Berawal dari informasi masyarakat yang diterima polisi, selanjutnya dilakukan penggerebekan di salah satu rumah yang berada di Jalan Baru, Desa Sampali, Kabupaten Deli Serdang. Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan pun mengamankan Sumantri alias Mantri (40) warga Jalan Dwikora, Pasar VI Sampali, Desa Pematang Johar, Kecamatan Medan Deli dari rumah itu.
Humas Polres Pelabuhan Belawan, Iptu Bonar Pohan menyampaikan, saat ditangkap, polisi menyita 1 buah dompet berisi 5 plastik klip berisi sabu berat 5,45 gram, 1 set bong lengkap kaca pin dan uang Rp 50 Ribu. Selanjutnya ketika didinterogasi, Sumantri mengaku mendapoatkan sabu itu dari Panji Mustika Als Panji (37) warga Jalan Pematang Johar, Dusun 9, Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli.
Polisi pun mengejar Panji yang bukan manusia millenium. Pria itu akhirnya ditemukan.
Saat digrebek di salah satu rumah kosong di Jalan Komplek Darma Deli, Blok A, Kampung Mandailing, Desa Seantis, Kabupaten Deli Serdang, pria itu tengah bekerja, membagi sabu dari kemasan besar ke kemasan yang lebih kecil.
Ia mrengaku hal itu untuk mempermudah penjualannya. Hasil introgasi terhadap Panji, ia mengaku masih ada menyimpan sabu di rumah orang tuanya di Pematang Johar Dusun 9, Desa Pematang Johar.
Lalu polisi bergerak melakukan penggerebekan, di dalam keranjang baju di balut dengan kain Horden warna merah jambu didalamnya berisi 4 bungkusan plastik sabu miliknya yang diperolehnya dari A (DPO) . Hingga saat ini A belum ditemukan, selanjutnya Tsk dan seluruh BB dibawa ke Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan guna Proses sidik lanjut.




Discussion about this post