lantai V ruangan VIP VI Diskotik Krypton.
Selanjutnya, dengan tangan diborgol, Basri dan Brewok diboyong ke Mapolsek Patumbak.
”Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 subs Pasal 112 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup atau 20 tahun penjara,” sebutnya.




Discussion about this post